Selasa, 07 April 2015

3. HUKUM JAMINAN


Definisi Jaminan
Transaksi dalam bentuk penyerahan atau kesanggupan untuk menyerahkan barangnya sebagai pelunasan hutangnya

Dalam pemberian kredit
Jaminan merupakan keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya.

Kredit
Penyediaan uang atau tagihan, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam meminjam  antara pemberi kredit dengan penerima kredit, yang mewajibkan pihak peminjam/penerima kredit untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Hukum Jaminan
Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Dasar Hukum
  1. KUHPer (Buku II Tentang Kebendaan)
  2. KUHD
  3. Peraturan Perundang-Undangan lain.

 Ruang Lingkup Hukum Jaminan
  1. Jaminan Umum
  2. Jaminan khusus :

  • Jaminan kebendaan (Benda bergerak dan benda tidak bergerak)
  • Jaminan perorangan (meliputi borgtoch, garansi bank)

 1. GADAI

Dasar Hukum
Pasal 1150-1161 KUHPer

Definisi
Hak kebendaan atas suatu benda bergerak milik orang lain, yang semata-mata diperjanjikan
dengan menyerahkan hak kebendaan atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan suatu utang dari penjualan benda tersebut.

Objek Gadai meliputi
  • Benda bergerak/benda tidak tetap
  • Benda bergerak berwujud : perhiasan,mobil, handphone, mebel, dan barang lainnya
  • Benda bergerak tidak berwujud : piutang/hak tagih dalam bentuk surat berharga, misal obligasi

Hak Pemegang Gadai (Kreditur)
  • Menjual dengan barang gadai dengan kekuasaan sendiri
  • Menggadaikan kembali barang gadai (dikecualikan apabila ditentukan lain dalam perjanjian)
  • Hak untuk menahan barang gadai
  • Hak untuk mendapatkan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk keselamatan barang gadai

Perjanjian Gadai
  • Perjanjian gadai dilakukan dengan bentuk bebas. Artinya dapat dilakukan dalam perjanjian tertulis maupun lisan.
  • Perjanjian gadai dilakukan secara accessoir
  • yaitu perjanjian tambahan dari suatu perjanjian pokok.
  • Perjanjian pokoknya merupakan perjanjian kredit dan perjanjian gadai merupakan perjanjian tambahan.

Berakhirnya gadai
  • Hapusnya perjanjian pokok
  • Kreditur melepaskan haknya
  • Musnahnya benda gadai
  • Karena sebab tertentu yang menyebabkan barang jaminan menjadi milik kreditur

 2. HAK TANGGUNGAN

Dasar Hukum
UU No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT).

Definisi
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah ,termasuk banda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah tersebut, dengan tujuan untuk pelunasan utang tertentu.

Objek Hak Tanggungan
Objek hak tanggungan adalah hak atas tanah beserta benda-benda yang merupakan satu kesatuan dengan tanah (UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria)/UUPA,meliputi :
  • Hak Milik
  • Hak Guna Usaha
  • Hak Guna Bangunan
  • Hak Pakai atas tanah negara
  • Hak pakai atas hak milik

 Perjanjian Hak Tanggungan

Perjanjian bersifat accesoir
Merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok, sehingga keberadaan perjanjian hak tanggungan bukan merupakan perjanjian yang berdiri sendiri.

Perjanjian Pokok pada Hak Tanggungan
Adalah perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokok yang melahirkan janji untuk menyerahkan benda jaminan sebagai pelunasan utang (dapat dibuat dengan akta autentik maupun akta dibawah tangan)

Perjanjian Tambahan pada Hak Tanggungan
Perjanjian pembebanan/pengikatan hak tanggungan dilakukan tersendiri dan dibuat secara tertulis dengan akta PPAT disebut akta pemberian hak tanggungan

Hapusnya hak tanggungan
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan
  • Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan
  • Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan
  • Penetapan Pengadilan

 3. HIPOTEK

Dasar Hukum
KUHPer (Buku II Tentang Kebendaan)

Definisi
Hak Kebendaan atas benda tidak bergerak sebagai pelunasan atas suatu perikatan (Pasal 1162).

Objek Hipotek
Benda tidak bergerak (benda tetap) meliputi mesin pabrik,pesawat terbang dan helikopter, kapal laut bobot 20m3 keatas, dsb.

Hipotek Kapal Laut bobot 20m3 keatas
Kapal yang dapat dibebani hipotek adalah kapal yang terdaftar di Indonesia (UU No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran). Persyaratan pendaftaran kapal :
  • Kapal dengan ukuran tonase kotor minimal 7GT (tujuh gross tonnase/setaradengan 20m3)
  • Kapal milik WNI atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  • Kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI.

Perjanjian Hipotek
  • Perjanjian hipotek dilakukan secara accessoir dengan perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang
  • Perjanjian hipotik dibuat sebagai perjanjian tambahan dan dibuat secara tertulis dihadapan pejabat yang berwenang (Notaris/PPAT)

4. FIDUSIA

Dasar Hukum
UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Definisi
Fidusia : pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada pada penguasaan pemilik benda

Jaminan fidusia : hak jaminan atas benda yang bergerak (berwujud/tidak berwujud) khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani oleh hak tanggungan.

Objek Fidusia
Benda bergerak dan benda tidak bergerak, meliputi :
  • Benda bergerak berwujud
  • Benda bergerak tidak berwujud
  • Benda tidak bergerak/benda tetap khususnya tanah/bangunan yang tidak dapat dibebani oleh hak tanggungan (misal bangunan atas tanah hak pengelolaan)

Perjanjian Fidusia
  • Perjanjian fidusia merupakan perjanjian accessoir, dengan perjanjian pokoknya berupa perjanjian kredit dan perjanjian jaminan fidusia merupakan jaminan tambahan
  • Perjanjian fidusia dilaksanakan secara tertulis melalui akta autentik maupun akta dibawah tangan
  • Akta autentik yang dibuat dihadapan notaris/PPAT kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia agar diterbitkan Sertifikat Pemegang Fidusia

 Hapusnya Fidusia
  • Hapusnya perikatan pokok
  • Pelepasan hak oleh kreditur (kreditur tidak menghendaki benda jaminan/kreditur mengembalikan benda jaminan kepada debitur)
  • Musnahnya benda jaminan

5. JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCH)

Dasar hukum
KUHPerdata

Definisi
Jaminan perorangan/penanggungan utang merupakan suatu perjanjian dimana dimana satu pihak (borg) menyanggupi pada pihak lainnya (kreditur) bahwa ia menanggung pembayaran suatu hutang apabila debitur tidak menepati kewajibannya

Ilustrasi :


Berdasarkan ilustrasi diatas,
Menunjukkan bahwa A sebagai Debitur memiliki sejumlah utang kepada C sebagai Kreditur, dan pihak B sebagai penjamin atas pelunasan utang A, namun kewajiban memenuhi pelunasan utang tetap menjadi tanggung jawab A, dan B hanya sebagai penanggung utang A.

Apabila A tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang (wanprestasi) maka tanggung jawabnya dibebankan pada B, dan apabila B melunasi utang A kepada C, maka B berhak menagih pengembalikan pelunasan utang kepada A.

Klasifikasi Jaminan perorangan
  • Jaminan pribadi (personal guaranty)
  • Jaminan perusahaan (corporate guaranty)

Jaminan Pribadi (Personal Guaranty)
  • Jaminan yang diberikan oleh seseorang secara pribadi untuk menjamin utang suatu individu atau suatu badan hukum (dalam kedudukannya sebagai debitur) terhadap kreditur.
  • Kedudukan pihak ketiga sebagai penjamin termasuk hingga harta benda pihak ketiga yang bersangkutan.
  • Penjaminan oleh pihak ketiga merupakan suatu bentuk kepercayaan kreditur terhadap debitur sebagai pelunasan utangnya.

Contoh
Widya sebagai karyawan PT.Abadi Makmur meminjam utang pada Bank Mandiri Arta Sukses yang dijamin pelunasan utangnya oleh Bapak Andi Aziz sebagai Direktur PT.Abadi Makmur, sehingga apabila Widya tidak dapat menyelesaikan pelunasannya kepada bank, maka Bapak Andi Aziz yang wajib melunasi utang tersebut, dan apabila Bapak Andi Aziz tidak mampu melunasi maka harta Bapak Andi Aziz dapat disita sesuai dengan jumlah utang yang belum dilunasi.

Jaminan Perusahaan (Corporate Guaranty)
  • Jaminan perusahaan pada dasarnya sama dengan jaminan pribadi, yang membedakan adalah pihak ketiga sebagai penanggung /penjamin bukan individu (seseorang) namun adalah perusahaan.
  • Perusahaan sebagai penjamin/penanggung utang debitur meliputi harta kekayaan perusahaan sebagai jaminan.

Contoh 1
Ibu Reni Puspita merupakan Direktur PT.Asuransi Umum Bersama, dan yang bersangkutan meminjam sejumlah uang untuk operasional pengembangan perusahaan kepada PT.Bank Central Indonesia dengan jaminannya adalah PT.Asuransi Umum Bersama. Dengan demikian, apabila Ibu Reni Puspita wanprestasi terhadap pelunasan utangnya, maka aset PT.Asuransi Umum Bersama dapat disita untuk memenuhi pelunasan utang Ibu Reni Puspita.
Contoh 2
Ibu Liliana merupakan Direktur PT. Travel Sejahtera meminjam sejumlah uang untuk pengembangan modal perusahaan pada PT.Bank Ekonomi Rakyat dengan jaminan PT.Travel Abadi Utama yang merupakan perusahaan mitranya dan merupakan perusahaan terkenal yang memiliki reputasi baik.

6. Jaminan perorangan berupa garansi bank
Definisi
Garansi bank merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh suatu bank sebagai jaminan apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban /wanprestasi. Bank memberikan jaminan kepada perorangan/perusahaan sebagai debitur terhadap kreditur.

Manfaat Garansi Bank
  • Sarana untuk memperlancar lalu lintas perdagangan (barang maupun jasa).
  • Pihak penerima jaminan/Kreditur tidak akan menderita kerugian karena apabila pihak debitur wanprestasi/lalai memenuhi kewajibannya maka kreditur sebagai penerima jaminan mendapat ganti rugi pembayaran dari bank yang bersangkutan.

Contoh 1
PT.Bank Mandiri (persero) memberikan fasilitas Bank Garansi untuk jenis transaksi :
  • Bank Garansi untuk tender
  • Bank Garansi untuk pelaksanaan kerja
  • Bank Garansi untuk pembelian/pengadaan bahan baku
  • Bank Garansi kepada maskapai pelayaran
  • Bank Garansi untuk pita cukai tembakau
  • Dsb

Contoh 2
PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) (persero) memberikan fasilitas Bank Garansi untuk jenis transaksi :
  • Bank Garansi untuk pembebasan bea masuk pengadaan barang investasi
  • Bank Garansi untuk jaminan uang muka
  • Bank Garansi untuk pemeliharaan
  • dsb 

Sumber : Materi Kuliah AHDB, Yudhitya DS,. SH,. MH.

2 komentar: