Definisi
Jaminan
Transaksi dalam bentuk penyerahan atau kesanggupan untuk menyerahkan
barangnya sebagai pelunasan hutangnya
Dalam
pemberian kredit
Jaminan merupakan keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur
untuk melunasi hutangnya sesuai kemampuan dan kesanggupan debitur untuk
melunasi hutangnya.
Kredit
Penyediaan uang atau tagihan, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan
pinjam meminjam antara pemberi kredit
dengan penerima kredit, yang mewajibkan pihak peminjam/penerima kredit untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Hukum
Jaminan
Keseluruhan
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima
jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas
kredit.
Dasar Hukum
- KUHPer (Buku II Tentang Kebendaan)
- KUHD
- Peraturan Perundang-Undangan lain.
- Jaminan Umum
- Jaminan khusus :
- Jaminan kebendaan (Benda bergerak dan benda tidak bergerak)
- Jaminan perorangan (meliputi borgtoch, garansi bank)
Dasar Hukum
Pasal
1150-1161 KUHPer
Definisi
Hak
kebendaan atas suatu benda bergerak milik orang lain, yang semata-mata
diperjanjikan
dengan
menyerahkan hak kebendaan atas benda tersebut dengan tujuan untuk mengambil pelunasan
suatu utang dari penjualan benda tersebut.
Objek Gadai meliputi
- Benda bergerak/benda tidak tetap
- Benda bergerak berwujud : perhiasan,mobil, handphone, mebel, dan barang lainnya
- Benda bergerak tidak berwujud : piutang/hak tagih dalam bentuk surat berharga, misal obligasi
- Menjual dengan barang gadai dengan kekuasaan sendiri
- Menggadaikan kembali barang gadai (dikecualikan apabila ditentukan lain dalam perjanjian)
- Hak untuk menahan barang gadai
- Hak untuk mendapatkan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan untuk keselamatan barang gadai
- Perjanjian gadai dilakukan dengan bentuk bebas. Artinya dapat dilakukan dalam perjanjian tertulis maupun lisan.
- Perjanjian gadai dilakukan secara accessoir
- yaitu perjanjian tambahan dari suatu perjanjian pokok.
- Perjanjian pokoknya merupakan perjanjian kredit dan perjanjian gadai merupakan perjanjian tambahan.
- Hapusnya perjanjian pokok
- Kreditur melepaskan haknya
- Musnahnya benda gadai
- Karena sebab tertentu yang menyebabkan barang jaminan menjadi milik kreditur
Dasar Hukum
UU No.4
Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan
dengan Tanah (UUHT).
Definisi
Hak jaminan
yang dibebankan pada hak atas tanah ,termasuk banda-benda lain yang merupakan
kesatuan dengan tanah tersebut, dengan tujuan untuk pelunasan utang tertentu.
Objek Hak
Tanggungan
Objek hak
tanggungan adalah hak atas tanah beserta benda-benda yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah (UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria)/UUPA,meliputi :
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai atas tanah negara
- Hak pakai atas hak milik
Perjanjian bersifat
accesoir
Merupakan
perjanjian tambahan dari perjanjian pokok, sehingga keberadaan perjanjian hak
tanggungan bukan merupakan perjanjian yang berdiri sendiri.
Perjanjian
Pokok pada Hak Tanggungan
Adalah
perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pokok yang melahirkan janji untuk
menyerahkan benda jaminan sebagai pelunasan utang (dapat dibuat dengan akta
autentik maupun akta dibawah tangan)
Perjanjian
Tambahan pada Hak Tanggungan
Perjanjian
pembebanan/pengikatan hak tanggungan dilakukan tersendiri dan dibuat secara
tertulis dengan akta PPAT disebut akta pemberian hak tanggungan
Hapusnya hak
tanggungan
- Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan
- Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan
- Penetapan Pengadilan
Dasar Hukum
KUHPer (Buku II Tentang Kebendaan)
Definisi
Hak Kebendaan atas benda tidak
bergerak sebagai pelunasan atas suatu perikatan (Pasal 1162).
Objek
Hipotek
Benda tidak bergerak (benda
tetap) meliputi mesin pabrik,pesawat terbang dan helikopter, kapal laut bobot
20m3 keatas, dsb.
Hipotek
Kapal Laut bobot 20m3 keatas
Kapal yang dapat dibebani
hipotek adalah kapal yang terdaftar di Indonesia (UU No.17 Tahun 2008 Tentang
Pelayaran). Persyaratan pendaftaran kapal :
- Kapal dengan ukuran tonase kotor minimal 7GT (tujuh gross tonnase/setaradengan 20m3)
- Kapal milik WNI atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI.
Perjanjian Hipotek
- Perjanjian hipotek dilakukan secara accessoir dengan perjanjian pokoknya adalah perjanjian utang piutang
- Perjanjian hipotik dibuat sebagai perjanjian tambahan dan dibuat secara tertulis dihadapan pejabat yang berwenang (Notaris/PPAT)
Dasar Hukum
UU No.42
Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Definisi
Fidusia :
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap berada pada
penguasaan pemilik benda
Jaminan
fidusia : hak jaminan atas benda yang bergerak (berwujud/tidak berwujud)
khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani oleh hak tanggungan.
Objek
Fidusia
Benda bergerak
dan benda tidak bergerak, meliputi :
- Benda bergerak berwujud
- Benda bergerak tidak berwujud
- Benda tidak bergerak/benda tetap khususnya tanah/bangunan yang tidak dapat dibebani oleh hak tanggungan (misal bangunan atas tanah hak pengelolaan)
- Perjanjian fidusia merupakan perjanjian accessoir, dengan perjanjian pokoknya berupa perjanjian kredit dan perjanjian jaminan fidusia merupakan jaminan tambahan
- Perjanjian fidusia dilaksanakan secara tertulis melalui akta autentik maupun akta dibawah tangan
- Akta autentik yang dibuat dihadapan notaris/PPAT kemudian didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia agar diterbitkan Sertifikat Pemegang Fidusia
- Hapusnya perikatan pokok
- Pelepasan hak oleh kreditur (kreditur tidak menghendaki benda jaminan/kreditur mengembalikan benda jaminan kepada debitur)
- Musnahnya benda jaminan
Dasar hukum
KUHPerdata
Definisi
Jaminan
perorangan/penanggungan utang merupakan suatu perjanjian dimana dimana satu
pihak (borg) menyanggupi pada pihak lainnya (kreditur) bahwa ia menanggung
pembayaran suatu hutang apabila debitur tidak menepati kewajibannya
Ilustrasi :
Berdasarkan
ilustrasi diatas,
Menunjukkan
bahwa A sebagai Debitur memiliki sejumlah utang kepada C sebagai Kreditur, dan
pihak B sebagai penjamin atas pelunasan utang A, namun kewajiban memenuhi
pelunasan utang tetap menjadi tanggung jawab A, dan B hanya sebagai penanggung
utang A.
Apabila A
tidak melaksanakan kewajibannya untuk melunasi utang (wanprestasi) maka
tanggung jawabnya dibebankan pada B, dan apabila B melunasi utang A kepada C,
maka B berhak menagih pengembalikan pelunasan utang kepada A.
Klasifikasi
Jaminan perorangan
- Jaminan pribadi (personal guaranty)
- Jaminan perusahaan (corporate guaranty)
- Jaminan yang diberikan oleh seseorang secara pribadi untuk menjamin utang suatu individu atau suatu badan hukum (dalam kedudukannya sebagai debitur) terhadap kreditur.
- Kedudukan pihak ketiga sebagai penjamin termasuk hingga harta benda pihak ketiga yang bersangkutan.
- Penjaminan oleh pihak ketiga merupakan suatu bentuk kepercayaan kreditur terhadap debitur sebagai pelunasan utangnya.
Widya
sebagai karyawan PT.Abadi Makmur meminjam utang pada Bank Mandiri Arta Sukses
yang dijamin pelunasan utangnya oleh Bapak Andi Aziz sebagai Direktur PT.Abadi
Makmur, sehingga apabila Widya tidak dapat menyelesaikan pelunasannya kepada
bank, maka Bapak Andi Aziz yang wajib melunasi utang tersebut, dan apabila
Bapak Andi Aziz tidak mampu melunasi maka harta Bapak Andi Aziz dapat disita
sesuai dengan jumlah utang yang belum dilunasi.
Jaminan
Perusahaan (Corporate Guaranty)
- Jaminan perusahaan pada dasarnya sama dengan jaminan pribadi, yang membedakan adalah pihak ketiga sebagai penanggung /penjamin bukan individu (seseorang) namun adalah perusahaan.
- Perusahaan sebagai penjamin/penanggung utang debitur meliputi harta kekayaan perusahaan sebagai jaminan.
Contoh 1
Ibu Reni
Puspita merupakan Direktur PT.Asuransi Umum Bersama, dan yang bersangkutan
meminjam sejumlah uang untuk operasional pengembangan perusahaan kepada PT.Bank
Central Indonesia dengan jaminannya adalah PT.Asuransi Umum Bersama. Dengan
demikian, apabila Ibu Reni Puspita wanprestasi terhadap pelunasan utangnya,
maka aset PT.Asuransi Umum Bersama dapat disita untuk memenuhi pelunasan utang
Ibu Reni Puspita.
Contoh 2
Ibu Liliana
merupakan Direktur PT. Travel Sejahtera meminjam sejumlah uang untuk
pengembangan modal perusahaan pada PT.Bank Ekonomi Rakyat dengan jaminan PT.Travel
Abadi Utama yang merupakan perusahaan mitranya dan merupakan perusahaan
terkenal yang memiliki reputasi baik.
6. Jaminan
perorangan berupa garansi bank
Definisi
Garansi bank merupakan jaminan
pembayaran yang diberikan oleh suatu bank sebagai jaminan apabila pihak yang
dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban /wanprestasi. Bank memberikan jaminan
kepada perorangan/perusahaan sebagai debitur terhadap kreditur.
Manfaat Garansi Bank
- Sarana untuk memperlancar lalu lintas perdagangan (barang maupun jasa).
- Pihak penerima jaminan/Kreditur tidak akan menderita kerugian karena apabila pihak debitur wanprestasi/lalai memenuhi kewajibannya maka kreditur sebagai penerima jaminan mendapat ganti rugi pembayaran dari bank yang bersangkutan.
PT.Bank
Mandiri (persero) memberikan fasilitas Bank Garansi untuk jenis transaksi :
- Bank Garansi untuk tender
- Bank Garansi untuk pelaksanaan kerja
- Bank Garansi untuk pembelian/pengadaan bahan baku
- Bank Garansi kepada maskapai pelayaran
- Bank Garansi untuk pita cukai tembakau
- Dsb
PT.Bank
Rakyat Indonesia (BRI) (persero) memberikan fasilitas Bank Garansi untuk jenis
transaksi :
- Bank Garansi untuk pembebasan bea masuk pengadaan barang investasi
- Bank Garansi untuk jaminan uang muka
- Bank Garansi untuk pemeliharaan
- dsb
Sumber : Materi Kuliah AHDB, Yudhitya DS,. SH,. MH.
thanks materinya Pak.
BalasHapusMakasi bpk haris materinya
BalasHapus