Selasa, 09 Juni 2015

10. HAK PATEN


Dasar Hukum = UU No.14 Tahun 2001
Definisi
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya pada bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut/memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi
Ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang teknologi dapat berupa produk/proses/penyempurnaan dan pengembangan produk/proses.

Invensi (Temuan bidang Teknologi)
  • Teknologi baru (Novelty)
  • Teknologi dapat diterapkan dalam industri

Inventor
Perorangan/beberapa orang yang melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Pemegang paten
Inventor sebagai pemilik paten/pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten/pihak yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten

Paten tidak diberikan untuk invensi :
  • Proses/produk yang pengumuman/pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan manusia/hewan
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan&matematika
  • Semua makhluk hidup kecuali jasad renik

Masa Berlakunya Paten
  • Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang
  • Setelah masa berlaku selesai, maka paten tersebut menjadi milik umum dan dapat dipergunakan secara bebas

Perlindungan Hukum Paten
Perolehan Hak paten hanya dapat diperoleh dengan cara didaftarkan pada Direktorat Jendral HKI

Tata Cara Pendaftaran Paten
  1. Inventor mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jendral Paten Kementerian Hukum dan HAM RI
  2. Pengumuman dan pemeriksaan substantif oleh Ditjen Paten Kemenkumham RI

1. Permohonan Tertulis
  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran paten (4 lembar dan bermaterai)
  • Bila melalui kuasa harus mnyertakan surat kuasa
  • Identitas pemohon bila melalui kuasa
  • Judul invensi, klaim, deskripsi invensi, gambar invensi untuk memperjelas (rangkap 4)
  • Bukti prioritas asli dan terjemahan bahasa Indonesia
  • Terjemahan deskripsi invensi bahasa indonesia
  • Bukti biaya permohonan paten yang telah ditentukan

1. Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif
a. Pengumuman
  • Ditjen paten mengumumkan permohonan yang diajukan (telah memenuhi syarat) dalam Berita Resmi Paten maupun dalam sarana khusus yang disediakan Ditjen HKI agar dapat diakses oleh masyarakat
  • Tujuan pengumuman
  • Publikasi kepada masyarakat agar tidak ada pihak lain yang meniru/ melakukan tindak pelanggaran pada paten yang bersangkutan
  • Publikasi masyarakat dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk mengajukan keberatan atas permohonan paten apabila paten yang diumumkan terdapat kesamaan

b. Pemeriksaan substantif
    Ditjen Paten melakukan pemeriksaan meliputi :
  • Meneliti penemuan yang dimintakan paten dengan penemuan lain yang telah ada
  • Mempertimbangkan pandangan/keberatan yang diajukan masyarakat(bila ada) beserta penjelasan keberatan/sanggahannya
  • Mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diajukan/dilengkapi pemohon serta tambahan penjelasan oleh pemohon (bila diperlukan)
  • Pembatalan Paten

Pembatalan paten dapat terjadi karena :
  • Batal demi hukum (pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut)
  • Pembatalan berdasarkan permohonan paten
  • Pembatalan berdasarkan gugatan
  • Pengalihan Hak Paten = Hak Cipta, yaitu melalui:

  • Pewarisan
  • Hibah
  • Wasiat
  • Perjanjian Tertulis
  • Sebab karena undang-undang
  • Lisensi Paten

Lisensi Paten
Lisensi paten diberikan melalui imbalan yang disebut royalti. Bentuk lisensi paten ditentukan oleh perjanjian tertulis berdasarkan kesepakatan para pihak yang mengadakan lisensi paten

3 bentuk lisensi paten :
  1. Lisensi eksklusif : pemegang lisensi boleh menggunakan paten dan pemegang paten tidak berhak menjalankan invensinya lagi
  2. Lisensi tunggal : pemegang paten mengalihkan patennya kepada pihak lain, namun pemegang paten tetap boleh menjalankan haknya sebagai pemegang paten
  3. Lisensi non eksklusif : pemegang paten mengalihkan kepemilikannya dan sekaligus tidak menjalankan patennya

CONTOH PATEN
  1. Air Conditioner/AC (Teknologi pendingin)
  2. Windows (Teknologi Software )
  3. Mobil (Teknologi transportasi)
  4. Handphone (Teknologi komunikasi)
  5. Smartphone (Teknologi komputer mini)

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

1 komentar: