PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Dasar Hukum
UU No.8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Definisi
Segala upaya
yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
Konsumen
Subjek
Perlindungan Konsumen
Konsumen
setiap orang
pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun untuk makhluk hidup lain dan untuk
tidak diperdagangkan
Contoh :
Tiap manusia
yang membutuhkan barang dan jasa untukmemenuhi kebutuhan sehari-hari
Pelaku usaha
Setiap orang
perseorangan/badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di NKRI baik secara
sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi
Contoh :
Pedagang;
Swalayan; Toko Kelontong; Agen/Grosir; Distributor; Koperasi; Investor;
perusahaan swasta dan BUMN
Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
Lembaga non
pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah, yang mempunyai kegiatan menangani
perlindungan konsumen
Contoh :
Lembaga
Pembelaan&Perlindungan Konsumen di Semarang; Lembaga Peduli Konsumen
Masyarakat di Jakarta; Lembaga Konsumen Siaga di Jogjakarta, Yayasan Bina
Konsumen Indonesia di Bandung, dsb
Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Badan yang
bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antar pelaku usaha dan konsumen
Contoh :
Terdapat
dalam tiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang menenagani sengketa
konsumen diluar peradilan, misal
BPSK Kota
Semarang
BPSK Kota
Surakarta
BPSK
Kabupaten Boyolali
Dsb
Badan
Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
Badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen
Contoh :
Periode III
Masa jabatan 2013-2016 BPKN beranggotakan 23 orang yang terdiri dari unsur
pemerintah, pelaku usaha, LPKSM, Akademisi, Tenaga Ahli dan dibentuk
berdasarkan Keppres RI No.80/P Tahun 2013
Tujuan
Perlindungan Konsumen
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen (menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang/jasa)
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,menentukan dan menuntut haknya sebagai konsumen
- Menetapkan sistem perlindungan konsumen (kepastian hukum; keterbukaan informasi dan akses memperoleh informasi)
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha pentingnya perlindungan konsumen (sika jujur&tanggung jawab dalam berusaha)
- Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang.jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keslamatan konsumen
1. Asas Manfaat
Segala upaya
dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2. Asas Keadilan
Memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil
3. Asas keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam
arti materiil dan spiritual
4. Asas Keamanan&Keselamatan Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi/digunakan
5. Asas Kepastian Hukum
Antara
Pelaku usaha dan konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamain kepastian hukum
Hak&Kewajiban Konsumen
1. Hak Konsumen
Diatur dalam
Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang jasa
- Hak untuk memilih barang.jasa serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan
- Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindunngan konsumen secara patut
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan adil/dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan status sosialnya
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban Konsumen
Diatur dalam
pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
- Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian/pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang jasa
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak&Kewajiban Pelaku Usaha
1. Hak Pelaku
Usaha
Diatur dalam Pasal 6 UU
Perlindungan Konsumen, meliputi :
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang/jasa yang diperdagangkan
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
- Hak untuk melakukan pembelaan diri di dalam penyelesaian sengketa konsumen
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang/jasa yang diperdagangkan
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2. Kewajiban Pelaku Usaha
Diatur dalam
Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu :
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan dan pemeliharaan
- Memperlakukan/melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usah dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan dan dilarang membedakan mutu pelayanan kepada konsumen
- Menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi/diperdangankan berdasarkan ketentuan standar mutu barang/jasa yang berlaku
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji/mencoba barang/jasa tertentu serta memberi jaminan/garansi atas barang yang dibuat/diperdagangkan
- Memberi kompensasi, ganti rugi/penggantian atas kerugian akibat penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang/jasa yang diperdagangkan
- Memberi kompensasi ganti rugi/penggantian barang/jasa yang dterima/dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Larangan Perbuatan Bagi Pelaku Usaha
Pasal 8
sampai dengan Pasal 17 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang :
1. Larangan
memproduksi/memperdagangkan barang/jasa, misalnya barang/jasa tersebut :
- Tidak memenuhi/tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang
- Tidak sesuai dengan ukuran,takaran,timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
- Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan/kemajuran dalam label, etiket/keterangan produk/jasa
- Dsb
2. Larangan
dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan barang/jasa secara tidak
benar/menyesatkan atau seolah-olah :
- Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
- Barang tersebut tidak terkandung cacat tersembunyi
- Secara langsung/tidak langsung merendahkan barang/jasa lain
- Dsb
3. Larangan
dalam penjualan secara obral/lelang dengan maksud mengelabuhi/menyesatkan
konsumen, misal berupa :
- Menyatakan barang/jasa seolah-olah telah memenuhi standar mutu
- Menaikkan harga/tarif barang/jasa sebelum melakukan obral
- Menyatakan barang/jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
- Dsb
4. Pelaku Usaha
dilarang memproduksi iklan (Larangan Periklanan)
Larangan
periklanan misal dalam bentuk :
- Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas bahan, kegunaan dan harga barang/jasa serta ketepatan waktu pengiriman barang/jasa
- Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang/jasa
- Tidak memuat mengenai risiko pemakaian barang/jasa
- Dsb
Pada
Kenyataannya di lapangan, Pelaku Usaha masih banyak yang tidak “mengindahkan”
larangan perbuatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Salah satunya karena
mekanisme pengawasannya yang masih kurang memadai
Klausula Baku Perjanjian
Dalam
Kegiatan usaha/bisnis pelaku usaha tidak terlepas dari Perjanjian yang
berkaitan dengan barang/jasa
Klausula baku:
Setiap
aturan dan ketentuan serta syarat yang ditetapkan lebih dahulu secara sepihak
oleh pelaku usaha yang dinyatakan dalam perjanjian
Berdasarkan
Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen,
pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa (perdagangan) dilarang membuat/mencantunkan
klausula baku pada setiap dokumen /perjanjian,mengenai :
- Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerhan kembali barang yang dibeli konsumen
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang.jasa yang dibeli konsumen
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung/tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang/pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa/ mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan/pengubah lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelau usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
- Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
- Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak/bentuknya sulit terlihat/tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti
Apabila
pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan undang-undang
dalam dokumen/perjanjian maka perjanjian Batal Demi Hukum
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Kapan
Tanggung Gugat Produk ?
- Konsumen mengalami kerugian sebagai akibat produk (barang/jasa) yang cacat
- Pelaku usaha kurang cermat dalam produksi
- Barang/jasa tidak sesuai yang diperjanjikan
- Kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha
Dasar Hukum
Pasal
19-Pasal 28 UU Perlindungan Konsumen
Tanggung
jawab pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan/diperdagangkan dengan
memberi ganti kerugian atas kerusakan,pencemaran dan kerugian konsumen
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi
- Berupa pengembalian uang
- Penggantian barang/jasa yang sejenis/setara nilainya
- Perawatan kesehatan
- Pemberian santunan sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 20 dan Pasal 21
Tanggung
jawab pelaku usaha tidak hanya berlaku untuk kerugian barang konsumsi yang
diperdagangkan, tapi juga bertanggung
jawab terhadap iklan-iklan barang/jasa termasuk barang import yang
diiklankan
Pasal 22
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana merupakan beban dan
tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian
Pasal 23
Pelaku usaha
yang menolak/tidak memberi tanggapan dan tidak memenuhi ganti rugi atas
tuntutan konsumen, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/
mengajukan ke pengadilan
Pasal 27
Hal-hal yang
membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita
konsumen, apabila :
- Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan/tidak dimaksud untu diedarkan
- Cacat barang timbul dikemudian hari
- Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan kualifikasi barang
- Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
- Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli/lewat jangka waktu yang diperjanjikan
Sanksi Perlindungan Konsumen
Sanksi Administratif
Diatur dalam
Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen. Sanksi administratif berupa penetapan ganti
rugi
Sanksi Pidana
Diataur
dalam Pasal 61-Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen. Sanksi pidana berupa Pidana
pokok dan Pidana tambahan
Pidana Tambahan, meliputi :
- perampasan barang tertentu;
- pengumuman keputusan hakim;
- pembayaran ganti rugi;
- perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan kerugian;
- kewajiban penarikan barang dariperedaran/pencabutan izin usaha)
Sumber :
Yudhitiya
Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar