Senin, 30 Maret 2015

2. PEMAHAMAN SISTEM HUKUM BISNIS DI INDONESIA (Lanjutan)


Obyek Hukum
  • Segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban di dalam hukum
  • Meliputi Manusia (person) dan Badan Hukum (Perseroan Terbatas/PT.)

Subyek Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum
berupa kebendaan (segala barang dan hak yang dapat dimiliki oleh orang)

Klasifikasi Benda
Benda Tetap
Berupa tanah, rumah, gedung, mesin pabrik, hipotik (jaminan utang atas benda tetap)

Benda Tidak Tetap
  • Benda bergerak berwujud: alat transportasi (kapal,mobil,motor,dsb), alat telekomunikasi, mebel, hewan ternak.
  • Benda bergerak tidak berwujud : piutang/hak tagih, gadai, HKI (merek,paten,hak cipta), surat berharga, goodwill.

Pengecualian
  • Kapal Laut dengan bobot 20m3 keatas, dikategorikan benda tetap (314 KUHD), karena kapal tersebut terdaftar dalam buku register kapal, sedangkan kapal dengan bobot dibawah 20m3 merupakan benda bergerak. Kapal laut tersebut diatur dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Pesawat Terbang dan Helikopter, dikategorikan benda tetap karena memiliki tanda pendaftaran berdasarkan UU No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan


Akibat Hukum Benda

Kedudukan Berkuasa (Bezit)
  • Benda Tetap, diakui kepemilikannya apabila terdapat bukti, karena seseorang yang menguasai benda tetap belum tentu pemiliknya.
  • Benda Tidak Tetap, bezit atas benda tidak tetap berlaku sebagai titel yang sempurna (1977 KUHPer). Kepemilikannya secara otomatis kecuali dapat dibuktikan sebaliknya

 Penyerahan (Levering)
  • Benda Tetap, dilakukan pengumuman akta (616 KUHPer). Terhadap pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya dilaksanakan berdasarkan Pasal 19 UUPA (UU No.5 Tahun 1960)
  • Benda Tidak Tetap, dilakukan penyerahan secara fisik/nyata dari tangan ke tangan (hand by hand) (612 KUHD)

Pembebanan Sebagai Benda Jaminan Utang (Bezwaring)
  • Benda Tetap : Pembebanan dilakukan dengan hipotik (Pasal 1162 KUHPer)
  • Benda Tidak Tetap : Pembebanan dilakukan dengan gadai (Pasal 1150 KUHPer)
  • Sejak berlakunya  UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lex Specialist) maka tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan (HM,HGB,HGU,dsb) dan dibuatkan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
  • Untuk benda bergerak dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia berdasarkan UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lex Specialist)

Daluwarsa (Verjaring)
  • Benda Tetap : Terdapat daluwarsa (Pasal 610 KUHPer)
  • Benda Tidak Tetap : Tidak ada daluwarsa (Pasal 1977 ayat (1) KUHPer)

Pemahaman Manajemen
  • Mary Parker Follet : Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Hubungan Manajemen dengan Hukum Bisnis
Perusahaan/manajemen dalam mengatur, mengelola dan memimpin dalam dunia bisnis harus sesuai dan berlandaskan hukum (hukum bisnis) dan etika-etika dalam berbisnis, hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan berbisnis tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait.

Sumber : 

  • Materi Kuliah, Yudhitiya DS, SH.,MH.
  • id. wikipedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar