Rabu, 17 Juni 2015

12. MERK/TRADEMARK


Dasar Hukum UU No.15 Tahun 2001
Definisi :
Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.

Contoh Merk
Toshiba, Guess, Panasonic, Samsung, Nokia, Polo, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Lion Air, PERSIB, PERSIJA, Alexander Christie, Nevada, Toyota, Lexus, Sony, Tupperware, Unilever, KFC, Pizza Hut, RS Hermina, Gramedia dll.

Hak Merek
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan ijin untuk menggunakannya kepada orang lain.

Fungsi Merk
  1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang sejenis
  2. Sebagai alat promosi atas hasil produksi suatu perusahaan (melalui periklanan/pemasaran)
  3. Sebagai jaminan atas mutu barang (reputasi kualitas)
  4. Sebagai jaminan asal barang yang diproduksi
  5. Menunjukkan adanya hak kepemilikan atas merek

Jenis Merk

1. Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan seseorang/beberapa orang untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya
Contoh : Bolpoin (snowman,faster,standar,dll) 

2. Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan secara bersama-sama/badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis lainnya
Contoh : Jasa Pengiriman (Tiki, JNE, DHL,dll)

3. Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dengan diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa lain yang sejenis
Contoh : Big Cola dengan Coca Cola, Pop Ice dengan Top Ice

Perlindungan Hukum Merek
Sistem konstitutif :
Hak atas merek dapat diperoleh apabila dilakukan pendaftaran

Sistem deklaratif:
Hak atas merek dapat diperoleh kaarena yang pertama mendeklarasikan mereknya/menggunakan pemakaian mereknya walaupun belum terdaftar

Sistem pendaftaran merek di Indonesia adalah sistem konstitutif, karena :
  1. Sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum (hak atas merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek)
  2. Sistem deklaratif kurang kepastian hukum, karena sulit menentukan ukuran (pembuktian riil) pertama kali yang menggunakan merek yang bersangkutan

Tata Cara Pendaftaran Hak Atas Merek
      A. Permohonan secara Tertulis
  1. Pemohon mengisi permohonan pendaftaran merek
  2. Melampirkan surat kuasa (bila melalui kuasa)
  3. Identitas pemohon
  4. Identitas kuasa (bila melalui kuasa)
  5. Contoh merek yang diajukan/etiket
  6. Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
  7. Bukti biaya permohonan merek yang telah ditentukan

      B. Pemeriksaan Substantif
Apabila pemeriksaan pendaftaran merek sudah memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.Pemeriksaan substantif meliputi :
  1. Pemeriksaan merek apakah dapat didaftarkan/tidak
  2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
  3. Pemeriksaan permintaan pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terkenal
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal

Objek yang tidak dapat didaftarkan sebagai Merek
  • Merek yang permohonannya diajukan atas dasar itikad tidak baik (kepemilikan merek tidak milik sendiri/meniru merek lain)
  • Merek yang bertentangan dengan undang-undang, moral dan ketertiban umum
  • Merek yang tidak memiliki daya pembeda
  • Tanda yang telah menjadi milik umum(sedap,laris,enak,dsb)

Masa Berlaku Perlindungan Hak atas Merek
Hak atas Merek memiliki jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun (perpanjangan min.12 bulan sebelum batas waktu berakhir)

Pengalihan Merek=Pengalihan Hak Cipta=Pengalihan Paten
Dalam Hak atas Merek, pengalihan wajib dicatat dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (pasal 40 (2) dan (4))

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar