Pengertian
Pengertian Restrukturisasi menurut kamus besar bahasa
Indonesia adalah penataan kembali (supaya
struktur atau tatanannya baik)
Sedangkan Restrukturisasi Perusahaan adalah Upaya untuk melakukan pengembangan perusahaan
ke arah yang lebih baik.
Tujuan Restrukturisasi Perusahaan adalah untuk memperbaiki dan
memaksimalkan kinerja perusahaan.
Adapun bentuk Restrukturisasi Perusahaan adalah :
- Merger
- Konsolidasi
- Akuisisi
A. Merger
(Penggabungan) Perusahaan
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau
lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada, dan
mengakibatkan aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih
kepada perusahaan yang menerima penggabungan diri, sehingga perusahaan yang
menggabungkan diri menjadi berakhir/hilang.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
- Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
- Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Bentuk Penggabungan
Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya
:
Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan
yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank
Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank
Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan
keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai
pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
- Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
- Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
- Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
- Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
- Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai
sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis
badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan
sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu
memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya
adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki
perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha
yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang
untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan
usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk
mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan
untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan
keuntungan yang lebih besar.
Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara
pihak-pihak tertentu.
Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal
sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik
investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi
syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena
pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga
harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba
antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu
dikeluarkan oleh pemilik usaha.
B. Konsolidasi
(Peleburan) Perusahaan
- Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perusahaan baru. Dengan demikian, aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri menjadi milik perusahaan baru, dan beberapa perusahaan yang meleburkan diri menjadi berkahir/hilang.
Contoh : pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari
peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter
1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo
Ciri-Ciri Konsolidasi Perusahaan
- Ada dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru.
- Perusahaan yang meleburkan diri, bubar demi hukum tanpa likuidasi.
- Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
- Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
- Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
- Salinan akta konsolidasi dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menhukham mengenai pengesahan badan hukum perseroan hasil peleburan.
- Perseroan hasil konsolidasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi.
- Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum
C. Akuisisi
(Pengalihan) Perusahaan
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan atau orang
perseorangan untuk mengambil alih saham perusahaan yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan
yang sahamnya diakuisisi oleh perusahaan lain tetap ada dan tidak berakhir.
Dapat dikatakan pula bahwa akuisisi adalah pengambil alihan
perusahaan oleh perusahaan lain yang ditempuh dengan dua cara, yaitu: pertama,
mengambil alih aset perusahaan target. Kedua, membeli saham-saham dari
perusahaan target.
Contoh : BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah
satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens
AG tahun 2005.
Tipe-Tipe Akuisisi
Moin (2003) dalam Lestari (2008),mengklasifikasikan akuisisi
secara umum menjadi lima tipe yaitu :
- Akuisisi horizontal adalah akuisisi antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi akuisisi perusahaan- perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar atau industri yang sama. 2.
- Akuisisi vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksi atau operasi. Akuisisi tipe ini dilakukan jika perusahaan yang berada pada industri hilir memasuki industri hilir menjadi industri hulu.
- Akuisisi konglomerat adalah akuisisi perusahaan yang masing masing bergerak dalam industri yang tidak terkait atau bisnisnya tidak berhubungan, tetapi tidak termasuk dalam kategori akuisisi horisontal dan akuisisi vertikal.
- Akuisisi ekstensi pasar adalah akuisisi yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-bersama memperluas area pasar. Tujuan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing- masing perusahaan.
- Akuisisi ekstensi produk adalah akuisisi yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan.
Sumber :
- Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis
- Muhamad Samsudin, merger-konsolidasi-dan-akuisisi
- id.wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar