Sabtu, 18 April 2015

7. MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI

RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

Pengertian

Pengertian Restrukturisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah penataan kembali (supaya struktur atau tatanannya baik)
Sedangkan Restrukturisasi Perusahaan adalah Upaya untuk melakukan pengembangan perusahaan ke arah yang lebih baik.
Tujuan Restrukturisasi Perusahaan adalah  untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan.

Adapun bentuk Restrukturisasi Perusahaan adalah :
  1. Merger
  2. Konsolidasi
  3. Akuisisi

A. Merger (Penggabungan) Perusahaan
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perusahaan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang telah ada, dan mengakibatkan aktiva dan pasiva perusahaan yang menggabungkan diri beralih kepada perusahaan yang menerima penggabungan diri, sehingga perusahaan yang menggabungkan diri menjadi berakhir/hilang.

Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
  1. Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
  2. Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
  3. Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.

Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya :

Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia

Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
  • Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
  • Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
  • Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
  • Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
  • Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.

Holding Company
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.

Concern
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.

Corner dan Ring
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.

Syndicate
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.

Joint Venture
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.

Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.

B. Konsolidasi (Peleburan) Perusahaan
  • Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perusahaan baru. Dengan demikian, aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri menjadi milik perusahaan baru, dan beberapa perusahaan yang meleburkan diri menjadi berkahir/hilang.

Contoh : pembentukan Bank Mandiri yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor, dan Bank Bapindo

Ciri-Ciri Konsolidasi Perusahaan
  • Ada dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri untuk membentuk perusahaan baru.
  • Perusahaan yang meleburkan diri, bubar demi hukum tanpa likuidasi.
  • Perusahaan baru hasil peleburan harus mendapatkan status badan hukum yang baru dari menhukham.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi wajib disetujui RUPS di masing-masing perseroan.
  • Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui RUPS dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Salinan akta konsolidasi dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan keputusan Menhukham mengenai pengesahan badan hukum perseroan hasil peleburan.
  • Perseroan hasil konsolidasi memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menhukham mengenai perusahaan yang meleburkan diri bubar demi hukum tanpa proses likuidasi.
  • Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri demi hukum akan beralih ke dalam perusahaan baru hasil konsolidasi berdasarkan titel umum

C. Akuisisi (Pengalihan) Perusahaan
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan yang sahamnya diakuisisi oleh perusahaan lain tetap ada dan tidak berakhir.
Dapat dikatakan pula bahwa akuisisi adalah pengambil alihan perusahaan oleh perusahaan lain yang ditempuh dengan dua cara, yaitu: pertama, mengambil alih aset perusahaan target. Kedua, membeli saham-saham dari perusahaan target.
Contoh : BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG tahun 2005.

Tipe-Tipe Akuisisi
Moin (2003) dalam Lestari (2008),mengklasifikasikan akuisisi secara umum menjadi lima tipe yaitu :
  • Akuisisi horizontal adalah akuisisi antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi akuisisi perusahaan- perusahaan ini bersaing satu sama lain dalam pasar atau industri yang sama. 2.
  • Akuisisi vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksi atau operasi. Akuisisi tipe ini dilakukan jika perusahaan yang berada pada industri hilir memasuki industri hilir menjadi industri hulu.
  • Akuisisi konglomerat adalah akuisisi perusahaan yang masing masing bergerak dalam industri yang tidak terkait atau bisnisnya tidak berhubungan, tetapi tidak termasuk dalam kategori akuisisi horisontal dan akuisisi vertikal.
  • Akuisisi ekstensi pasar adalah akuisisi yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk secara bersama-bersama memperluas area pasar. Tujuan akuisisi ini terutama untuk memperkuat jaringan pemasaran bagi produk masing- masing perusahaan.
  • Akuisisi ekstensi produk adalah akuisisi yang dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan.

Sumber :
  • Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis
  • Muhamad Samsudin, merger-konsolidasi-dan-akuisisi
  • id.wikipedia


6. BADAN USAHA (Lanjutan)


BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

1. Perusahaan Dagang/Perusahaan Perseorangan
Perusahaan yang dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggungjawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.Dalam masyarakat dikenal dengan PD (Perusahaan Dagang) dan UD (Usaha Dagang)
contoh : toko, bengkel, salon ,dsb

Prosedur pendirian :
  • Pengajuan permohonan izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Perdagangan setempat
  • Pengajuan permohonan izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
  • Membuat akta pendirian dari notaris (tanpa dibuat AD dan pembuatan akta ini tidak bersifat wajib)

 Kewajiban-kewajiban pengusaha PD/UD
  • Pembukuan (Pasal 6 KUHD)
  • Membayar pajak
  • pajak penghasilan (UU No.7 Tahun 1983)
  • Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (UU    No.8 Tahun 1983)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU No.8 Tahun 1983)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (UU No.12 Tahun 1985)
  • Dsb

Hubungan Hukum Perusahaan Dagang
  • Merupakan hubungan hukum antara pengusaha dengan pembantu-pembantu perusahaan, dan hubungan hukum antara perusahaan dengan pihak ketiga.
  • hub.intern : hub. dgn pembantu perusahaan (hub.ketenagakerjaan dan hub.pemberian kuasa)
  • hub.ekstern : hub.hukum perusahaan dengan pihak ketiga

Hubungan Hukum Intern :
Hubungan hukum pengusaha dengan para pembantu perusahaan merupakan hubungan ketenagakerjaan dan hubungan pemberian kuasa.
Hubungan ketenagakerjaan, meliputi hubungan pengusaha dengan para pembantunya, dimana kedudukan pengusaha sbg majikan dan kedudukan pembantu perusahaan sbg buruh (manajer, pelayan toko, tukang,dsb)
Hubungan pemberian kuasa, meliputi hubungan pengusaha dengan para pembantu perusahaan yang berada diluar perusahaan.(agen, sales, makelar, komisioner,notaris,akuntan, dsb.)
Hubungan Hukum Ekstern :
Hubungan hukum antara perusahaan (pengusaha/pembantu perusahaan) terhadap pihak ketiga menimbulkan perikatan-perikatan terhadap pihak ketiga.
Perikatan-perikatan timbul dari perbuatan hukum
Perikatan-periktan yang timbul dari perbuatan melawan hukum 

2. Persekutuan Perdata/ PP (Maatschap)
Definisi
Perjanjian antara dua orang/lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatn yang diperoleh (Pasal 1618 KUHPer).

Unsur-unsur PP :
  • Perjanjian
  • Pemasukan (inbreng)
  • Bertujuan memperoleh keuntungan/laba
  • Keuntungan dibagi bersama

Cara pendirian
Dengan perjanjian (tertulis/lisan) (1618 KUHPer)
Syarat pendirian PP
  • Perjanjian berdasarkan syarat sahnya (1320 KUHPer)
  • Perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum
  • Pembagian keuntungan merupakan keuntungan bersama
  • Adanya pemasukan (inbreng) yang merupakan gabungan kekayaan

Pengurusan PP
pengurusan PP melalui pengangkatan :
  1. Sekutu statuter (gerant statutaire) : sekutu/pengurus yang diangkat pada saat PP tersebut didirikan untuk menjalankan PP, dan kedudukan sekutu ini hanya dapat diberhentikan oleh PP.
  2. Sekutu mandater (gerant mandataire) : sekutu yang diangkat setelah PP didirikan yang bertugas menjalankan perusahan, namun kedudukannya sewaktu-waktu dapat dicabut.

Tanggung Jawab PP :
Merupakan tanggung jawab ekstern, yaitu pertanggungjawaban sekutu PP terhadap pihak ketiga, meliputi :
  • Tanggung jawab seorang sekutu yang melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, termasuk terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan pihak ketiga
  • Tanggung jawab tersebut dapat mengikat terhadap sekutu lain, dalam hal terdapat surat kuasa dari sekutu lain;
  • hasil perbuatan hukum dinikmati secara bersama oleh PP; dan
  • perbuatan hukum dilakukan oleh beberapa sekutu sehingga tanggung jawabnya disama ratakan (kecuali ada pengecualian dalam perjanjian)

Pembubaran PP :
  • Jangka waktu pendirian PP telah lampau
  • Musnahnya objek PP
  • Urusan/ tujuan didirikan PP telah tercapai/telah selesai
  • Atas inisiatif/kehendak dari satu orang/beberapa sekutu PP
  • Salah seorang sekutu meninggal dunia/dibawah pengampuan/dipailitkan

 3.Persekutuan dengan Nama BersamA (Firma)/ Fa
Definisi
Firma merupakan persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Nama bersama yang digunakan merupakan gabungan antar anggota firma maupun dari salah satu anggota firma. (Pasal 16 KUHD)
Pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persekutuan Perdata, namun memiliki bentuk yang lebih khusus, yaitu menggunakan nama bersama sehingga disebut sebagai Persekutuan dengan Nama Bersama (Firma)
Contoh :
Fa Yudhitiya dan Rekan (gabungan nama dengan singkatan); Fa Yudhitiya Widya Utama (gabungan nama dari 3 sekutu); Fa Lestari

Unsur- Unsur Fa :
  • Badan usaha dengan bentuk persekutuan
  • Menggunakan nama bersama (sekutu) dalam kegiatan usaha
  • Pada umumnya sekutu-sekutu Fa merupakan suatu keluarga/mitra terdekat dan memiliki keahlian yang sama
  • Setiap sekutu menyerahkan kekayaan pribadi ke dalam Fa berdasarkan akta pendirian
  • Tanggung jawab masing-masing sekutu tidak terbatas (tanggung renteng)

Pendirian Fa
  • Fa didirikan berdasarkan Perjanjian dengan menggunakan akta otentik (Pasal 22 KUHD) dan perjanjian tersebut merupakan Akta Pendirian Fa
  • Akta otentik bukan merupakan syarat mutlak/bukan merupakan syarat wajib
  • Pendaftaran Fa ke Panitera Pengadilan Negeri yang menjadi kedudukan/ domisili Fa (Pasal 23 KUHD)
  • Diumumkan pada Berita Acara Negara Republik Indonesia (Pasal 28 KUHD)

Kepengurusan Fa
  • Orang-orang/sekutu yang melakukan kepengurusan tercantum dalam Akta Pendirian Fa
  • Kepengurusan tersebut dibedakan mana yang memiliki kewenangan kepengurusan internal dan mana yang memiliki kepengurusan eksternal

Tanggung Jawab Fa
Tanggung jawab yang dimaksud merupakan tanggung jawab eksternal terhadap pihak ketiga, meliputi :
  • Perikatan oleh sekutu yang diberikan hak bertindak keluar mewakili Fa menjadi tanggung jawab semua sekutu yang bersifat tanggung renteng/tanggung jawab tidak terbatas
  • Perikatan oleh sekutu yang tidak diberikan hak mewakili Fa dalam hubungan keluar menjadi tanggung jawab pribadi sekutu yang bersangkutan saja

Pembubaran Fa
Pada dasarnya Fa merupakan Persekutuan Perdata, maka pembubaran Fa sama seperti pembubaran pada Persekutuan Perdata (PP)

4. Persekutuan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV)
A. Dasar Hukum CV
Pasal 19-21 KUHD
B. Definisi
CV merupakan persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer .
Sekutu komanditer, sekutu yang hanya menyerahkan modal, dan tidak turut campur dalam kepengurusan/penguasaan CV.
CV dapat disebut juga sebagai bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu kegiatan usaha
C. Sekutu CV
  • Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif : merupakan sekutu/orang yang hanya menyerahkan modal, dan tidak turut campur dalam kepengurusan maupun pengelolaan CV.
  • Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif : merupakan sekutu/orang yang bertugas mengurus atau mengelola CV (namun dapat turut serta menyerahkan modal meskipun pada dasarnya tugas utama adalah melakukan kepengurusan CV)

Sekutu Komanditer/Sekutu Pasif
Sekutu komanditer memiliki hak&kewajiban :
  • Wajib menyerahkan modal ke dalam CV
  • Wajib bertanggung jawab atas kewajiban persekutuan terhadap pihak ketiga, namun hanya sebatas pada modal yang disetor saja.
  • Berhak mendapatkan keuntungan dari CV
  • Sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan CV sebagaimana dilakukan sekutu komplementer, apabila dilanggar maka tanggung jawab sekutu komanditer menjadi tidak terbatas/tanggung renteng.

Sekutu Komplementer/Sekutu Aktif
Sekutu komplementer memiliki hak dan kewajiban :
  • Wajib mengurus dan mengelola CV
  • Memiliki hak untuk turut serta memasukkan modal ke CV
  • Bertanggung jawab atas kepengurusan CV termasuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kewajiban CV terhadap pihak ketiga
  • Berhak mendapatkan pembagian keuntungan CV

D. Macam CV
1 CV Diam-diam
CV yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai CV.
Artinya :
  • Secara internal, CV tersebut sudah menjadi CV karena sudah memiliki sekutu komanditer dan sekutu komplementer,
  • Namun dalam hubungan eksternal, CV tersebut masih menyatakan dirinya sebagai Persekutuan Firma.

2 CV Terang-Terangan
CV yang secara terang-terangan menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak ketiga.
Makna terang-terangan diwujudkan melalui:
  • Pemasangan papan nama CV, tertera di reklame, dsb.

Dengan demikian, Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh para sekutu bagi kepentingan CV, dilakukan atas nama CV tersebut/ mewakili CV tersebut.

3 CV dengan Saham
CV dengan saham pada dasarnya merupakan CV secara terang-terangan, pembedanya adalah modal yang digunakan CV terdiri dari saham-saham atau sero-sero.

E. Pendirian CV
  • CV didirikan atas dasar perjanjian (Akta Pendirian Otentik yang disahkan oleh Notaris).
  • Akta Pendirian CV disertakan Anggaran Dasar CV (AD) yang meliputi, nama CV dan tempat kedudukan CV; tujuan pendirian CV; tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya CV; modal CV; penunjukkan sekutu komanditer dan sekutu komplementer; hak dan kewajiban para sekutu; pembagian keuntungan/kerugian CV.
  • Akta Pendirian CV didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri domisili CV berada.
  • Akta Pendirian CV diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Repubik Indonesia

F. Pembubaran CV
  • Jangka waktu pendirian CV telah lampau/daluarasa
  • Musnahnya objek CV
  • Kegiatan usaha CV telah selesai dilakukan/tujuan pendirian CV telah tercapai
  • Atas inisiatif dari salah seorang atau beberapa sekutu
  • Salah seorang sekutu meninggal dunia/dibawah pengampuan/dinyatakan pailit.


5. Perseroan Terbatas (PT.)
Dasar hukum
UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Definisi (Pasal 1 angka 1)
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU PT
Perseroan
Perusahaan yang didirikan atas sero-sero (saham-saham)
Terbatas
Tanggung jawab pemegang saham PT yang bersifat terbatas. Artinya, terbatas pada saham yang dimiliki/disetor saja
Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas
  • Persyaratan pendirian PT sebagaimana diatur oleh UU PT belum atau tidak dipenuhi.
  • Pemegang saham mempunyai itikad tidak baik memanfaatkan PT. Untuk kepentingan pribadi
  • Pemegang saham PT melakukan/turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT yang bersangkutan.
  • Pemegang saham PT melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekayaan PT sehingga kekayaan PT tidak mencukupi untuk membayar utang PT.
  • Dalam hal terbukti bahwa terdapat percampuran harta kekayaan pribadi dan harta kekayaan PT oleh pemegang sahamnya.

Pendirian PT
  • PT didirikan atas dasar perjanjian (Pasal 7)
  • Perjanjian diwujudkan dalam Akta Otentik dihadapan Notaris dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia
  • Akta pendirian PT disertakan Anggaran Dasar PT dan keterangan lain tentang PT
  • Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM RI untuk memperoleh status badan hukum
  • Pendaftaran PT oleh Direksi dalam Wajib Daftar Perusahaan yang diselenggarakan Menteri Hukum dan HAM
  • Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI

Anggaran Dasar (AD) PT
AD PT minimal harus memuat (Pasal 15) :
  • Nama dan tempat kedudukan/domisili PT
  • Tujuan kegiatan usaha PT
  • Jangka waktu pendirian PT
  • Besarnya modal PT (dasar,ditempatkan,disetor)
  • Saham (jumlah, klasifikasi, nilai saham)
  • Anggota Direksi dan Komisaris (susunan, jumlah dan nama)
  • Pembagian keuntungan PT

Keterangan lain PT :
  • Identitas pendiri PT (Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan) atau nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum PT.
  • Identitas anggota Direksi dan Dewan Komisaris pertama kali diangkat (nama lengkap, tampat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan)
  • Nama pemegang saham yang telah mengambil saham, rincian jumlah saham, nilai nominal saham yang telah ditempatka dan disetor.

Modal PT
Fungsi
Fungsi modal dalam perusahaan adalah sarana kelangsungan hidup perusahaan dan sarana pengembangan perusahaan sebagai lembaga perekonomian.
Klasifikasi Modal

  • Modal dasar
  • Modal disetor
  • Modal ditempatkan

Modal Dasar

Modal dasar PT terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar PT. minimal Rp 50.000.000 (dapat lebih besar dari Rp.50.000.000 dalam hal kegiatan usaha tertentu yang diatur dalam UU tertentu).
Modal Ditempatkan
Modal yang disanggupi oleh para pendiri untuk disetor ke dalam kas PT pada saat perseroan didirikan. Modal ditempatkan minimal 25 %  dari modal dasar.
Modal Disetor
Modal yang disetor ke dalam kas PT, minimal 25% dari modal yang ditempatkan.
Penambahan Modal
  • Penambahan modal dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS
  • RUPS dalam rangka penambahan modal dasar,disetor dan ditempatkan sah dengan kuorum kehadiran ½ bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
  • Penambahan modal wajib diberitahukan Menteri Hukum dan HAM untuk kemudian dicatat dalam daftar perseroan.

Saham PT
Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Selanjutnya, nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah (Pasal 48 ayat (1))
Klasifikasi saham
  • Saham dengan hak suara atau tanpa hak suara
  • Saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris
  • Saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain
  • Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif atau non kumulatif
  • Saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi.

Hak yang melekat pada pemegang saham
  • Hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham
  • Hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS
  • Hak untuk menerima deviden yang dibagikan
  • Hak untuk menerima sisa kekayaan hasil likuidasi
  • Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas
  • Hak pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap PT apabila pemegang saham dirugikan oleh tindakan PT
  • Hak pemegang saham untuk meminta pada PT agar membeli sahamnya dengan harga wajar
  • Hak pemegang saham untuk dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kepada pengadilan untuk memperoleh data karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT
  • Dalam penentuan kuorum perubahan AD, pembubaran, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan ditentukan berdasarkan suara terbanyak
  • Dalam hal penggabungan, peleburan dan pengambilalihan harus ditentukan secara tegas perbuatan tersebut telah memperhatikan kepentingan saham minoritas

Kemungkinan kepemilikan saham oleh karyawan PT
  • Jika penambahan modal PT dan pemegang saham yang ada tidak mengambil bagian, sebelum ditawarkan kepada orang lain, PT harus menawarkan terlebih dahulu kepada karyawan.
  • Jika pemegang saham akan menjual sahamnya kepada orang lain, diharuskan menawarkan lebih dahulu kepada karyawan
  • Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah atau nilai saham yang dimilikiny
  • Adanya pengaturan tentang pemindahan hak atas saham (saham atas nama maupun atas tunjuk).

Organ PT
  • Organ PT terdiri dari 3 bagian, meliputi :
  • RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  • Dewan Komisaris
  • Direksi

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • RUPS merupakan organ tertinggi dalam PT
  • RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Komisaris maupun Direksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam UU/AD (Pasal 75 ayat 1)
  • Sebelum Direksi menyelenggarakan RUPS, didahului oleh pemanggilan RUPS

Wewenang RUPS yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris :
  • Mengangkat dan memberhentikan komisaris dan direksi
  • Menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan
  • Menyetujui permohonan agar PT dinyatakan pailit
  • Menyetujui perpanjangan jangka waktu PT
  • Mengubah Anggaran Dasar
  • Membubarkan PT

Klasifikasi RUPS :
  • RUPS Tahunan : diselenggarakan maksimal 6 bulan setelah tahun buku berakhir
  • RUPS Lainnya : misalnya adalah RUPS Luar Biasa. RUPS ini dapat diselenggarakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan PT.

Dewan Komisaris
  • Dewan Komisaris merupakan organ PT yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan AD. Pengawasan tersebut meliputi pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan PT secara umum.
  • Dewan Komisaris juga memiliki tugas untuk memberikan nasehat kepada Direksi
  • Pengawasan dan pemberian nasehat oleh Dewan Komisaris dilakukan untuk kepentingan PT berdasarkan tujuan PT
  • Setiap anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab.
  • Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan/lalai menjalankan tugasnya
  • Apabila Dewan Komisaris terdiri dari dua orang atau lebih, maka tanggung jawabnya menjadi tanggung renteng untuk setiap anggota Dewan Komisaris

Direksi
Organ PT yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan PT (Pasal 29 ayat (1)) berdasarkan tujuan PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai AD PT. Sehingga kewenangan tersebut meliputi kewenangan kepengurusan PT dan kewenangan mewakili PT di pengadilan
Anggota Direksi dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Orang yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatannya, yang bersangkutan pernah :
  • Dinyatakan pailit
  • Menjadi anggota direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan PT pailit
  • Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keungan negara dan atau yang berkaitan dengan bidang keuangan.

PT dapat melakukan Go Public
Go Public PT
  • PT yang menjual sahamnya kepada publik (masyarakat) melalui pasar saham (bursa saham/bursa efek) dengan tujuan untuk melakukan pengembangan PT.
  • PT. Yang melakukan Go Public semula merupakan PT. Tertutup berubah menjadi PT.Terbuka yang disingkat Tbk. (contoh : PT.BCA, Tbk)

PT Tertutup
PT yang didirikan dengan maksud untuk tidak menjual sahamnya kepada masyarakat. PT Tertutup biasanya merupakan PT yang dimiliki oleh suatu keluarga, sehingga kepemilikan sahamnya terbatas hanya dimiliki keluarga.
PT.Terbuka (Tbk)
PT yang menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar saham dengan tujuan melakukan penambahan modal (pengembangan PT)

Kewenangan Proses dan Mekanisme Go Public
Proses yang dilakukan PT
Persiapan Go Public oleh PT yang bersangkutan dengan melengkapi syarat dan mempelajari tata cara Go Public
Proses yang dilakukan oleh suatu Otorias Negara :
Dulu : BAPEPAM LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) Sekarang : OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Konsekuensi PT. Go Public
Dampak Positif
  • Penambahan modal
  • Net work/ jaringan mitra menjadi meluas
  • Dapat melakukan ekspansi/restrukturisasi PT (merger, akuisisi, konsolidasi)
  • Reputasi PT. menjadi meningkat dan terkenal sehingga pasar lebih meluas
  • Likuiditas PT dan saham menjadi lebih baik
  • Kestabilan PT lebih terjamin dari penyimpangan karena disorot oleh masyarakat

Dampak Negatif
  • Keharusan transparansi informasi memberikan celah informasi bagi pesaing
  • Pemilik PT kehilangan fleksibilitas dalam melakukan tindakan tertentu, karena dibutuhkan izin dari pemegang saham/otoritas tertentu
  • Pengurusan administrasi dan dana tambahan yang cukup besar untuk proses Go Public
  • Kehilangan kontrol dari pemegang saham sendiri jika porsi saham yang dijual terlalu besar
  • Pembayaran pajak yang lebih tinggi

Keunggulan PT
  • Kedudukan PT sebagai Badan Hukum yang merupakan Subjek Hukum
  • PT merupakan badan usaha yang dijamin dari aspek hukum (dijamin dalam peraturan perundang-undangan)
  • PT merupakan badan usaha yang memiliki nilai lebih secara ekonomi (berfungsi sebagai badan usaha yang sempurna karena dijamin oleh hukum)
  • PT banyak diminati masyarakat yang ingin mendirikan badan usaha dengan modal yang cukup besar

Pembubaran PT
  • Berdasarkan keputusan RUPS.
  • Jangka waktu yang telah ditetapkan.
  • Berdasarkan penetapan pengadilan.
  • Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang inkracht, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya pailit.
  • Harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalm keadaan insolvensi.
  • Dicabutnya izin perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi.

6. KOPERASI
Dasar Hukum
UU No.12 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Definisi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan
Prinsip Koperasi
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian

Pendirian Koperasi
  • Rapat Pembentukan
  • Permohonan Pengesahan

Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan koperasi, dihadiri minimal 20 orang calon anggota. Dalam rapat pembentukan, ditentukan Akta Pendirian Koperasi dan Anggaran Dasar Koperasi.
Akta pendirian tersebut dibuat secara otentik dihadapan Notaris.
Anggaran Dasar Koperasi minimal,memuat:
  • Daftar nama pendiri
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan serta bidang usaha
  • Ketentuan mengenai keanggotaan
  • Ketentuan mengenai rapat anggota
  • Ketentuan mengenai pengelolaan
  • Ketentuan mengenai permodalan
  • Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
  • Ketentuan mengenai pembagain SHU
  • Ketentuan mengenai sanksi

Permohonan Pengesahan
  • permohonan pengesahan diajukan secara tertulis oleh para pendiri koperasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM (melampirkan berita acara rapat pembentukan; akta pendirian dan anggaran dasar)
  • setelah dilakukan pengesahan, selanjutnya dilakukan pengumuman pada Berita Negara Republik Indonesia

Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari :
  • Rapat Anggota
  • Pengurus Koperasi
  • Pengawas

Rapat Anggota
  • Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan koperasi
  • Rapat ini diselenggarakan minimal satu kali dalam satu tahun, dengan hasil keputusan dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
  • Kewenangan Rapat Anggota diatur dalam Pasal 23 UU Perkoperasian

Pengurus Koperasi
  • pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
  • Untuk kepentingan pengelolaan koperasi, pengurus dapat mengangkat pengelola untuk mengelola usaha koperasi. Pengelola tersebut bertanggung jawab kepada pengurus, dan hubungan hukum antara pengurus dan pengelola merupakan hubungan hukum ketenagakerjaan.

Tugas Pengurus Koperasi :
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Mengajukan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,dan
  • Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
  • Kewenangan Pengurus :
  • Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
  • Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD
  • Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya keputusan rapat anggota.

Pengawas
pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota koperasi
Tugas Pengawas :
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan

Wewenang pengawas :
  • Meneliti catatan yang ada pada koperasi
  • Mendapatkan keterangan yang diperlukan
  • Merahasiakan hasil pengawasan kepada pihak ketiga

Modal Koperasi dan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri,meliputi :
  • Simpanan pokok
  • Simpanan wajib
  • Dana cadangan
  • Hibah

Modal Pinjaman :
  • Berasal dari anggota
  • Berasal dari koperasi lain dan atau anggotanya
  • Berasal dari pinjaman bank dan lembaga keuangan lainnya
  • Berasal dari penerbitan obligasi dan surat uang lainnya
  • Sumber lain yang sah

SHU (Sisa Hasil Usaha)
  • SHU adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, wajib diberikan kepada anggota


7. Yayasan
Dasar Hukum
  • UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • UU No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU
  • No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Definisi
Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota
(Pasal 1 angka 1 UU No.16 Tahun 2001)

Pendirian Yayasan
  • Akta Pendirian Yayasan yang disertakan AD Yayasan dibuat dihadapan Notaris
  • Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh status Badan Hukum
  • Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia

Organ Yayasan
  • Badan Pembina
  • Badan Pengurus
  • Badan Pengawas

Kekayaan Yayasan
  • Internal dapat berupa uang dan barang
  • Eksternal merupakan kekayaan lain yang dapat diperoleh melalui :
  • Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
  • Wakaf
  • Hibah
  • Hibah Wasiat
  • Sumber lain yang tidak bertentangan dengan AD Yayasan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Berakhirnya Yayasan
  • jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir
  • tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
  • putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
  • Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
  • tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
  • harta kekayaan

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis