Dasar
KUHPerdata :
Buku I : Tentang Orang
Buku II : Tentang Kebendaan
Buku III : Tentang Perikatan
Buku IV : Tentang Pembuktian dan
Daluwarsa
Definisi
Perikatan :
Suatu
hubungan hukum yang terjadi antara dua pihak atau lebih, yaitu pihak yang satu
berhak atas suatu prestasi (pemenuhan perikatan) dan pihak yang lainnya wajib
memenuhi prestasi, demikian juga sebaliknya.
Kesimpulan :
- Hubungan hukum
- Dua belah pihak/lebih
- Pihak memiliki hak (kreditur)/berpiutang
- Pihak memenuhi kewajiban (debitur)/berutang
Perjanjian (1313 KUHPer) :
Suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih untuk melaksanakan sesuatu hal.
Kesimpulan :
Suatu perjanjian
menimbulkan perikatan, dan suatu perjanjian merupakan salah satu sumber
perikatan, sehingga perikatan merupakan pengertian abstrak dan perjanjian
merupakan peristiwa/hal yang konkrit.
Sumber Perikatan
- Perikatan yang timbul dari perjanjian, perikatan tersebut harus dapat memenuhi syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang saja, perikatan-perikatan yang ditimbulkan oleh perhubungan kekeluargaan. Contoh : Orang tua memelihara dan mendidik anaknya
- Perikatan yang timbul dari undang-undang karena Perbuatan Manusia, yang :
- perwakilan sukarela (zaakwaarneming) : Terjadi jika seseorang dengan sukarela dan dengan tidak diminta mengurus kepentingan orang lain.
- Perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) : Setiap perbuatan yang melanggar hukum mewajibkan seseorang yang melakukan perbuatan karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian, untuk membayar kerugian tersebut.
Asas
Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338)
Para pihak
dalam membuat perjanjian diberikan kebebasan untuk menentukan :
- Membuat atau tidak membuat perjanjian
- Mengadakan perjanjian dengan siapapun
- Menentukan isi/ketentuan perjanjian,pelaksanaan dan persyaratannya
- Menentukan bentuk perjanjian (tertulis atau lisan)
- Kebebasan berkontrak tersebut dapat dilaksanakan asalkan tidak
- bertentangan dengan undang-undang; ketertiban umum dan
- Kesusilaan.
Suatu
perjanjian lahir pada saat tercapainnya kata sepakat antara kedua belah pihak
mengenai hal-hal pokok dan tidak harus memerlukan formalitas.
pengecualian
:
Terhadap perjanjian tertentu, berdasarkan
undang-undang ditetapkan adanya formalitas.
contoh :
perjanjian hibah benda tetap; perjanjian jual beli tanah; perjanjian pendirian
PT, dsb (diperlukan akta notaris )
Asas
Pacta Sunt Servanda
Semua
perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Artinya kedua belah pihak dalam perjanjian harus mematuhi dan
melaksanakan perjanjian yang telah dibuat dan disepakati tersebut (perjanjian
mengakibatkan suatu kewajiban hukum).
Asas
kepribadian/Personalitas
Suatu
perikatan hukum yang dilahirkan oleh suatu perjanjian hanya mengikat
orang-orang yang membuat perjanjian itu (para pihak) dan tidak mengikat orang
lain.
Asas
Itikad Baik
Setiap
perjanjian yang dibuat harus dilandasi dengan itikad baik (in good faith).
Itikad baik:
- Perjanjian yang dibuat harus memperhatikan norma-norma kepatutan dan kesusilaan
- Perjanjian yang dibuat harus mencerminkan suasana batin yang tidak menunjukkan adanya kesengajaan untuk merugikan pihak lain.
Adanya
kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
Kedua belah
pihak yang mengadakan perjanjian, harus saling sepakat (setuju) atau seia
sekata mengenai hal-hal pokok yang dibuat dalam perjanjian, tanpa adanya
kekhilafan, paksaan maupun penipuan.
Adanya kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian
Para pihak
yang mengadakan perjanjian haruslah cakap secara hukum (telah dewasa dan tidak
dibawah pengampuan).
- Cakap hukum berdasarkan KUHPer : Pria 21tahun, Wanita 18tahun
- Cakap hukum berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan : Pria min.18tahun atau sudah menikah, Wanita 16 tahun atau sudah menikah
Golongan
orang yang oleh Undang-Undang dianggap tidak cakap hukum :
- Orang yang belum dewasa/anak dibawah umur (minderjarig)
- Orang yang berada dibawah pengampuan (curatele)
Sesuatu yang
diperjanjikan harus jelas dan terinci. Artinya, para pihak yang mengadakan
perjanjian harus mengetahui kewajiban dan haknya masing-masing terhadap objek
perjanjian, sehingga tidak terjadi perselisihan antar kedua belah pihak.
Adanya Sebab yang Halal
Suatu isi
perjanjian harus mempunyai tujuan (causa) yang sah dan patut (pantas), dan
tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.
Prestasi
Definisi
Merupakan
objek perikatan berupa pemenuhan perikatan. Pihak yang wajib memenuhi prestasi
disebut Debitur/Berhutang,dan pihak yang berhak menerima prestasi disebut
Kreditur/Berpiutang.
Pemenuhan Prestasi
Diatur dalam
Pasal 1234 KUHPer
Bentuk
Prestasi :
- Memberikan sesuatu : misalnya, membayar barang sesuai harga yang tertera; menyerahakan barang yang telah dibayar (dalam hal jual beli)
- Berbuat sesuatu : misalnya, jasa catering; jasa dokter; jasa service kendaraan; jasa advokat; jasa salon, dsb.
- Tidak berbuat sesuatu : misalnya,tidak melakukan penuntutan; tidak mendirikan bangunan; tidak membangun sumur,dsb.
Wanprestasi
Definisi
Suatu
keadaan dimana pihak yang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, yang
menyebabkan pihak tersebut dapat digugat ke pengadilan. Tidak memenuhi kewajibannya
dapat disebabkan karena yang bersangkutan alpa (lalai) atau ingkar janji.
Bentuk
Wanpretasi
- Tidak melakukan sesuatu (sesuatu yang telah disanggupi untuk dilaksanakan)
- Melakukan sesuatu yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan
- Melakukan sesuatu yang diperjanjikan, tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
- Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
- Pembatalan perjanjian/pemecahan perjanjian : pembatalan perjanjian bertujuan membawa keduabelah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan (perjanjian ditiadakan)
- Peralihan resiko : kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa diluar kesalahan salah satu atau kedua belah pihak, dan kerugian tersebut menimpa barang yang menjadi objek perjanjian.
Resiko dalam
Perjanjian Sepihak : resiko ini ditanggung oleh kreditur
Resiko dalam
perjanjian timbal balik : resiko ini terjadi dalam jual beli (ditanggung oleh
pembeli); resiko dalam tukar menukar (ditanggung oleh pemilik barang); dan
resiko dalam sewa menyewa (ditanggung oleh pemilik barang)
Somasi
Definisi
Keadaan
dimana pihak debitur/berhutang diberikan peringatan oleh pihak
kreditur/berpiutang untuk segera memenuhi/melaksanakan kewajibannya.
Somasi
diumumkan dengan tenggang waktu pemenuhannya, apabila pihak debitur tidak
melaksanakan kewajibannya melebiha batas waktu somasi, maka pihak kreditur
dapat menggugat debitur ke pengadilan
Keadaan Memaksa (Overmacht/Force Majeur)
Definisi :
Keadaan luar
biasa/tidak terduga; tidak disengaja dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
kepada Debitur. Artinya, pihak Debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dikarenakan keadaan memaksa yang tidak dikehendaki terjadi.
Berlaku dalam Perjanjian :
keadaan
memkasa dapat diberlakukan dalam perjanjian, dengan syarat, pihak Debitur yang
membuktikan adanya keadaan memaksa tersebut (1244 KUHPer)
Anatomi Kontrak/Perjanjian
Bagian 1: Pendahuluan
- Judul kontrak
- Tanggal pembuatan kontrak
- Para pihak yang mengadakan kontrak (bertindak sebagai apa/mewakili siapa)
- Pertimbangan/dasar dalam mengadakan kontrak
Bagian II: Isi
Bagian isi
memuat mengenai ketentuan/klausula yang ditentukan/dibuat dalam perjanjian.
- Klausula definisi
- Klausula transaksi
- Klausula spesifik
- Klausula ketentuan umum
Bagian III : Penutup
Klausula/ketentuan
penutup
- Tanggal berlakunya perjanjian
- Pihak-pihak yang menandatangani kontrak/perjanjian bersama dengan saksi (jika ada saksi).
Sumber :
Yudhitiya
Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar