Senin, 29 Juni 2015

14. PERLINDUNGAN KONSUMEN


PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dasar Hukum
UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Definisi
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen

Subjek Perlindungan Konsumen
Konsumen
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun untuk makhluk hidup lain dan untuk tidak diperdagangkan
Contoh :
Tiap manusia yang membutuhkan barang dan jasa untukmemenuhi kebutuhan sehari-hari

Pelaku usaha
Setiap orang perseorangan/badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di NKRI baik secara sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
Contoh :
Pedagang; Swalayan; Toko Kelontong; Agen/Grosir; Distributor; Koperasi; Investor; perusahaan swasta dan BUMN

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen
Contoh :
Lembaga Pembelaan&Perlindungan Konsumen di Semarang; Lembaga Peduli Konsumen Masyarakat di Jakarta; Lembaga Konsumen Siaga di Jogjakarta, Yayasan Bina Konsumen Indonesia di Bandung, dsb          

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antar pelaku usaha dan konsumen
Contoh :
Terdapat dalam tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menenagani sengketa konsumen diluar peradilan, misal
BPSK Kota Semarang
BPSK Kota Surakarta
BPSK Kabupaten Boyolali
Dsb

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen
Contoh :
Periode III Masa jabatan 2013-2016 BPKN beranggotakan 23 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, Akademisi, Tenaga Ahli dan dibentuk berdasarkan Keppres RI No.80/P Tahun 2013

Tujuan Perlindungan Konsumen
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen (menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang/jasa)
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
  4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen (kepastian hukum; keterbukaan informasi dan akses memperoleh informasi)
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha pentingnya perlindungan konsumen (sika jujur&tanggung jawab dalam berusaha)
  6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang.jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keslamatan konsumen

Asas Perlindungan Konsumen

1. Asas Manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan

2. Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil

3. Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual

4. Asas Keamanan&Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi/digunakan

5. Asas Kepastian Hukum
Antara Pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamain kepastian hukum

Hak&Kewajiban Konsumen
1. Hak Konsumen
Diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa
  • Hak untuk memilih barang.jasa serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindunngan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperlakukan adil/dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan status sosialnya
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

2. Kewajiban Konsumen
Diatur dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
  • Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak&Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha           
Diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, meliputi :
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

2. Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
  • Memperlakukan/melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu pelayanan kepada konsumen
  • Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa yang berlaku
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkan
  • Memberi kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
  • Memberi kompensasi ganti rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Larangan Perbuatan Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang :
1. Larangan memproduksi/memperdagangkan barang/jasa, misalnya barang/jasa tersebut :
  • Tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang
  • Tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan/kemajuran dalam label, etiket/keterangan produk/jasa
  • Dsb

2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan barang/jasa secara tidak benar/menyesatkan atau seolah-olah :
  • Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
  • Barang tersebut tidak terkandung cacat tersembunyi
  • Secara langsung/tidak langsung merendahkan barang/jasa lain
  • Dsb

3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang dengan maksud mengelabuhi/menyesatkan konsumen, misal berupa :
  • Menyatakan barang/jasa seolah-olah telah memenuhi standar mutu
  • Menaikkan harga/tarif barang/jasa sebelum melakukan obral
  • Menyatakan barang/jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
  • Dsb

4. Pelaku Usaha dilarang memproduksi iklan (Larangan Periklanan)
Larangan periklanan misal dalam bentuk :
  • Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas bahan, kegunaan dan harga barang/jasa serta ketepatan waktu pengiriman barang/jasa
  • Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang/jasa
  • Tidak memuat mengenai risiko pemakaian barang/jasa
  • Dsb

Pada Kenyataannya di lapangan, Pelaku Usaha masih banyak yang tidak “mengindahkan” larangan perbuatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya karena mekanisme pengawasannya yang masih kurang memadai

Klausula Baku Perjanjian
Dalam Kegiatan usaha/bisnis pelaku usaha tidak terlepas dari Perjanjian yang berkaitan dengan barang/jasa
Klausula baku:
Setiap aturan dan ketentuan serta syarat yang ditetapkan lebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dinyatakan dalam perjanjian

Berdasarkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen,   pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa (perdagangan) dilarang membuat/mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen /perjanjian,mengenai :
  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
  2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerhan kembali barang yang dibeli konsumen
  3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang.jasa yang dibeli konsumen
  4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung/tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang/pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa/ mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
  7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan/pengubah lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelau usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
  8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
  9. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak/bentuknya sulit terlihat/tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti

Apabila pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang dalam dokumen/perjanjian maka perjanjian Batal Demi Hukum

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Kapan Tanggung Gugat Produk ?
  • Konsumen mengalami kerugian sebagai akibat produk (barang/jasa) yang cacat
  • Pelaku usaha kurang cermat dalam produksi
  • Barang/jasa tidak sesuai yang diperjanjikan
  • Kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha

Dasar Hukum
Pasal 19-Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan/diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan,pencemaran dan kerugian konsumen

Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi
  • Berupa pengembalian uang
  • Penggantian barang/jasa yang sejenis/setara nilainya
  • Perawatan kesehatan
  • Pemberian santunan sesuai peraturan perundang-undangan

Pasal 20 dan Pasal 21
Tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga bertanggung  jawab terhadap iklan-iklan barang/jasa termasuk barang import yang diiklankan
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak/tidak memberi tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/ mengajukan ke pengadilan
Pasal 27
Hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
  • Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan/tidak dimaksud untu diedarkan
  • Cacat barang timbul dikemudian hari
  • Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan kualifikasi barang
  • Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
  • Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli/lewat jangka waktu yang diperjanjikan

Sanksi Perlindungan Konsumen
Sanksi Administratif
Diatur dalam Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi

Sanksi Pidana
Diataur dalam Pasal 61-Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana berupa Pidana pokok dan Pidana tambahan

Pidana Tambahan, meliputi :
  • perampasan barang tertentu;
  • pengumuman keputusan hakim;
  • pembayaran ganti rugi;
  • perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian;
  • kewajiban penarikan barang dariperedaran/pencabutan izin usaha)


Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar