Senin, 04 Mei 2015

9. KEPAILITAN DAN PKPU (Lanjutan)


PKPU
(Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Definisi PKPU
PKPU = Tundaan pembayaran utang/suspention of payment
Adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga dimana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya (Munir Fuady)

Pihak yang dapat mengajukan permohonan PKPU (Pasal 222)
  • Diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari 1 kreditur
  • Diajukan oleh debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
  • Kreditur yang memeprkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih

Dalam hal debitur adalah bank; perusahaan efek; bursa efek; lembaga kliring dan penjaminan; lembaga penyimpanan dan penyelesaian; perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun; BUMN yang bergerak dibidang kepentingan umum dapat mengajukan permohonan PKPU adalah instansi dalam pasal 2 ayat (3), (4) dan (5))

Setelah adanya UU tentang OJK, maka kewenangan permohonan pada debitur tersebut diatas diajukan oleh OJK

Tujuan dilakukan PKPU
  • Agar penyelesaian utang piutang dapat melalui perdamaian/disetujuinya perdamaian, yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.
  • Untuk memungkinkan seorang debitur meneruskan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran
  • Untuk menghindari kepailitan

Pihak –pihak dalam Proses PKPU
  • Debitur
  • Kreditur
  • Pengurus
  • Majelis Hakim

SKEMA PKPU


Tahap PKPU

PKPU Sementara
PKPU-S merupakan tahap pertama proses PKPU
  • Apabila debitur mengajukan permohonan PKPU (dengan syarat terpenuhi),Pengadilan harus segera mengabulkannya maksimal 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan
  • Apabila PKPU diajukan oleh kreditur, pengadilan harus segera mengabulkan permohonan PKPU maksimal 20hari sejak didaftarkannya permohonan
  • Kemudian pengadilan menunjuk hakim pengawas dan mengangankat satu/lebih pengurus
  • Putusan pengadilan tentang PKPU-S berlaku maksimal 45 hari
  • Dalam jangka waktu tersebut harus diputuskan apakah PKPU tersebut dapat dilanjutkan menjadi suatu PKPU-T

PKPU Tetap
  • Setelah penetapan PKPU-S, Pengadilan Niaga yang diwakili Pengurus memanggil debitur dan kreditur untuk hadir pada sidang pertimbangan pelaksanaan PKPU-T (sidang diselenggarakan maksimal 45 hari sejak penetapan PKPU-S)
  • Dalam sidang pertimbangan pelaksanaan PKPU-T akan diputuskan apakah dapat diberikan PKPU-T atau tidak dengan maksud memungkinkan debitur,pengurus dan para kreditur untuk mempertimbangkan dan menyetujui perdamaian
  • Pengadilan Niaga menetapkan PKPU-T maksimal 270 hari setelah putusan PKPU-S diucapkan

PKPU-T disetujui apabila memenuhi syarat
  • Disetujui oleh lebih dari setengah jumlah kreditur konkruen yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili minimal 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditur konkruen atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut
  • Disetujui oleh setengah jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, yang hadir dan mewakili minimal 2/3bagian dari seluruh tagihan kreditur atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut

Prosedur PKPU
  1. Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri tempat kedudukan debitur dengan ditandatangani oleh pemohon PKPU dan kuasa hukumnya
  2. PKPU diajukan debitur sebelum adanya putusan pailit, apabila putusan pailit telah diucapkan oleh hakim terhadap debitur, maka yang bersangkutan tidak lagi dapat mengajukan permohonan PKPU
  3. Permohonan PKPU dapt diajukan bersama permohonan kepailitan, namun yang diperiksa terlebih dulu oleh hakim adalah permohonan PKPU
  4. Permohonan PKPU menyertakan daftar (memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitur beserta surat bukti)

Pengadilan Niaga mengangkat panitia kreditur apabila :
  • Permohonan PKPU meliputi utang yang melibatkan banyak kreditur
  • Pengangkatan tersebut disetujui oleh kreditur yang mewakili minimal setengah bagian dari seluruh tagihan yang diakui

PROSES PKPU
  1. Bila debitur dinyatakan PKPU, maka debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya
  2. Apabila debitur melakukan kepengurusan, maka pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur
  3. Dalam PKPU tidak ada kurator, namun ada pengurus yang membantu dalam mengelola harta kekayaannya selama PKPU berlangsung
  4. Bila debitur pada waktu yang sama dimohonkan pailit dan PKPU,maka kepailitan tidak diperiksa, yang diperiksa adalah PKPU, dengan syarat PKPU diajukan dalam sidang pertama kepailitan, yaitu sebelum adanya putusan pailit
  5. Dalam PKPU, debitur tidak perlu meminta persetujuan dari kreditur karena debitur masih berwenang terhadap harta kekayaannya, namun harus tetap melaporkan kepada pengurus, yaitu perbuatan hukum apa saja yang dilakukan terhadap harta kekayaan sampai PKPU berakhir

Perdamaian dalam PKPU
  • Inti dilaksanakannya PKPU adalah tercapainya perdamian
  • Rencana perdamaian dalam PKPU dapat dilakukan dengan mengadakan restrukturisasi utang, baik untuk seluruh maupun sebagian utang
  • Rencana perdamian berhak diajukan oleh debitur pada saat pengajuan permohonan PKPU atau setelahnya
  • Setelah permohonan perdamaian diterima oleh panitera Pengadilan, Hakim Pengawas menetukan haru terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus dan sekaligus menentukan tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditur yang dipimpin Hakim Pengawas
  • Dalam hal rencana perdamian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamian
  • Pengurus dan kreditur dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan dikehendaki pengesahan atau penolakan perdamaian
  • Dalam hal rencana perdamaian ditolak, maka Hakim Pengawas wajib memberitahukan penolakan tersebut kepada pengadilan dan pengadilan menolak mengesahkan perdamian dan menyatakan debitur pailit

Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian, dalam hal
  • Harta debitur jauh lebih besar daripada jumlah daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian
  • Pelaksanaan perdamian tidak cukup terjamin
  • Perdamaian dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau beberapa kreditur
  • Imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untu pembayaran

Perbedaan perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

1. Dari segi waktu
  • Perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU
  • Perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitur dari hakim

2. Dari segi pembicaraan (penyelesaian)
  • Perdamaian pada PKPU dilakukan pada sidang pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU
  • Perdamaian pada kepailitan dibicarakan pada saat verifikasi setelah putusan kepailitan

3. Dari segi syarat penerimaan perdamaian
Syarat perdamaian pada PKPU
  • perdamaian harus disetujui lebih dari ½ jumlah kreditur konkruen yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditur
  • kreditur tersebut bersama-sama mewakili minimal 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditur konkruen atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut
  • disetujui lebih dari ½ kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak jaminan atas kebendaan dan hadir mewakili minimal 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditur atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut

Syarat perdamaian pada kepailitan :
  • Harus disetujui lebih dari ½ jumlah seluruh piutang konkruen yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditur konkruen atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut

4. Dari segi kekuatan mengikat
  • Perdamaian pada PKPU berlaku pada semua kreditur (konkruen maupun preferen)
  • Perdamaian pada kepailitan hanya berlaku bagi kreditur konkruen

PKPU tidak berlaku dalam hal
  • Tagihan yang dijamin dengan agunan kebendaan
  • Tagihan biaya pemeliharaan , pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum PKPU yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan
  • Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitur maupun terhadap seluruh harta debitur yang tidak tercakup diatas

Berakhirnya PKPU
PKPU dapat diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, Kreditur atau atas prakarsa Pengadilan, dalam hal :
  • Debitur selama PKPU bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya
  • Debitur telah merugikan atau mencoba merugikan krediturnya
  • Debitur meakukan kepengurusan terhadap hartanya tanpa izin dari pengurus

Penyelesaian Sengketa Kepailitan&PKPU
Kasus yang berkaitan dengan Kepailitan&PKPU dapat diselesaikan melalui :

1. Non Litigasi/ Alternative Dispute Resolution (ADR)
Definisi
Merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menggunakan cara-cara :
  • Lembaga Arbitrase
  • Konsultasi
  • Negoisasi
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Penilaian Ahli

2. Litigasi/pengadilan
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan pada Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara :
  • Kepailitan dan PKPU
  • HKI
  • Sengketa proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Upaya hukum terhadap permohonan pailit melalui Pengadilan Niaga meliputi :
  • Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Niaga)
  • Kasasi (Mahkamah Agung)
  • Putusan Hakim Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) Artinya Putusan Hakim dapat dijalankan
  • Terhadap putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA)

Syarat permohonan peninjauan kembali (Pasal 295 ayat (2))
  1. Ditemukan bukti baru yang bersifat menetukan yang pada waktu perkara diperiksa Pengadilan sudah ada, tapi belum ditemukan, atau
  2. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar