Sabtu, 10 Desember 2016

15. PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

Pengertian Sengketa Bisnis :
Sengketa atau perselisihan yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan

Bentuk sengketa bisnis antara lain :
  • sengketa perbankan
  • sengketa pasar modal
  • sengketa HKI
  • sengketa  konsumen
  • sengketa kontrak/perjanjian
  • sengketa perburuhan/ketenagakerjaan
  • sengketa kepailitan

Cara Penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan            
Non Litigasi : Penyelesaian sengketa  di luar pengadilan

Lembaga penyelesaian sengketa bisnis :

Litigasi :
     1.  Pengadilan Umum
Dasar Hukum : UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Definisi :
Pengadilan Umum merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata

Tingkatan Pengadilan Umum :
  • Tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
  • Tingkat banding (Pengadilan Tinggi)
  • Tingkat kasasi (Mahkamah Agung)
  • Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung)

2. Peangadilan Niaga
Definisi :
Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara : Kepailitan dan PKPU, dan HKI

Tingkatan Pengadilan Niaga :
  • Pengadilan Niaga tingkat pertama
  • Mahkamah Agung tingkat kasasi
  • Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

      Non Litigasi
      1. Arbitrase
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Definisi :
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa

Jenis Arbitrase :
a. Arbitrase Ad Hoc/Khusus
Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk memutus perselisihan tertentu, sehingga setelah sengketa diputus maka keberadaan arbitrase Ad Hoc berakhir
b. Arbitrase Institusional
merupakan badan Arbitrase yang bersifat permanen untuk menyelesaikan sengketa diluar peradilan. Lembaga Arbitrase Institusional di Indonesia antara lain :
  • BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
  • Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional)

2. ADR   (Alternative Dispute Resolution)
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Definisi :
ADR merupakan penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui mekanisme negosiasi (perundingan); mediasi; konsiliasi.

a. Negoisasi  
Cara penyelesaian sengketa secara damai antara kedua belah pihak yang berperkara dengan cara berunding guna mencapai kesepakatan bersama

b. Mediasi
  • Mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian sengketa.
  • Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator.
  • Mediator merupakan fasilitator yang harus bersifat netral dan tidak memihak

c. Konsiliasi
  • Penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa.
  • Pihak ketiga disebut konsiliator
  • Konsiliator berperan aktif dan wajib memberikan pendapat/saran kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar tercapai kesepakatan.

Sumber : Yudhitiya Dyah Sukmadewi, SH,MH., (Materi Kuliah AHDB)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar