Senin, 13 April 2015

5. BADAN USAHA


1 DEFINISI PERUSAHAAN

Prof.Molengraff
Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

Mr.M.Polak
Perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan

UU No.3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah NKRI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Kesimpulan, Unsur-unsur perusahaan :
  • Suatu badan usaha
  • Melakukan kegiatan usaha
  • Dilakukan secara terus-menerus/kontinyu dan bersifat tetap
  • Dilakukan secara terang-terangan
  • Bertujuan mencari keuntungan/laba
  • Mengadakan pembukuan

2 PENGATURAN HUKUM PERUSAHAAN :
  • KUHPer
  • KUHD
  • Peraturan Perundang-undangan lainnya

Definisi Pengusaha : orang yang menjalankan perusahaan atau owner/pemilik perusahaan

3 KLASIFIKASI PERUSAHAAN

A Berdasarkan jumlah pemiliknya :
  • Perusahaan Dagang/Perusahaan Perseorangan : perusahaan yang jumlah pemiliknya adalah satu orang
  • Perseroan/persekutuan : Perusahaan yang jumlah pemiliknya lebih dari satu orang

B Berdasarkan statusnya
Perusahaan yang berstatus badan hukum :
  • Perusahaan yang dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan-hubungan hukum;
  • Terdapat pemisahan harta kekayaan perusahaan dan harta kekayaan pribadi;
  • Mempunyai tujuan tertentu dan memiliki kepentingan sendiri;
  • Adanya organisasi yang teratur
  • Badan usaha dapat menggugat dan digugat di Pengadilan
  • Mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang
  • pendiriannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Contoh : PT, Koperasi, Yayasan

Perusahaan yang berstatus tidak badan hukum :
  • Tidak dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum karena bukan merupakan subjek hukum
  • Kewenangan melakukan perbuatan hukum terdapat pada sekutu dari badan usaha yang bersangkutan
  • Tidak adanya pemisahan yang jelas antara harta kekayaan perusahaan dengan harta kekayaan pribadi
  • Pendirian dan pengaturan badan usaha diatur dalam KUHPer dan KUHD
  • Badan usaha tidak dapat digugat dan menggugat dihadapan pengadilan (tapi dapat ditujukan pada pemilik/pengurusnya)

Contoh : perusahaan perseorangan; persekutuan perdata (PP); Firma (Fa); Persekutuan Komanditer/CV (Comanditaire Venootschaaf)

C Berdasarkan pemilik modal
  • Perusahaan negara/BUMN : perusahaan yang seluruh atau sebagian besar sahamnya milik negara/pemerintah
  • Perusahaan swasta : perusahaan yang seluruh atau sebagian besar sahamnya milik swasta terdiri dari :

  1. swasta nasional
  2. swasta asing
  3. swasta campuran (asing dengan nasional)/joint venture

4 SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

Sumber : Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam BisniS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar