A. RAHASIA DAGANG (Trade
Secret)
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 2000
Definisi (Pasal 1 ayat (1))
Informasi yang tidak diketahui umum di bidang
teknologi/bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan
usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang
Lingkup Rahasia
Dagang
- Metode produksi
- Metode pengolahan
- Metode penjualan
- Informasi lain di bidang teknologi/bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum
Rahasia Dagang
memperoleh perlindungan Hukum, dalam hal :
- Informasi bersifat rahasia
- Memiliki nilai ekonomis
- Dijaga kerahasiaannya
Informasi bernilai
ekonomi, apabila :
- Sifat kerahasian informasi hanya diketahui oleh pihak tertentu/tidak diketahui masyarakat
- Sifat kerahasian informasi dapat digunakan :
- Menjalankan kegiatan usaha/usaha yang bersifat komersial
- Dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi
Informasi dijaga kerahasiannya, apabila : Pemilik/pihak yang menguasai melakukan langkah-langkah/usaha
yang layak dan patut
Perlindungan Hukum
Rahasia Dagang :
- Informasi Teknologi, meliputi informasi tentang :
- Penelitian dan pengembangan teknologi
- Teknologi produk/proses
- Informasi kontrol mutu
- Berkaitan dengan penjualan dan pemasaran produk
- Informasi laporan keuangan
Contoh Rahasia Dagang
Resep Ayam Mcd, Resep Coca Cola, Resep PizzaHut, Resep
Melilea Organic dsb
B. DESAIN INDUSTRI
(Industrial Design)
Dasar Hukum : UU No.31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
Desain Industri :
- Kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis/warna, atau garis dan warna atau gabungannya
- Berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi
- Memberi kesan estetis
- Dapat diwujudkan dalam pola 3dimensi/2dimensi
- Dapat dipakai untuk menghasilkan produk barang, komoditas industri, kerajinan tangan
Contoh Desain
Industri :
Desain fitur handphone, Desain motif karpet, Desain motif
kain, Desain motif/payet kebaya, Desain gedung/bangunan, Desain Cover Laptop,
Desain Mebel, Desain lampu pada mobil dsb
C. Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu/DTLST
(Layout Design of Integrated Circuit)
Dasar Hukum : UU No.32 Tahun 2000
Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu :
Kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi, minimal 1 dari
elemen tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakkan 3 dimensi dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan sirkuit terpadu
Contoh DTLST
- Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Pocket PC
- Desain tata letak IC pada rangkaian elektronik di dalam Smartphone
Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum
Dalam Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar