Senin, 29 Juni 2015

14. PERLINDUNGAN KONSUMEN


PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dasar Hukum
UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Definisi
Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Konsumen

Subjek Perlindungan Konsumen
Konsumen
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun untuk makhluk hidup lain dan untuk tidak diperdagangkan
Contoh :
Tiap manusia yang membutuhkan barang dan jasa untukmemenuhi kebutuhan sehari-hari

Pelaku usaha
Setiap orang perseorangan/badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di NKRI baik secara sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
Contoh :
Pedagang; Swalayan; Toko Kelontong; Agen/Grosir; Distributor; Koperasi; Investor; perusahaan swasta dan BUMN

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen
Contoh :
Lembaga Pembelaan&Perlindungan Konsumen di Semarang; Lembaga Peduli Konsumen Masyarakat di Jakarta; Lembaga Konsumen Siaga di Jogjakarta, Yayasan Bina Konsumen Indonesia di Bandung, dsb          

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antar pelaku usaha dan konsumen
Contoh :
Terdapat dalam tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menenagani sengketa konsumen diluar peradilan, misal
BPSK Kota Semarang
BPSK Kota Surakarta
BPSK Kabupaten Boyolali
Dsb

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen
Contoh :
Periode III Masa jabatan 2013-2016 BPKN beranggotakan 23 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, Akademisi, Tenaga Ahli dan dibentuk berdasarkan Keppres RI No.80/P Tahun 2013

Tujuan Perlindungan Konsumen
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen (menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang/jasa)
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
  4. Menetapkan sistem perlindungan konsumen (kepastian hukum; keterbukaan informasi dan akses memperoleh informasi)
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha pentingnya perlindungan konsumen (sika jujur&tanggung jawab dalam berusaha)
  6. Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang.jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keslamatan konsumen

Asas Perlindungan Konsumen

1. Asas Manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan

2. Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil

3. Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual

4. Asas Keamanan&Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi/digunakan

5. Asas Kepastian Hukum
Antara Pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamain kepastian hukum

Hak&Kewajiban Konsumen
1. Hak Konsumen
Diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa
  • Hak untuk memilih barang.jasa serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  • Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
  • Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindunngan konsumen secara patut
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  • Hak untuk diperlakukan adil/dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan status sosialnya
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

2. Kewajiban Konsumen
Diatur dalam pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
  • Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak&Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku Usaha           
Diatur dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, meliputi :
  • Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
  • Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
  • Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

2. Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
  • Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  • Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
  • Memperlakukan/melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu pelayanan kepada konsumen
  • Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa yang berlaku
  • Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkan
  • Memberi kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
  • Memberi kompensasi ganti rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Larangan Perbuatan Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8 sampai dengan Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang :
1. Larangan memproduksi/memperdagangkan barang/jasa, misalnya barang/jasa tersebut :
  • Tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang
  • Tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  • Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan/kemajuran dalam label, etiket/keterangan produk/jasa
  • Dsb

2. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan barang/jasa secara tidak benar/menyesatkan atau seolah-olah :
  • Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
  • Barang tersebut tidak terkandung cacat tersembunyi
  • Secara langsung/tidak langsung merendahkan barang/jasa lain
  • Dsb

3. Larangan dalam penjualan secara obral/lelang dengan maksud mengelabuhi/menyesatkan konsumen, misal berupa :
  • Menyatakan barang/jasa seolah-olah telah memenuhi standar mutu
  • Menaikkan harga/tarif barang/jasa sebelum melakukan obral
  • Menyatakan barang/jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
  • Dsb

4. Pelaku Usaha dilarang memproduksi iklan (Larangan Periklanan)
Larangan periklanan misal dalam bentuk :
  • Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas bahan, kegunaan dan harga barang/jasa serta ketepatan waktu pengiriman barang/jasa
  • Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang/jasa
  • Tidak memuat mengenai risiko pemakaian barang/jasa
  • Dsb

Pada Kenyataannya di lapangan, Pelaku Usaha masih banyak yang tidak “mengindahkan” larangan perbuatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya karena mekanisme pengawasannya yang masih kurang memadai

Klausula Baku Perjanjian
Dalam Kegiatan usaha/bisnis pelaku usaha tidak terlepas dari Perjanjian yang berkaitan dengan barang/jasa
Klausula baku:
Setiap aturan dan ketentuan serta syarat yang ditetapkan lebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dinyatakan dalam perjanjian

Berdasarkan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen,   pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa (perdagangan) dilarang membuat/mencantunkan klausula baku pada setiap dokumen /perjanjian,mengenai :
  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
  2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerhan kembali barang yang dibeli konsumen
  3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang.jasa yang dibeli konsumen
  4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung/tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang/pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa/ mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
  7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan/pengubah lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelau usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
  8. Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
  9. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak/bentuknya sulit terlihat/tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti

Apabila pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang dalam dokumen/perjanjian maka perjanjian Batal Demi Hukum

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Kapan Tanggung Gugat Produk ?
  • Konsumen mengalami kerugian sebagai akibat produk (barang/jasa) yang cacat
  • Pelaku usaha kurang cermat dalam produksi
  • Barang/jasa tidak sesuai yang diperjanjikan
  • Kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha

Dasar Hukum
Pasal 19-Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen
Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan/diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan,pencemaran dan kerugian konsumen

Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi
  • Berupa pengembalian uang
  • Penggantian barang/jasa yang sejenis/setara nilainya
  • Perawatan kesehatan
  • Pemberian santunan sesuai peraturan perundang-undangan

Pasal 20 dan Pasal 21
Tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang diperdagangkan, tapi juga bertanggung  jawab terhadap iklan-iklan barang/jasa termasuk barang import yang diiklankan
Pasal 22
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha yang menolak/tidak memberi tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/ mengajukan ke pengadilan
Pasal 27
Hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
  • Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan/tidak dimaksud untu diedarkan
  • Cacat barang timbul dikemudian hari
  • Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan kualifikasi barang
  • Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
  • Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli/lewat jangka waktu yang diperjanjikan

Sanksi Perlindungan Konsumen
Sanksi Administratif
Diatur dalam Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen. Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi

Sanksi Pidana
Diataur dalam Pasal 61-Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana berupa Pidana pokok dan Pidana tambahan

Pidana Tambahan, meliputi :
  • perampasan barang tertentu;
  • pengumuman keputusan hakim;
  • pembayaran ganti rugi;
  • perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian;
  • kewajiban penarikan barang dariperedaran/pencabutan izin usaha)


Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Rabu, 17 Juni 2015

13. RAHASIA DAGANG, DESAIN INDUSTRI dan DTLST


A. RAHASIA DAGANG (Trade Secret)

Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 2000
Definisi (Pasal 1 ayat (1))
Informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi/bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang

Lingkup Rahasia Dagang
  • Metode produksi
  • Metode pengolahan
  • Metode penjualan
  • Informasi lain di bidang teknologi/bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum

Rahasia Dagang memperoleh perlindungan Hukum, dalam hal :
  • Informasi bersifat rahasia
  • Memiliki nilai ekonomis
  • Dijaga kerahasiaannya

Informasi bernilai ekonomi, apabila :
  • Sifat kerahasian informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu/tidak diketahui masyarakat
  • Sifat kerahasian informasi dapat digunakan :
  • Menjalankan kegiatan usaha/usaha yang bersifat komersial
  • Dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi

Informasi dijaga kerahasiannya, apabila : Pemilik/pihak yang menguasai melakukan langkah-langkah/usaha yang layak dan patut

Perlindungan Hukum Rahasia Dagang :
  1. Informasi Teknologi, meliputi informasi tentang :
  2. Penelitian dan pengembangan teknologi
  3. Teknologi produk/proses
  4. Informasi kontrol mutu

Informasi Bisnis, meliputi informasi tentang :
  1. Berkaitan dengan penjualan dan pemasaran produk
  2. Informasi laporan keuangan

Contoh Rahasia Dagang
Resep Ayam Mcd, Resep Coca Cola, Resep PizzaHut, Resep Melilea Organic dsb

B. DESAIN INDUSTRI (Industrial Design)

Dasar Hukum : UU No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Desain Industri :
  1. Kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis/warna, atau garis dan warna atau gabungannya
  2. Berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi
  3. Memberi kesan estetis
  4. Dapat diwujudkan dalam pola 3dimensi/2dimensi
  5. Dapat dipakai untuk menghasilkan produk barang, komoditas industri, kerajinan tangan



Contoh Desain Industri :
Desain fitur handphone, Desain motif karpet, Desain motif kain, Desain motif/payet kebaya, Desain gedung/bangunan, Desain Cover Laptop, Desain Mebel, Desain lampu pada mobil dsb

C. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu/DTLST
(Layout Design of Integrated Circuit)

Dasar Hukum : UU No.32 Tahun 2000
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi, minimal 1 dari elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakkan 3 dimensi dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu

Contoh DTLST
  • Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC
  • Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Smartphone
Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

12. MERK/TRADEMARK


Dasar Hukum UU No.15 Tahun 2001
Definisi :
Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.

Contoh Merk
Toshiba, Guess, Panasonic, Samsung, Nokia, Polo, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Lion Air, PERSIB, PERSIJA, Alexander Christie, Nevada, Toyota, Lexus, Sony, Tupperware, Unilever, KFC, Pizza Hut, RS Hermina, Gramedia dll.

Hak Merek
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan ijin untuk menggunakannya kepada orang lain.

Fungsi Merk
  1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang sejenis
  2. Sebagai alat promosi atas hasil produksi suatu perusahaan (melalui periklanan/pemasaran)
  3. Sebagai jaminan atas mutu barang (reputasi kualitas)
  4. Sebagai jaminan asal barang yang diproduksi
  5. Menunjukkan adanya hak kepemilikan atas merek

Jenis Merk

1. Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan seseorang/beberapa orang untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya
Contoh : Bolpoin (snowman,faster,standar,dll) 

2. Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan secara bersama-sama/badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis lainnya
Contoh : Jasa Pengiriman (Tiki, JNE, DHL,dll)

3. Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dengan diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa lain yang sejenis
Contoh : Big Cola dengan Coca Cola, Pop Ice dengan Top Ice

Perlindungan Hukum Merek
Sistem konstitutif :
Hak atas merek dapat diperoleh apabila dilakukan pendaftaran

Sistem deklaratif:
Hak atas merek dapat diperoleh kaarena yang pertama mendeklarasikan mereknya/menggunakan pemakaian mereknya walaupun belum terdaftar

Sistem pendaftaran merek di Indonesia adalah sistem konstitutif, karena :
  1. Sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum (hak atas merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek)
  2. Sistem deklaratif kurang kepastian hukum, karena sulit menentukan ukuran (pembuktian riil) pertama kali yang menggunakan merek yang bersangkutan

Tata Cara Pendaftaran Hak Atas Merek
      A. Permohonan secara Tertulis
  1. Pemohon mengisi permohonan pendaftaran merek
  2. Melampirkan surat kuasa (bila melalui kuasa)
  3. Identitas pemohon
  4. Identitas kuasa (bila melalui kuasa)
  5. Contoh merek yang diajukan/etiket
  6. Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
  7. Bukti biaya permohonan merek yang telah ditentukan

      B. Pemeriksaan Substantif
Apabila pemeriksaan pendaftaran merek sudah memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.Pemeriksaan substantif meliputi :
  1. Pemeriksaan merek apakah dapat didaftarkan/tidak
  2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
  3. Pemeriksaan permintaan pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terkenal
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal

Objek yang tidak dapat didaftarkan sebagai Merek
  • Merek yang permohonannya diajukan atas dasar itikad tidak baik (kepemilikan merek tidak milik sendiri/meniru merek lain)
  • Merek yang bertentangan dengan undang-undang, moral dan ketertiban umum
  • Merek yang tidak memiliki daya pembeda
  • Tanda yang telah menjadi milik umum(sedap,laris,enak,dsb)

Masa Berlaku Perlindungan Hak atas Merek
Hak atas Merek memiliki jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun (perpanjangan min.12 bulan sebelum batas waktu berakhir)

Pengalihan Merek=Pengalihan Hak Cipta=Pengalihan Paten
Dalam Hak atas Merek, pengalihan wajib dicatat dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (pasal 40 (2) dan (4))

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Selasa, 09 Juni 2015

11. HAK CIPTA (Copyrights)


Definisi :
Hak eksklusif bagi pencipta / pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mengumumkan :
Pembacaan, penyiaran, pameran,penjualan, pengedaran/penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar/dilihat orang lain
Memperbanyak :
Penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama/tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen/temporer




Perlindungan Hak Cipta
  1. Ide yang telah berwujud dan asli (original)
  2. Hak cipta secara otomatis melekat setelah ciptaan diwujudkan
  3. Hak cipta melekat tanpa melalui pendaftaran (tidak wajib)
  4. Hak cipta dapat dicatatkan ke Direktorat Jendral HKI
  5. Hak Cipta = didapatkan secara otomatis tanpa pendaftaran
  6. Hak cipta didapatkan secara otomatis tanpa pendaftaran, namun ciptaan dapat dicatatkan ke Ditjen HKI untuk membuktikan kepemilikan atas ciptaan khususnya yang mempunyai nilai komersial/nilai yang cukup penting  
  7. Pentingnya Pencatatan Hak Cipta yaitu untuk Melindungi/memproteksi ciptaan
  8. Untuk lebih meyakinkan Hak ataskepemilikan ciptaan yang telah tercatat pada Ditjen HKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan sebagai alat bukti di Pengadilan

Subjek Hak Cipta
Pencipta :
Seorang/beberapa orang secara bersama-sama yang dari inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2)

Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta yaitu pencipta sevagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak tersebut (Pasal 1 angka 4)

Hak yang Melekat pada Hak Cipta
  1. Hak Moral (Moral Rights)
  2. Hak Ekonomi (Economic Rights)


1. Hak Moral (Moral Rights)
  • Hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta, berupa:
  • Dicantumkan nama pencipta dalam ciptaan/salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum
  • Larangan mengubah ciptaan(pemotongan,penggantian,dsb kecuali dengan persetujuan pencipta/ahli warisnya

“Meskipun hak cipta diserahkan/dialihkan kepada pihak lain, namun nama pencipta tetap harus dicantumkan dalam ciptaannya, dan pengubahan ciptaan hanya boleh dilakukan atas persetujuan pencipta”

Hak Ekonomi (Economic Rights)
Hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan (manfaat ekonomi) atas ciptaanya, berupa :
  • Hak reproduksi/penggandaanatas ciptaan (reproduction rights)
  • Hak adaptasi (adaptation rights)
  • Hak distribusi (distribution rights)
  • Hak pertunjukan (performance rights)

“pemilik hak cipta yang telah menyerahkan hak ciptanya maka telah terjadi pengalihan keseluruhan hak ekonomi yang dapat dieksploitasi dari suatu ciptaan yang dialihkan kepada penerima/pemegang hak”

Ciptaan yang dilindungi hak cipta :
  1. Buku, program komputer,pamflet, susunan perwajahan karya tulisan diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  2. Ceramah, kuliah, pidato/ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Ciptaan lagu/musik dengan atau tanpa teks termasuk karawitan dan rekaman suara
  5. Drama,tari , pewayangan,pantomim
  6. Karya pertunjukan
  7. Karya siaran
  8. Seni rupa dalam segala bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi,pahat, patung, karajinan tangan
  9. Arsitektur
  10. Peta
  11. Seni batik
  12. Fotografi
  13. Sinematografi
  14. Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Perlindungan hak cipta tidak diberikan pada :
  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
  • Peraturan perundang-undangan
  • Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
  • Putusan pengadilan dan penetapan hakim
  • Keputusan badan arbitrase/keputusan badan sejenisnya
  • Lambang negara dan lagu kebangsaan
  • Berita (dari kantor berita,lembaga penyiaran/televisi dan surat kabar dengan menyebutkan sumber beritanya)

“terhadap ciptaan yang tidak dilindungi hak cipta sebagaimana disebutkan diatas, maka setiap orang boleh memperbanyak, mengumumkan, menyiarkan karena bukan merupakan pelanggaran hak cipta”

Masa berlaku Hak Cipta :
  • Masa berlaku hak cipta adalah seumur hidup pencipta ditambah 50tahun
  • Setelah masa berlaku habis,maka hak atas ciptaan dapat dinikmati oleh masyarakat secara bebas sebagai milik umum (public domain)

Pengalihan Hak Cipta :
Pewarisan
Proses pengalihan hak cipta terjadi apabila pencipta meninggal dunia, secara otomatis kepemilikan berpindah kepada keturunannya dalam garis lurus kebawah
Hibah
Pemilik hak cipta menghibahkan ciptaannya kepada pihak lain atas dasar perjanjian hibah (akta notaris/dibawah tangan)
Wasiat
Merupakan pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah meninggal dunia
Perjanjian lain yang tertulis
Perjanjian tertulis yang dibuat sesuai kesepakatan antara pemilik dengan pihak lain tentang ciptaan tertentu
Sebab lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
Misal karena putusan pengadilan

Lisensi Hak Cipta
perjanjian dengan lisensi merupakan suatu izin yang diberikan kepada pihak lain dengan suatu perjanjian untukmenggunakan, memakai atau melaksanakan haknya dalam waktu tertentu dengan imbalan berupa royalti

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

10. HAK PATEN


Dasar Hukum = UU No.14 Tahun 2001
Definisi
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya pada bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut/memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi
Ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang teknologi dapat berupa produk/proses/penyempurnaan dan pengembangan produk/proses.

Invensi (Temuan bidang Teknologi)
  • Teknologi baru (Novelty)
  • Teknologi dapat diterapkan dalam industri

Inventor
Perorangan/beberapa orang yang melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Pemegang paten
Inventor sebagai pemilik paten/pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten/pihak yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten

Paten tidak diberikan untuk invensi :
  • Proses/produk yang pengumuman/pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan manusia/hewan
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan&matematika
  • Semua makhluk hidup kecuali jasad renik

Masa Berlakunya Paten
  • Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang
  • Setelah masa berlaku selesai, maka paten tersebut menjadi milik umum dan dapat dipergunakan secara bebas

Perlindungan Hukum Paten
Perolehan Hak paten hanya dapat diperoleh dengan cara didaftarkan pada Direktorat Jendral HKI

Tata Cara Pendaftaran Paten
  1. Inventor mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jendral Paten Kementerian Hukum dan HAM RI
  2. Pengumuman dan pemeriksaan substantif oleh Ditjen Paten Kemenkumham RI

1. Permohonan Tertulis
  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran paten (4 lembar dan bermaterai)
  • Bila melalui kuasa harus mnyertakan surat kuasa
  • Identitas pemohon bila melalui kuasa
  • Judul invensi, klaim, deskripsi invensi, gambar invensi untuk memperjelas (rangkap 4)
  • Bukti prioritas asli dan terjemahan bahasa Indonesia
  • Terjemahan deskripsi invensi bahasa indonesia
  • Bukti biaya permohonan paten yang telah ditentukan

1. Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif
a. Pengumuman
  • Ditjen paten mengumumkan permohonan yang diajukan (telah memenuhi syarat) dalam Berita Resmi Paten maupun dalam sarana khusus yang disediakan Ditjen HKI agar dapat diakses oleh masyarakat
  • Tujuan pengumuman
  • Publikasi kepada masyarakat agar tidak ada pihak lain yang meniru/ melakukan tindak pelanggaran pada paten yang bersangkutan
  • Publikasi masyarakat dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk mengajukan keberatan atas permohonan paten apabila paten yang diumumkan terdapat kesamaan

b. Pemeriksaan substantif
    Ditjen Paten melakukan pemeriksaan meliputi :
  • Meneliti penemuan yang dimintakan paten dengan penemuan lain yang telah ada
  • Mempertimbangkan pandangan/keberatan yang diajukan masyarakat(bila ada) beserta penjelasan keberatan/sanggahannya
  • Mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diajukan/dilengkapi pemohon serta tambahan penjelasan oleh pemohon (bila diperlukan)
  • Pembatalan Paten

Pembatalan paten dapat terjadi karena :
  • Batal demi hukum (pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut)
  • Pembatalan berdasarkan permohonan paten
  • Pembatalan berdasarkan gugatan
  • Pengalihan Hak Paten = Hak Cipta, yaitu melalui:

  • Pewarisan
  • Hibah
  • Wasiat
  • Perjanjian Tertulis
  • Sebab karena undang-undang
  • Lisensi Paten

Lisensi Paten
Lisensi paten diberikan melalui imbalan yang disebut royalti. Bentuk lisensi paten ditentukan oleh perjanjian tertulis berdasarkan kesepakatan para pihak yang mengadakan lisensi paten

3 bentuk lisensi paten :
  1. Lisensi eksklusif : pemegang lisensi boleh menggunakan paten dan pemegang paten tidak berhak menjalankan invensinya lagi
  2. Lisensi tunggal : pemegang paten mengalihkan patennya kepada pihak lain, namun pemegang paten tetap boleh menjalankan haknya sebagai pemegang paten
  3. Lisensi non eksklusif : pemegang paten mengalihkan kepemilikannya dan sekaligus tidak menjalankan patennya

CONTOH PATEN
  1. Air Conditioner/AC (Teknologi pendingin)
  2. Windows (Teknologi Software )
  3. Mobil (Teknologi transportasi)
  4. Handphone (Teknologi komunikasi)
  5. Smartphone (Teknologi komputer mini)

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis