Dasar Hukum : UU No.5 Tahun 1999 Tentang
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Definisi
Monopoli :
Bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan
atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau sekelompok pelaku usaha
Bentuk kegiatan usaha monopoli
akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli sehingga bentuk kegiatan tersebut
merupakan persaingan usaha tidak sehat
Praktik Monopoli :
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh
satu/lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum
Persaingan usaha tidak sehat :
Persaingan antara pelaku usaha dalam
menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan cara tidak jujur/melawan hukum/menghambat persaingan usaha
Asas Kegiatan Usaha
UU No.5 Tahun 1999 : Dalam
melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha berasaskan demokrasi
ekonomi
Hukum anti monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat bertujuan :
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
- Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha
KEGIATAN USAHA YANG DILARANG
Monopoli
Pengaturan Hukum : Pasal 17 UU
No.5 Tahun 1999
Monopoli adalah :
Penguasaan pangsa pasar untuk
menjual suatu produk tertentu (dagang/jasa) minimal sepertiga dikuasai oleh 1
orang atau 1 kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan
Monopsoni
Pengaturan Hukum : Pasal 18 UU
No.5 Tahun 1999
Monopsoni adalah :
Keadaan pasar yang tidak seimbang
dikuasai oleh 1 orang atau 1 kelompok pembeli Untuk membeli produk tertentu
(dagang/jasa) Sehingga dalam pangsa pasar besar hanya ada pembeli tunggal
Penguasaan Pasar
Pengaturan Hukum : Pasal 19 UU
No.5 Tahun 1999
Penguasaan pasar adalah :
Perbuatan menguasai pasar yang
dilakukan oleh pelaku usaha sendiri maupun secara bersama-sama yang
mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Antara lain berupa :
- Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang bersangkutan
- Menghalangi konsumen/pelanggan pelaku usaha tertentu untuk melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
- Membatasi peredaran dan atau penjualan barang/jasa pada pasar bersangkutan
- Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
Jual Rugi
Pengaturan Hukum : Pasal 20 UU
No.5 Tahun 1999
Jual rugi adalah :
Bentuk penjualan/pemasokan barang
dan atau jasa dengan cara menjual rugi berupa menetapkan harga yang sangat
rendah dengan tujuan mematikan usaha pesaingnya (pelaku usaha lain)
Kecurangan Penetapan Biaya
Produksi
Pengaturan Hukum : Pasal 21 UU
No.5 Tahun 1999
Kecurangan penetapan biaya
produksi adalah:
Kecurangan dalam menjual dan atau
memasarkan produk tertentu berupa menetapkan biaya produksi yang sangat
rendah/tidak sesuai dengan biaya sesungguhnya untuk mematikan usaha pesaingnya
(pelaku usaha lain)
Persekongkolan
Pengaturan Hukum : Pasal 22-Pasal
24 UU No.5 Tahun 1999
Persekongkolan adalah :
Bentuk kerjasama yang dilakukan
oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud menguasai pasar
bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
Bentuk persekongkolan tersebut
berupa :
- Persekongkolan tender
- Persekongkolan membocorkan rahasia dagang
- Persekongkolan untuk menghambat perdagangan
Posisi Dominan
Pengaturan Hukum : Pasal 25 UU
No.5 Tahun 1999
Posisi dominan adalah :
Suatu kondisi/keadaan dimana
pelaku usaha tidak memiliki pesaing yang berarti di dalam pangsa pasar yang
dikuasainya atau pelaku usaha memiliki posisi tertinggi di antara pesaingnya di
pasar yang bersangkutan
Jabatan Rangkap
Pengaturan Hukum : Pasal 26 UU
No.5 Tahun 1999
Jabatan rangkap adalah :
Seseorang yang menduduki jabatan
sebagai direksi/komisaris perusahaan tertentu, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi/komisaris pada perusahaan lain, apabila
perusahaan-perusahan tersebut :
- Berada dalam pasar yang sama
- Memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha yang sama
- Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang/jasa
Kepemilikan Saham
Pengaturan Hukum : Pasal 27 UU
No.5 Tahun 1999
kepemilikan saham yang dilarang
adalah :
Pelaku usaha dilarang memiliki
saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis dan melakukan kegiatan usaha
dalam bidang sama pada pasar yang sama
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
Pengaturan Hukum : Pasal 28 UU
No.5 Tahun 1999
Penggabungan, peleburan dan
pengambilalihan dilarang dalam hal:
Pelaku usaha melakukan penggabungan,peleburan
dan pengambilalihan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat
PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoli
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain secara bersama-sama dalam melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan demikian,
oligopoli adalah monopoli oleh beberapa pelaku usaha
Penetapan Harga
Perjanjian penetapan harga yang
dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999, meliputi :
- Penetapan harga
- Diskriminasi harga
- Perjanjian/penetapan harga dibawah harga pasar (jual rugi)
- Pengaturan harga jual kembali
Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran/alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa
Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama di pasar dalam negeri maupun pasar luar
negeri
Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi
harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa
Trust
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk
gabungan perusahaan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan
hidup tiap-tiap perusahaan anggota yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan
atau pemasaran atas barang/jasa
Oligopsoni
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk bersama-sama menguasai
pembelian/menerima pasokan/hanya terdapat pembeli tunggal agar dapat
mengendalikan harga atas barang/jasa dalam suatu pasar komoditas
Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi
sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang/jasa tertentu yang
mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan/proses lanjutan baik
dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung
Perjanjian Tertutup
Pelaku usah dilarang:
- Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok/tidak memasok kembali barang/jasa tersebut kepada pihak/tempat tertentu
- Membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang/jasa tertentu harus bersedia membeli barang/jasa lain dari pelaku usaha pemasok
- Membuat perjanjian mengenai harga/potongan harga tertentu atas barang/jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang/jasa dari pelaku usaha pemasok, antara lain :
- Harus bersedia membeli barang/jasa dari pelaku usaha pemasok
- Tidak akan membeli barang/jasa yang sama/sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok
Perjanjian dengan Pihak Luar
Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan dan dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
(KPPU)
Pasal 1 angka 18 UU No.5 Tahun
1999
KPPU adalah
Komisi yang dibentuk untuk
mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan
praktek monopoi dan atau persaingan usaha tidak sehat
Tugas KPPU
Diatur dalam Pasal 35 UU No.5 Tahun 1999, antara lain :
- Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha/tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Melakukan penilaian terhadap ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha
- Mengambilalih tindakan sesuai wewenang KPPU
- Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pmerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No.5 Tahun 1999
- Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada Presiden dan DPR
Wewenang KPPU
KPPU dalam menjalankan
tugas-tugasnya dapat melakukan wewenang yang diatur dalam Pasal 36 UU No.5
Tahun 1999, antara lain :
- Menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
- Melakukan penyelidikan/pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan olah masyarakat/pelaku usaha/ditemukan sendiri oleh hasil penelitian KPPU
- Menyimpulkan hasil penyelidikan/pemeriksaan tentang ada atau tidaknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH.,
MH.,
Materi Kuliah Aspek Hukum Dalam
Bisnis
Fakultas Ekonomi Universitas Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar