Rabu, 08 April 2015

4. HUKUM KONTRAK/PERJANJIAN


Dasar
KUHPerdata :
Buku I     : Tentang Orang
Buku II    : Tentang Kebendaan
Buku III   : Tentang Perikatan
Buku IV   : Tentang Pembuktian dan Daluwarsa

Definisi
Perikatan :
Suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yaitu pihak yang satu berhak atas suatu prestasi (pemenuhan perikatan) dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi, demikian juga sebaliknya.

Kesimpulan :
  • Hubungan hukum
  • Dua belah pihak/lebih
  • Pihak memiliki hak (kreditur)/berpiutang
  • Pihak memenuhi kewajiban (debitur)/berutang

Perjanjian (1313 KUHPer) :
Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih untuk melaksanakan sesuatu hal.
Kesimpulan :
Suatu perjanjian menimbulkan perikatan, dan suatu perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan, sehingga perikatan merupakan pengertian abstrak dan perjanjian merupakan peristiwa/hal yang konkrit.

Sumber Perikatan
  1. Perikatan yang timbul dari perjanjian, perikatan tersebut harus dapat memenuhi syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang saja, perikatan-perikatan yang ditimbulkan oleh perhubungan kekeluargaan. Contoh : Orang tua memelihara dan mendidik anaknya
  3. Perikatan yang timbul dari undang-undang karena Perbuatan Manusia, yang :
  • perwakilan sukarela (zaakwaarneming) Terjadi jika seseorang dengan sukarela dan dengan tidak diminta mengurus kepentingan orang lain.
  • Perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) : Setiap perbuatan yang melanggar hukum mewajibkan seseorang yang melakukan perbuatan karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian, untuk membayar kerugian tersebut.
Asas-Asas Hukum Perjanjian/Kontrak

Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338)
Para pihak dalam membuat perjanjian diberikan kebebasan untuk menentukan :
  • Membuat atau tidak membuat perjanjian
  • Mengadakan perjanjian dengan siapapun
  • Menentukan isi/ketentuan perjanjian,pelaksanaan dan persyaratannya
  • Menentukan bentuk perjanjian (tertulis atau lisan)
  • Kebebasan berkontrak tersebut dapat dilaksanakan asalkan tidak
  • bertentangan dengan undang-undang; ketertiban umum dan
  • Kesusilaan.

Asas Konsensualisme
Suatu perjanjian lahir pada saat tercapainnya kata sepakat antara kedua belah pihak mengenai hal-hal pokok dan tidak harus memerlukan formalitas.
pengecualian :
Terhadap perjanjian tertentu, berdasarkan undang-undang ditetapkan adanya formalitas.
contoh : perjanjian hibah benda tetap; perjanjian jual beli tanah; perjanjian pendirian PT, dsb (diperlukan akta notaris )

Asas Pacta Sunt Servanda
Semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya kedua belah pihak dalam perjanjian harus mematuhi dan melaksanakan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati tersebut (perjanjian mengakibatkan suatu kewajiban hukum).

Asas kepribadian/Personalitas
Suatu perikatan hukum yang dilahirkan oleh suatu perjanjian hanya mengikat orang-orang yang membuat perjanjian itu (para pihak) dan tidak mengikat orang lain.

Asas Itikad Baik
Setiap perjanjian yang dibuat harus dilandasi dengan itikad baik (in good faith).
Itikad baik:
  • Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan
  • Perjanjian yang dibuat harus mencerminkan suasana batin yang tidak menunjukkan adanya kesengajaan untuk merugikan pihak lain.

 Syarat sahnya perjanjian (1320 KUHPer)

Adanya kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
Kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, harus saling sepakat (setuju) atau seia sekata mengenai hal-hal pokok yang dibuat dalam perjanjian, tanpa adanya kekhilafan, paksaan maupun penipuan.

Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Para pihak yang mengadakan perjanjian haruslah cakap secara hukum (telah dewasa dan tidak dibawah pengampuan).
  • Cakap hukum berdasarkan KUHPer : Pria 21tahun, Wanita 18tahun
  • Cakap hukum berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan : Pria min.18tahun atau sudah menikah, Wanita 16 tahun atau sudah menikah

Golongan orang yang oleh Undang-Undang dianggap tidak cakap hukum :
  • Orang yang belum dewasa/anak dibawah umur (minderjarig)
  • Orang yang berada dibawah pengampuan (curatele)

 Adanya Hal Tertentu
Sesuatu yang diperjanjikan harus jelas dan terinci. Artinya, para pihak yang mengadakan perjanjian harus mengetahui kewajiban dan haknya masing-masing terhadap objek perjanjian, sehingga tidak terjadi perselisihan antar kedua belah pihak.

Adanya Sebab yang Halal
Suatu isi perjanjian harus mempunyai tujuan (causa) yang sah dan patut (pantas), dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.       

Prestasi
Definisi
Merupakan objek perikatan berupa pemenuhan perikatan. Pihak yang wajib memenuhi prestasi disebut Debitur/Berhutang,dan pihak yang berhak menerima prestasi disebut Kreditur/Berpiutang.

Pemenuhan Prestasi
Diatur dalam Pasal 1234 KUHPer

Bentuk Prestasi :
  • Memberikan sesuatu : misalnya, membayar barang sesuai harga yang tertera; menyerahakan barang yang telah dibayar (dalam hal jual beli)
  • Berbuat sesuatu : misalnya, jasa catering; jasa dokter; jasa service kendaraan; jasa advokat; jasa salon, dsb.
  • Tidak berbuat sesuatu : misalnya,tidak melakukan penuntutan; tidak mendirikan bangunan; tidak membangun sumur,dsb.

Wanprestasi
Definisi
Suatu keadaan dimana pihak yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, yang menyebabkan pihak tersebut dapat digugat ke pengadilan. Tidak memenuhi kewajibannya dapat disebabkan karena yang bersangkutan alpa (lalai) atau ingkar janji.

Bentuk Wanpretasi
  • Tidak melakukan sesuatu (sesuatu yang telah disanggupi untuk dilaksanakan)
  • Melakukan sesuatu yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
  • Melakukan sesuatu yang diperjanjikan, tetapi terlambat
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

 Akibat Wanprestasi
  • Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
  • Pembatalan perjanjian/pemecahan perjanjian : pembatalan perjanjian bertujuan membawa keduabelah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan (perjanjian ditiadakan)
  • Peralihan resiko : kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu atau kedua belah pihak, dan kerugian tersebut menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.

Jenis Resiko :
Resiko dalam Perjanjian Sepihak : resiko ini ditanggung oleh kreditur

Resiko dalam perjanjian timbal balik : resiko ini terjadi dalam jual beli (ditanggung oleh pembeli); resiko dalam tukar menukar (ditanggung oleh pemilik barang); dan resiko dalam sewa menyewa (ditanggung oleh pemilik barang)

Somasi
Definisi
Keadaan dimana pihak debitur/berhutang diberikan peringatan oleh pihak kreditur/berpiutang untuk segera memenuhi/melaksanakan kewajibannya.

Somasi diumumkan dengan tenggang waktu pemenuhannya, apabila pihak debitur tidak melaksanakan kewajibannya melebiha batas waktu somasi, maka pihak kreditur dapat menggugat debitur ke pengadilan

Keadaan Memaksa  (Overmacht/Force Majeur)
Definisi :
Keadaan luar biasa/tidak terduga; tidak disengaja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Debitur. Artinya, pihak Debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya dikarenakan keadaan memaksa yang tidak dikehendaki terjadi.

Berlaku dalam Perjanjian :
keadaan memkasa dapat diberlakukan dalam perjanjian, dengan syarat, pihak Debitur yang membuktikan adanya keadaan memaksa tersebut (1244 KUHPer)

Anatomi Kontrak/Perjanjian

Bagian 1: Pendahuluan
  • Judul kontrak
  • Tanggal pembuatan kontrak
  • Para pihak yang mengadakan kontrak (bertindak sebagai apa/mewakili siapa)
  • Pertimbangan/dasar dalam mengadakan kontrak

Bagian II: Isi
Bagian isi memuat mengenai ketentuan/klausula yang ditentukan/dibuat dalam perjanjian.
  • Klausula definisi
  • Klausula transaksi
  • Klausula spesifik
  • Klausula ketentuan umum

Bagian III : Penutup
Klausula/ketentuan penutup
  • Tanggal berlakunya perjanjian
  • Pihak-pihak yang menandatangani kontrak/perjanjian bersama dengan saksi (jika ada saksi).

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar