Rabu, 17 Juni 2015

13. RAHASIA DAGANG, DESAIN INDUSTRI dan DTLST


A. RAHASIA DAGANG (Trade Secret)

Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 2000
Definisi (Pasal 1 ayat (1))
Informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi/bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang

Lingkup Rahasia Dagang
  • Metode produksi
  • Metode pengolahan
  • Metode penjualan
  • Informasi lain di bidang teknologi/bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum

Rahasia Dagang memperoleh perlindungan Hukum, dalam hal :
  • Informasi bersifat rahasia
  • Memiliki nilai ekonomis
  • Dijaga kerahasiaannya

Informasi bernilai ekonomi, apabila :
  • Sifat kerahasian informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu/tidak diketahui masyarakat
  • Sifat kerahasian informasi dapat digunakan :
  • Menjalankan kegiatan usaha/usaha yang bersifat komersial
  • Dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi

Informasi dijaga kerahasiannya, apabila : Pemilik/pihak yang menguasai melakukan langkah-langkah/usaha yang layak dan patut

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang :
  1. Informasi Teknologi, meliputi informasi tentang :
  2. Penelitian dan pengembangan teknologi
  3. Teknologi produk/proses
  4. Informasi kontrol mutu

Informasi Bisnis, meliputi informasi tentang :
  1. Berkaitan dengan penjualan dan pemasaran produk
  2. Informasi laporan keuangan

Contoh Rahasia Dagang
Resep Ayam Mcd, Resep Coca Cola, Resep PizzaHut, Resep Melilea Organic dsb

B. DESAIN INDUSTRI (Industrial Design)

Dasar Hukum : UU No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Desain Industri :
  1. Kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis/warna, atau garis dan warna atau gabungannya
  2. Berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi
  3. Memberi kesan estetis
  4. Dapat diwujudkan dalam pola 3dimensi/2dimensi
  5. Dapat dipakai untuk menghasilkan produk barang, komoditas industri, kerajinan tangan



Contoh Desain Industri :
Desain fitur handphone, Desain motif karpet, Desain motif kain, Desain motif/payet kebaya, Desain gedung/bangunan, Desain Cover Laptop, Desain Mebel, Desain lampu pada mobil dsb

C. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/DTLST
(Layout Design of Integrated Circuit)

Dasar Hukum : UU No.32 Tahun 2000
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi, minimal 1 dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakkan 3 dimensi dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu

Contoh DTLST
  • Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC
  • Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Smartphone
Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar