PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Dasar Hukum
UU No.8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Definisi
Segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
Konsumen
Subjek
Perlindungan Konsumen
Konsumen
setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun untuk makhluk hidup lain dan untuk
tidak diperdagangkan
Contoh :
Tiap manusia
yang membutuhkan barang dan jasa untukmemenuhi kebutuhan sehari-hari
Pelaku usaha
Setiap orang
perseorangan/badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di NKRI baik secara
sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi
Contoh :
Pedagang;
Swalayan; Toko Kelontong; Agen/Grosir; Distributor; Koperasi; Investor;
perusahaan swasta dan BUMN
Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Lembaga non
pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen
Contoh :
Lembaga
Pembelaan&Perlindungan Konsumen di Semarang; Lembaga Peduli Konsumen
Masyarakat di Jakarta; Lembaga Konsumen Siaga di Jogjakarta, Yayasan Bina
Konsumen Indonesia di Bandung, dsb
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antar pelaku usaha dan konsumen
Contoh :
Terdapat
dalam tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menenagani sengketa
konsumen diluar peradilan, misal
BPSK Kota
Semarang
BPSK Kota
Surakarta
BPSK
Kabupaten Boyolali
Dsb
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen
Contoh :
Periode III
Masa jabatan 2013-2016 BPKN beranggotakan 23 orang yang terdiri dari unsur
pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, Akademisi, Tenaga Ahli dan dibentuk
berdasarkan Keppres RI No.80/P Tahun 2013
Tujuan
Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat
harkat dan martabat konsumen (menghindarkan dari akses negatif pemakaian
barang/jasa)
- Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut haknya sebagai
konsumen
- Menetapkan
sistem perlindungan konsumen (kepastian hukum; keterbukaan informasi dan akses
memperoleh informasi)
- Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha pentingnya perlindungan konsumen (sika
jujur&tanggung jawab dalam berusaha)
- Meningkatkan
kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang.jasa,
kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keslamatan konsumen
Asas Perlindungan Konsumen
1. Asas Manfaat
Segala upaya
dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2. Asas Keadilan
Memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil
3. Asas keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam
arti materiil dan spiritual
4. Asas Keamanan&Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi/digunakan
5. Asas Kepastian Hukum
Antara
Pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamain kepastian hukum
Hak&Kewajiban Konsumen
1. Hak Konsumen
Diatur dalam
Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
- Hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa
- Hak untuk
memilih barang.jasa serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas
informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
- Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
- Hak untuk
mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa
perlindunngan konsumen secara patut
- Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk
diperlakukan adil/dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
berdasarkan status sosialnya
- Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian
- Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban Konsumen
Diatur dalam
pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
- Membaca,
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang/jasa
demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang jasa
- Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak&Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku
Usaha
Diatur dalam Pasal 6 UU
Perlindungan Konsumen, meliputi :
- Hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang/jasa yang diperdagangkan
- Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
- Hak untuk
melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
- Hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
- Hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur dalam
Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
- Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- Melakukan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
- Memperlakukan/melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang
membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu
pelayanan kepada konsumen
- Menjamin
mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar
mutu barang/jasa yang berlaku
- Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta
memberi jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkan
- Memberi
kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian
dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
- Memberi
kompensasi ganti rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian
Larangan Perbuatan Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
sampai dengan Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang :
1. Larangan
memproduksi/memperdagangkan barang/jasa, misalnya barang/jasa tersebut :
- Tidak
memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang
- Tidak sesuai
dengan ukuran,takaran,timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
sebenarnya
- Tidak sesuai
dengan kondisi, jaminan, keistimewaan/kemajuran dalam label, etiket/keterangan
produk/jasa
- Dsb
2. Larangan
dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan barang/jasa secara tidak
benar/menyesatkan atau seolah-olah :
- Barang
tersebut dalam keadaan baik/baru
- Barang tersebut
tidak terkandung cacat tersembunyi
- Secara
langsung/tidak langsung merendahkan barang/jasa lain
- Dsb
3. Larangan
dalam penjualan secara obral/lelang dengan maksud mengelabuhi/menyesatkan
konsumen, misal berupa :
- Menyatakan
barang/jasa seolah-olah telah memenuhi standar mutu
- Menaikkan
harga/tarif barang/jasa sebelum melakukan obral
- Menyatakan
barang/jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
- Dsb
4. Pelaku Usaha
dilarang memproduksi iklan (Larangan Periklanan)
Larangan
periklanan misal dalam bentuk :
- Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas bahan, kegunaan dan harga barang/jasa
serta ketepatan waktu pengiriman barang/jasa
- Mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang/jasa
- Tidak memuat
mengenai risiko pemakaian barang/jasa
- Dsb
Pada
Kenyataannya di lapangan, Pelaku Usaha masih banyak yang tidak “mengindahkan”
larangan perbuatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya karena
mekanisme pengawasannya yang masih kurang memadai
Klausula Baku Perjanjian
Dalam
Kegiatan usaha/bisnis pelaku usaha tidak terlepas dari Perjanjian yang
berkaitan dengan barang/jasa
Klausula baku:
Setiap
aturan dan ketentuan serta syarat yang ditetapkan lebih dahulu secara sepihak
oleh pelaku usaha yang dinyatakan dalam perjanjian
Berdasarkan
Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen,
pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa (perdagangan) dilarang membuat/mencantunkan
klausula baku pada setiap dokumen /perjanjian,mengenai :
- Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
- Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerhan kembali barang yang dibeli konsumen
- Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang.jasa yang dibeli konsumen
- Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung/tidak
langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang
yang dibeli konsumen secara angsuran
- Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang/pemanfaatan jasa yang dibeli
oleh konsumen
- Memberi hak
kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa/ mengurangi harta kekayaan
konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
- Menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan,
lanjutan/pengubah lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelau usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
- Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
- Pelaku usaha
dilarang mencantumkan klausula baku yang letak/bentuknya sulit terlihat/tidak
dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti
Apabila
pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang
dalam dokumen/perjanjian maka perjanjian Batal Demi Hukum
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Kapan
Tanggung Gugat Produk ?
- Konsumen
mengalami kerugian sebagai akibat produk (barang/jasa) yang cacat
- Pelaku usaha
kurang cermat dalam produksi
- Barang/jasa
tidak sesuai yang diperjanjikan
- Kesalahan
yang dilakukan oleh pelaku usaha
Dasar Hukum
Pasal
19-Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen
Tanggung
jawab pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan/diperdagangkan dengan
memberi ganti kerugian atas kerusakan,pencemaran dan kerugian konsumen
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi
- Berupa
pengembalian uang
- Penggantian
barang/jasa yang sejenis/setara nilainya
- Perawatan
kesehatan
- Pemberian
santunan sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 20 dan Pasal 21
Tanggung
jawab pelaku usaha tidak hanya berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang
diperdagangkan, tapi juga bertanggung
jawab terhadap iklan-iklan barang/jasa termasuk barang import yang
diiklankan
Pasal 22
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana merupakan beban dan
tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha
yang menolak/tidak memberi tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi atas
tuntutan konsumen, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/
mengajukan ke pengadilan
Pasal 27
Hal-hal yang
membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita
konsumen, apabila :
- Barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan/tidak dimaksud untu diedarkan
- Cacat barang
timbul dikemudian hari
- Cacat timbul
akibat ditaatinya ketentuan kualifikasi barang
- Kelalaian yang
diakibatkan oleh konsumen
- Lewatnya
jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli/lewat jangka waktu yang
diperjanjikan
Sanksi Perlindungan Konsumen
Sanksi Administratif
Diatur dalam
Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen. Sanksi administratif berupa penetapan ganti
rugi
Sanksi Pidana
Diataur
dalam Pasal 61-Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana berupa Pidana
pokok dan Pidana tambahan
Pidana Tambahan, meliputi :
- perampasan
barang tertentu;
- pengumuman
keputusan hakim;
- pembayaran
ganti rugi;
- perintah
penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian;
- kewajiban
penarikan barang dariperedaran/pencabutan izin usaha)
Sumber :
Yudhitiya
Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis