Selasa, 09 Juni 2015

11. HAK CIPTA (Copyrights)


Definisi :
Hak eksklusif bagi pencipta / pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mengumumkan :
Pembacaan, penyiaran, pameran,penjualan, pengedaran/penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar/dilihat orang lain
Memperbanyak :
Penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama/tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen/temporer




Perlindungan Hak Cipta
  1. Ide yang telah berwujud dan asli (original)
  2. Hak cipta secara otomatis melekat setelah ciptaan diwujudkan
  3. Hak cipta melekat tanpa melalui pendaftaran (tidak wajib)
  4. Hak cipta dapat dicatatkan ke Direktorat Jendral HKI
  5. Hak Cipta = didapatkan secara otomatis tanpa pendaftaran
  6. Hak cipta didapatkan secara otomatis tanpa pendaftaran, namun ciptaan dapat dicatatkan ke Ditjen HKI untuk membuktikan kepemilikan atas ciptaan khususnya yang mempunyai nilai komersial/nilai yang cukup penting  
  7. Pentingnya Pencatatan Hak Cipta yaitu untuk Melindungi/memproteksi ciptaan
  8. Untuk lebih meyakinkan Hak ataskepemilikan ciptaan yang telah tercatat pada Ditjen HKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan sebagai alat bukti di Pengadilan

Subjek Hak Cipta
Pencipta :
Seorang/beberapa orang secara bersama-sama yang dari inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2)

Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta yaitu pencipta sevagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak tersebut (Pasal 1 angka 4)

Hak yang Melekat pada Hak Cipta
  1. Hak Moral (Moral Rights)
  2. Hak Ekonomi (Economic Rights)


1. Hak Moral (Moral Rights)
  • Hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta, berupa:
  • Dicantumkan nama pencipta dalam ciptaan/salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum
  • Larangan mengubah ciptaan(pemotongan,penggantian,dsb kecuali dengan persetujuan pencipta/ahli warisnya

“Meskipun hak cipta diserahkan/dialihkan kepada pihak lain, namun nama pencipta tetap harus dicantumkan dalam ciptaannya, dan pengubahan ciptaan hanya boleh dilakukan atas persetujuan pencipta”

Hak Ekonomi (Economic Rights)
Hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan (manfaat ekonomi) atas ciptaanya, berupa :
  • Hak reproduksi/penggandaanatas ciptaan (reproduction rights)
  • Hak adaptasi (adaptation rights)
  • Hak distribusi (distribution rights)
  • Hak pertunjukan (performance rights)

“pemilik hak cipta yang telah menyerahkan hak ciptanya maka telah terjadi pengalihan keseluruhan hak ekonomi yang dapat dieksploitasi dari suatu ciptaan yang dialihkan kepada penerima/pemegang hak”

Ciptaan yang dilindungi hak cipta :
  1. Buku, program komputer,pamflet, susunan perwajahan karya tulisan diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  2. Ceramah, kuliah, pidato/ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Ciptaan lagu/musik dengan atau tanpa teks termasuk karawitan dan rekaman suara
  5. Drama,tari , pewayangan,pantomim
  6. Karya pertunjukan
  7. Karya siaran
  8. Seni rupa dalam segala bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi,pahat, patung, karajinan tangan
  9. Arsitektur
  10. Peta
  11. Seni batik
  12. Fotografi
  13. Sinematografi
  14. Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Perlindungan hak cipta tidak diberikan pada :
  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
  • Peraturan perundang-undangan
  • Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
  • Putusan pengadilan dan penetapan hakim
  • Keputusan badan arbitrase/keputusan badan sejenisnya
  • Lambang negara dan lagu kebangsaan
  • Berita (dari kantor berita,lembaga penyiaran/televisi dan surat kabar dengan menyebutkan sumber beritanya)

“terhadap ciptaan yang tidak dilindungi hak cipta sebagaimana disebutkan diatas, maka setiap orang boleh memperbanyak, mengumumkan, menyiarkan karena bukan merupakan pelanggaran hak cipta”

Masa berlaku Hak Cipta :
  • Masa berlaku hak cipta adalah seumur hidup pencipta ditambah 50tahun
  • Setelah masa berlaku habis,maka hak atas ciptaan dapat dinikmati oleh masyarakat secara bebas sebagai milik umum (public domain)

Pengalihan Hak Cipta :
Pewarisan
Proses pengalihan hak cipta terjadi apabila pencipta meninggal dunia, secara otomatis kepemilikan berpindah kepada keturunannya dalam garis lurus kebawah
Hibah
Pemilik hak cipta menghibahkan ciptaannya kepada pihak lain atas dasar perjanjian hibah (akta notaris/dibawah tangan)
Wasiat
Merupakan pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah meninggal dunia
Perjanjian lain yang tertulis
Perjanjian tertulis yang dibuat sesuai kesepakatan antara pemilik dengan pihak lain tentang ciptaan tertentu
Sebab lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
Misal karena putusan pengadilan

Lisensi Hak Cipta
perjanjian dengan lisensi merupakan suatu izin yang diberikan kepada pihak lain dengan suatu perjanjian untukmenggunakan, memakai atau melaksanakan haknya dalam waktu tertentu dengan imbalan berupa royalti

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar