Rabu, 17 Juni 2015

12. MERK/TRADEMARK


Dasar Hukum UU No.15 Tahun 2001
Definisi :
Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.

Contoh Merk
Toshiba, Guess, Panasonic, Samsung, Nokia, Polo, Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Lion Air, PERSIB, PERSIJA, Alexander Christie, Nevada, Toyota, Lexus, Sony, Tupperware, Unilever, KFC, Pizza Hut, RS Hermina, Gramedia dll.

Hak Merek
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan ijin untuk menggunakannya kepada orang lain.

Fungsi Merk
  1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang sejenis
  2. Sebagai alat promosi atas hasil produksi suatu perusahaan (melalui periklanan/pemasaran)
  3. Sebagai jaminan atas mutu barang (reputasi kualitas)
  4. Sebagai jaminan asal barang yang diproduksi
  5. Menunjukkan adanya hak kepemilikan atas merek

Jenis Merk

1. Merek Dagang
Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan seseorang/beberapa orang untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya
Contoh : Bolpoin (snowman,faster,standar,dll) 

2. Merek Jasa
Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan secara bersama-sama/badan hukum untuk membedakan jasa-jasa sejenis lainnya
Contoh : Jasa Pengiriman (Tiki, JNE, DHL,dll)

3. Merek Kolektif
Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dengan diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa lain yang sejenis
Contoh : Big Cola dengan Coca Cola, Pop Ice dengan Top Ice

Perlindungan Hukum Merek
Sistem konstitutif :
Hak atas merek dapat diperoleh apabila dilakukan pendaftaran

Sistem deklaratif:
Hak atas merek dapat diperoleh kaarena yang pertama mendeklarasikan mereknya/menggunakan pemakaian mereknya walaupun belum terdaftar

Sistem pendaftaran merek di Indonesia adalah sistem konstitutif, karena :
  1. Sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum (hak atas merek terdaftar dalam Daftar Umum Merek)
  2. Sistem deklaratif kurang kepastian hukum, karena sulit menentukan ukuran (pembuktian riil) pertama kali yang menggunakan merek yang bersangkutan

Tata Cara Pendaftaran Hak Atas Merek
      A. Permohonan secara Tertulis
  1. Pemohon mengisi permohonan pendaftaran merek
  2. Melampirkan surat kuasa (bila melalui kuasa)
  3. Identitas pemohon
  4. Identitas kuasa (bila melalui kuasa)
  5. Contoh merek yang diajukan/etiket
  6. Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
  7. Bukti biaya permohonan merek yang telah ditentukan

      B. Pemeriksaan Substantif
Apabila pemeriksaan pendaftaran merek sudah memenuhi kelengkapan syarat pendaftaran.Pemeriksaan substantif meliputi :
  1. Pemeriksaan merek apakah dapat didaftarkan/tidak
  2. Pemeriksaan permintaan pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar lebih dahulu
  3. Pemeriksaan permintaan pendaftaran merek berdasarkan persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terkenal
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan indikasi geografis yang sudah dikenal

Objek yang tidak dapat didaftarkan sebagai Merek
  • Merek yang permohonannya diajukan atas dasar itikad tidak baik (kepemilikan merek tidak milik sendiri/meniru merek lain)
  • Merek yang bertentangan dengan undang-undang, moral dan ketertiban umum
  • Merek yang tidak memiliki daya pembeda
  • Tanda yang telah menjadi milik umum(sedap,laris,enak,dsb)

Masa Berlaku Perlindungan Hak atas Merek
Hak atas Merek memiliki jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun (perpanjangan min.12 bulan sebelum batas waktu berakhir)

Pengalihan Merek=Pengalihan Hak Cipta=Pengalihan Paten
Dalam Hak atas Merek, pengalihan wajib dicatat dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek (pasal 40 (2) dan (4))

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Selasa, 09 Juni 2015

11. HAK CIPTA (Copyrights)


Definisi :
Hak eksklusif bagi pencipta / pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mengumumkan :
Pembacaan, penyiaran, pameran,penjualan, pengedaran/penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet/melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar/dilihat orang lain
Memperbanyak :
Penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama/tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen/temporer




Perlindungan Hak Cipta
  1. Ide yang telah berwujud dan asli (original)
  2. Hak cipta secara otomatis melekat setelah ciptaan diwujudkan
  3. Hak cipta melekat tanpa melalui pendaftaran (tidak wajib)
  4. Hak cipta dapat dicatatkan ke Direktorat Jendral HKI
  5. Hak Cipta = didapatkan secara otomatis tanpa pendaftaran
  6. Hak cipta didapatkan secara otomatis tanpa pendaftaran, namun ciptaan dapat dicatatkan ke Ditjen HKI untuk membuktikan kepemilikan atas ciptaan khususnya yang mempunyai nilai komersial/nilai yang cukup penting  
  7. Pentingnya Pencatatan Hak Cipta yaitu untuk Melindungi/memproteksi ciptaan
  8. Untuk lebih meyakinkan Hak ataskepemilikan ciptaan yang telah tercatat pada Ditjen HKI melalui Surat Pencatatan Ciptaan sebagai alat bukti di Pengadilan

Subjek Hak Cipta
Pencipta :
Seorang/beberapa orang secara bersama-sama yang dari inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 angka 2)

Pemegang Hak Cipta
Pemegang hak cipta yaitu pencipta sevagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut dari pihak tersebut (Pasal 1 angka 4)

Hak yang Melekat pada Hak Cipta
  1. Hak Moral (Moral Rights)
  2. Hak Ekonomi (Economic Rights)


1. Hak Moral (Moral Rights)
  • Hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta, berupa:
  • Dicantumkan nama pencipta dalam ciptaan/salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum
  • Larangan mengubah ciptaan(pemotongan,penggantian,dsb kecuali dengan persetujuan pencipta/ahli warisnya

“Meskipun hak cipta diserahkan/dialihkan kepada pihak lain, namun nama pencipta tetap harus dicantumkan dalam ciptaannya, dan pengubahan ciptaan hanya boleh dilakukan atas persetujuan pencipta”

Hak Ekonomi (Economic Rights)
Hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan (manfaat ekonomi) atas ciptaanya, berupa :
  • Hak reproduksi/penggandaanatas ciptaan (reproduction rights)
  • Hak adaptasi (adaptation rights)
  • Hak distribusi (distribution rights)
  • Hak pertunjukan (performance rights)

“pemilik hak cipta yang telah menyerahkan hak ciptanya maka telah terjadi pengalihan keseluruhan hak ekonomi yang dapat dieksploitasi dari suatu ciptaan yang dialihkan kepada penerima/pemegang hak”

Ciptaan yang dilindungi hak cipta :
  1. Buku, program komputer,pamflet, susunan perwajahan karya tulisan diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
  2. Ceramah, kuliah, pidato/ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Ciptaan lagu/musik dengan atau tanpa teks termasuk karawitan dan rekaman suara
  5. Drama,tari , pewayangan,pantomim
  6. Karya pertunjukan
  7. Karya siaran
  8. Seni rupa dalam segala bentuk seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi,pahat, patung, karajinan tangan
  9. Arsitektur
  10. Peta
  11. Seni batik
  12. Fotografi
  13. Sinematografi
  14. Terjemahan,tafsir,saduran,bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan

Perlindungan hak cipta tidak diberikan pada :
  • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara
  • Peraturan perundang-undangan
  • Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
  • Putusan pengadilan dan penetapan hakim
  • Keputusan badan arbitrase/keputusan badan sejenisnya
  • Lambang negara dan lagu kebangsaan
  • Berita (dari kantor berita,lembaga penyiaran/televisi dan surat kabar dengan menyebutkan sumber beritanya)

“terhadap ciptaan yang tidak dilindungi hak cipta sebagaimana disebutkan diatas, maka setiap orang boleh memperbanyak, mengumumkan, menyiarkan karena bukan merupakan pelanggaran hak cipta”

Masa berlaku Hak Cipta :
  • Masa berlaku hak cipta adalah seumur hidup pencipta ditambah 50tahun
  • Setelah masa berlaku habis,maka hak atas ciptaan dapat dinikmati oleh masyarakat secara bebas sebagai milik umum (public domain)

Pengalihan Hak Cipta :
Pewarisan
Proses pengalihan hak cipta terjadi apabila pencipta meninggal dunia, secara otomatis kepemilikan berpindah kepada keturunannya dalam garis lurus kebawah
Hibah
Pemilik hak cipta menghibahkan ciptaannya kepada pihak lain atas dasar perjanjian hibah (akta notaris/dibawah tangan)
Wasiat
Merupakan pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah meninggal dunia
Perjanjian lain yang tertulis
Perjanjian tertulis yang dibuat sesuai kesepakatan antara pemilik dengan pihak lain tentang ciptaan tertentu
Sebab lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
Misal karena putusan pengadilan

Lisensi Hak Cipta
perjanjian dengan lisensi merupakan suatu izin yang diberikan kepada pihak lain dengan suatu perjanjian untukmenggunakan, memakai atau melaksanakan haknya dalam waktu tertentu dengan imbalan berupa royalti

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

10. HAK PATEN


Dasar Hukum = UU No.14 Tahun 2001
Definisi
Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya pada bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut/memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi
Ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dalam bidang teknologi dapat berupa produk/proses/penyempurnaan dan pengembangan produk/proses.

Invensi (Temuan bidang Teknologi)
  • Teknologi baru (Novelty)
  • Teknologi dapat diterapkan dalam industri

Inventor
Perorangan/beberapa orang yang melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan invensi

Pemegang paten
Inventor sebagai pemilik paten/pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten/pihak yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten

Paten tidak diberikan untuk invensi :
  • Proses/produk yang pengumuman/pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan manusia/hewan
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan&matematika
  • Semua makhluk hidup kecuali jasad renik

Masa Berlakunya Paten
  • Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang
  • Setelah masa berlaku selesai, maka paten tersebut menjadi milik umum dan dapat dipergunakan secara bebas

Perlindungan Hukum Paten
Perolehan Hak paten hanya dapat diperoleh dengan cara didaftarkan pada Direktorat Jendral HKI

Tata Cara Pendaftaran Paten
  1. Inventor mengajukan permohonan tertulis kepada Direktorat Jendral Paten Kementerian Hukum dan HAM RI
  2. Pengumuman dan pemeriksaan substantif oleh Ditjen Paten Kemenkumham RI

1. Permohonan Tertulis
  • Mengisi formulir permohonan pendaftaran paten (4 lembar dan bermaterai)
  • Bila melalui kuasa harus mnyertakan surat kuasa
  • Identitas pemohon bila melalui kuasa
  • Judul invensi, klaim, deskripsi invensi, gambar invensi untuk memperjelas (rangkap 4)
  • Bukti prioritas asli dan terjemahan bahasa Indonesia
  • Terjemahan deskripsi invensi bahasa indonesia
  • Bukti biaya permohonan paten yang telah ditentukan

1. Pengumuman dan Pemeriksaan Substantif
a. Pengumuman
  • Ditjen paten mengumumkan permohonan yang diajukan (telah memenuhi syarat) dalam Berita Resmi Paten maupun dalam sarana khusus yang disediakan Ditjen HKI agar dapat diakses oleh masyarakat
  • Tujuan pengumuman
  • Publikasi kepada masyarakat agar tidak ada pihak lain yang meniru/ melakukan tindak pelanggaran pada paten yang bersangkutan
  • Publikasi masyarakat dengan tujuan memberikan kesempatan kepada pihak tertentu untuk mengajukan keberatan atas permohonan paten apabila paten yang diumumkan terdapat kesamaan

b. Pemeriksaan substantif
    Ditjen Paten melakukan pemeriksaan meliputi :
  • Meneliti penemuan yang dimintakan paten dengan penemuan lain yang telah ada
  • Mempertimbangkan pandangan/keberatan yang diajukan masyarakat(bila ada) beserta penjelasan keberatan/sanggahannya
  • Mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diajukan/dilengkapi pemohon serta tambahan penjelasan oleh pemohon (bila diperlukan)
  • Pembatalan Paten

Pembatalan paten dapat terjadi karena :
  • Batal demi hukum (pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut)
  • Pembatalan berdasarkan permohonan paten
  • Pembatalan berdasarkan gugatan
  • Pengalihan Hak Paten = Hak Cipta, yaitu melalui:

  • Pewarisan
  • Hibah
  • Wasiat
  • Perjanjian Tertulis
  • Sebab karena undang-undang
  • Lisensi Paten

Lisensi Paten
Lisensi paten diberikan melalui imbalan yang disebut royalti. Bentuk lisensi paten ditentukan oleh perjanjian tertulis berdasarkan kesepakatan para pihak yang mengadakan lisensi paten

3 bentuk lisensi paten :
  1. Lisensi eksklusif : pemegang lisensi boleh menggunakan paten dan pemegang paten tidak berhak menjalankan invensinya lagi
  2. Lisensi tunggal : pemegang paten mengalihkan patennya kepada pihak lain, namun pemegang paten tetap boleh menjalankan haknya sebagai pemegang paten
  3. Lisensi non eksklusif : pemegang paten mengalihkan kepemilikannya dan sekaligus tidak menjalankan patennya

CONTOH PATEN
  1. Air Conditioner/AC (Teknologi pendingin)
  2. Windows (Teknologi Software )
  3. Mobil (Teknologi transportasi)
  4. Handphone (Teknologi komunikasi)
  5. Smartphone (Teknologi komputer mini)

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

Senin, 04 Mei 2015

9. KEPAILITAN DAN PKPU (Lanjutan)


PKPU
(Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Definisi PKPU
PKPU = Tundaan pembayaran utang/suspention of payment
Adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga dimana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya (Munir Fuady)

Pihak yang dapat mengajukan permohonan PKPU (Pasal 222)
  • Diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari 1 kreditur
  • Diajukan oleh debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih.
  • Kreditur yang memeprkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih

Dalam hal debitur adalah bank; perusahaan efek; bursa efek; lembaga kliring dan penjaminan; lembaga penyimpanan dan penyelesaian; perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun; BUMN yang bergerak dibidang kepentingan umum dapat mengajukan permohonan PKPU adalah instansi dalam pasal 2 ayat (3), (4) dan (5))

Setelah adanya UU tentang OJK, maka kewenangan permohonan pada debitur tersebut diatas diajukan oleh OJK

Tujuan dilakukan PKPU
  • Agar penyelesaian utang piutang dapat melalui perdamaian/disetujuinya perdamaian, yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada krediturnya.
  • Untuk memungkinkan seorang debitur meneruskan usahanya meskipun ada kesukaran pembayaran
  • Untuk menghindari kepailitan

Pihak –pihak dalam Proses PKPU
  • Debitur
  • Kreditur
  • Pengurus
  • Majelis Hakim

SKEMA PKPU


Tahap PKPU

PKPU Sementara
PKPU-S merupakan tahap pertama proses PKPU
  • Apabila debitur mengajukan permohonan PKPU (dengan syarat terpenuhi),Pengadilan harus segera mengabulkannya maksimal 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan
  • Apabila PKPU diajukan oleh kreditur, pengadilan harus segera mengabulkan permohonan PKPU maksimal 20hari sejak didaftarkannya permohonan
  • Kemudian pengadilan menunjuk hakim pengawas dan mengangankat satu/lebih pengurus
  • Putusan pengadilan tentang PKPU-S berlaku maksimal 45 hari
  • Dalam jangka waktu tersebut harus diputuskan apakah PKPU tersebut dapat dilanjutkan menjadi suatu PKPU-T

PKPU Tetap
  • Setelah penetapan PKPU-S, Pengadilan Niaga yang diwakili Pengurus memanggil debitur dan kreditur untuk hadir pada sidang pertimbangan pelaksanaan PKPU-T (sidang diselenggarakan maksimal 45 hari sejak penetapan PKPU-S)
  • Dalam sidang pertimbangan pelaksanaan PKPU-T akan diputuskan apakah dapat diberikan PKPU-T atau tidak dengan maksud memungkinkan debitur,pengurus dan para kreditur untuk mempertimbangkan dan menyetujui perdamaian
  • Pengadilan Niaga menetapkan PKPU-T maksimal 270 hari setelah putusan PKPU-S diucapkan

PKPU-T disetujui apabila memenuhi syarat
  • Disetujui oleh lebih dari setengah jumlah kreditur konkruen yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili minimal 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditur konkruen atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut
  • Disetujui oleh setengah jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, yang hadir dan mewakili minimal 2/3bagian dari seluruh tagihan kreditur atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut

Prosedur PKPU
  1. Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri tempat kedudukan debitur dengan ditandatangani oleh pemohon PKPU dan kuasa hukumnya
  2. PKPU diajukan debitur sebelum adanya putusan pailit, apabila putusan pailit telah diucapkan oleh hakim terhadap debitur, maka yang bersangkutan tidak lagi dapat mengajukan permohonan PKPU
  3. Permohonan PKPU dapt diajukan bersama permohonan kepailitan, namun yang diperiksa terlebih dulu oleh hakim adalah permohonan PKPU
  4. Permohonan PKPU menyertakan daftar (memuat sifat, jumlah piutang dan utang debitur beserta surat bukti)

Pengadilan Niaga mengangkat panitia kreditur apabila :
  • Permohonan PKPU meliputi utang yang melibatkan banyak kreditur
  • Pengangkatan tersebut disetujui oleh kreditur yang mewakili minimal setengah bagian dari seluruh tagihan yang diakui

PROSES PKPU
  1. Bila debitur dinyatakan PKPU, maka debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya
  2. Apabila debitur melakukan kepengurusan, maka pengurus berhak untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur
  3. Dalam PKPU tidak ada kurator, namun ada pengurus yang membantu dalam mengelola harta kekayaannya selama PKPU berlangsung
  4. Bila debitur pada waktu yang sama dimohonkan pailit dan PKPU,maka kepailitan tidak diperiksa, yang diperiksa adalah PKPU, dengan syarat PKPU diajukan dalam sidang pertama kepailitan, yaitu sebelum adanya putusan pailit
  5. Dalam PKPU, debitur tidak perlu meminta persetujuan dari kreditur karena debitur masih berwenang terhadap harta kekayaannya, namun harus tetap melaporkan kepada pengurus, yaitu perbuatan hukum apa saja yang dilakukan terhadap harta kekayaan sampai PKPU berakhir

Perdamaian dalam PKPU
  • Inti dilaksanakannya PKPU adalah tercapainya perdamian
  • Rencana perdamaian dalam PKPU dapat dilakukan dengan mengadakan restrukturisasi utang, baik untuk seluruh maupun sebagian utang
  • Rencana perdamian berhak diajukan oleh debitur pada saat pengajuan permohonan PKPU atau setelahnya
  • Setelah permohonan perdamaian diterima oleh panitera Pengadilan, Hakim Pengawas menetukan haru terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus dan sekaligus menentukan tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditur yang dipimpin Hakim Pengawas
  • Dalam hal rencana perdamian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamian
  • Pengurus dan kreditur dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan dikehendaki pengesahan atau penolakan perdamaian
  • Dalam hal rencana perdamaian ditolak, maka Hakim Pengawas wajib memberitahukan penolakan tersebut kepada pengadilan dan pengadilan menolak mengesahkan perdamian dan menyatakan debitur pailit

Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian, dalam hal
  • Harta debitur jauh lebih besar daripada jumlah daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian
  • Pelaksanaan perdamian tidak cukup terjamin
  • Perdamaian dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau beberapa kreditur
  • Imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untu pembayaran

Perbedaan perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU

1. Dari segi waktu
  • Perdamaian dalam PKPU diajukan pada saat atau setelah permohonan PKPU
  • Perdamaian pada kepailitan diajukan setelah ada putusan pailit terhadap debitur dari hakim

2. Dari segi pembicaraan (penyelesaian)
  • Perdamaian pada PKPU dilakukan pada sidang pengadilan yang memeriksa permohonan PKPU
  • Perdamaian pada kepailitan dibicarakan pada saat verifikasi setelah putusan kepailitan

3. Dari segi syarat penerimaan perdamaian
Syarat perdamaian pada PKPU
  • perdamaian harus disetujui lebih dari ½ jumlah kreditur konkruen yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditur
  • kreditur tersebut bersama-sama mewakili minimal 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditur konkruen atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut
  • disetujui lebih dari ½ kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak jaminan atas kebendaan dan hadir mewakili minimal 2/3 bagian dari seluruh tagihan kreditur atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut

Syarat perdamaian pada kepailitan :
  • Harus disetujui lebih dari ½ jumlah seluruh piutang konkruen yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditur konkruen atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut

4. Dari segi kekuatan mengikat
  • Perdamaian pada PKPU berlaku pada semua kreditur (konkruen maupun preferen)
  • Perdamaian pada kepailitan hanya berlaku bagi kreditur konkruen

PKPU tidak berlaku dalam hal
  • Tagihan yang dijamin dengan agunan kebendaan
  • Tagihan biaya pemeliharaan , pengawasan atau pendidikan yang sudah harus dibayar dan hakim pengawas harus menentukan jumlah tagihan yang sudah ada dan belum dibayar sebelum PKPU yang bukan merupakan tagihan dengan hak untuk diistimewakan
  • Tagihan yang diistimewakan terhadap benda tertentu milik debitur maupun terhadap seluruh harta debitur yang tidak tercakup diatas

Berakhirnya PKPU
PKPU dapat diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, Kreditur atau atas prakarsa Pengadilan, dalam hal :
  • Debitur selama PKPU bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya
  • Debitur telah merugikan atau mencoba merugikan krediturnya
  • Debitur meakukan kepengurusan terhadap hartanya tanpa izin dari pengurus

Penyelesaian Sengketa Kepailitan&PKPU
Kasus yang berkaitan dengan Kepailitan&PKPU dapat diselesaikan melalui :

1. Non Litigasi/ Alternative Dispute Resolution (ADR)
Definisi
Merupakan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menggunakan cara-cara :
  • Lembaga Arbitrase
  • Konsultasi
  • Negoisasi
  • Mediasi
  • Konsiliasi
  • Penilaian Ahli

2. Litigasi/pengadilan
Permohonan pernyataan pailit dapat diajukan pada Pengadilan Niaga
Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara :
  • Kepailitan dan PKPU
  • HKI
  • Sengketa proses likuidasi bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Upaya hukum terhadap permohonan pailit melalui Pengadilan Niaga meliputi :
  • Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Niaga)
  • Kasasi (Mahkamah Agung)
  • Putusan Hakim Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) Artinya Putusan Hakim dapat dijalankan
  • Terhadap putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA)

Syarat permohonan peninjauan kembali (Pasal 295 ayat (2))
  1. Ditemukan bukti baru yang bersifat menetukan yang pada waktu perkara diperiksa Pengadilan sudah ada, tapi belum ditemukan, atau
  2. Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata

Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis

8. KEPAILITAN DAN PKPU


KEPAILITAN

Dasar Hukum
UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU)

Definisi
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
(Pasal 1 angka 1).

Unsur Kepailitan
  • Sita harta kekayaan
  • Utang
  • Debitur
  • Kreditur
  • Kurator

 Syarat Kepailitan (Pasal 2 ayat (1))
  • Debitur yang mempunyai minimal dua kreditur atau lebih
  • Debitur minimal memiliki satu utang yang telah jatuh waktu/jatuh tempo dan dapat ditagih

Pihak yang dapat mengajukan Kepailitan
  • Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan debitur sedikitnya tidak membayar satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
  • Kreditur atau beberapa Kreditur
  • Kejaksaan RI untuk kepentingan umum
  • Bank Indonesia untuk permohonan pailit Debitor Bank
  • Bapepam-LK, untuk permohonan pailit Debitor perusahaan efek, bursa efek,lembaga kliring dan penjamin serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian
  • Menteri Keuangan, untuk permohonan pailit Debitor perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik

Dengan adanya Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), maka pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, dan di sektor perasuransian, dana pensiun , lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya menjadi kewenangan OJK (Pasal 6), termasuk dalam hal permohonan pengajuan pailit yang berkaitan dengan sektor tersebut.

Prosedur Kepailitan
  1. Putusan pernyataan pailit diucapkan maksimal 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan (Pasal 13 ayat (5))
  2. Kemudian dilakukan verifikasi yaitu rapat pencocokan piutang oleh Hakim Pengawas, Panitera, Debitur, Kurator dan Para Kreditur yang ditetapkan maksimal 14 hari setelah putusan pailit (Pasal 113 ayat (1))
  3. Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian kepada Kreditur (Pasal 144)
  4. Dalam rapat rencana perdamaian, Hakim Pengawas dapat menentukan dapat disahkan atau tidaknya rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur (Pasal 156 ayat (1))

Dalam hal rencana perdamaian dikabulkan :
  1. Dilakukan sidang homologasi untuk mengesahkan perdamaian dan Debitur wajib untuk membayar utangnya kepada Kreditur, kemudian dilakukan tahap rehabilitasi yaitu upaya mengembalikan nama baik Debitur (Pasal 215).
  2. Setelah dilakukan rehabilitasi maka kepailitan berakhir dan perusahaan Debitur dapat melakukan kegiatan usaha kembali.

Dalam hal rencana perdamaian ditolak atau tidak disahkan:
  1. Ditolak karena tidak disetujui oleh Krediturnya berdasarkan Pasal 151
  2. Tidak disahkan oleh hakim pengawas dalam hal harta yang dimiliki Debitur tidak cukup untuk melunasi utangnya (Pasal 159 ayat (2))
  3. Dalam hal pengesahan perdamaian ditolak maupun disahkan, dapat diajukan upaya Kasasi (Pasal 160)
  4. Dalam hal rencana perdamaian ditolak atau tidak disahkan maka Debitur dalam keadaan insolvensi (Pasal 178 ayat (1))
  5. Tahap selanjutnya dilakukan pemberesan harta pailit (Pasal 187 ayat (1)) dan setelah selesai maka kepailitan berakhir dan perusahaan bubar.

Skema Kepailitan

  • Dalam Skema Kepailitan, putusan pailit diberikan dalam hal pemohon pailit telah memenuhi syarat kepailitan
  • Kurator dapat melakukan pinjaman kepada pihak ketiga dalam rangka meningkatkan harta pailit atas persetujuan Hakim Pengawas
  • Terhadap pinjaman tersebut, harta pailit dapat dibebankan dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya

Pengurusan Harta Pailit
  1. Pengurusan dan pemberesan harta pailit dilakukan oleh Kurator.
  2. Pemberesan harta pailit diartikan sebagai pengalihan aset harta pailit milik Debitur untuk membayar utang Debitur.
  3. Setelah harta pailit dalam keadaan insolvensi, maka hakim pengawas dapat mengadakan rapat kreditur untuk mendengar mengenai cara pemberesan harta pailit
  4. Dalam rapat kreditur, apabila hakim berpendapat terdapat cukup uang untuk melunasi kepada kreditur, maka kurator diperintahkan untuk melakukan pembagian uang kepada kreditur yang utangnya telah dicocokkan
  5. apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, atau rencana perdamaian yang diajukan tidak diterima, maka kurator atau kreditur yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan debitur pailit tetap dilanjutkan
  6. Usulan tersebut dapat dijalankan apabila disetujui oleh kreditur yang mewakili lebih dari setengah semua piutang yang diakui dan diterima dengan sementara yang tidak dijamin dengan hak agunan kebendaan
  7. Pemberhentian kelanjutan perusahaan juga dapat dilakukan oleh hakim pengawas atas permintaan kreditur atau kurator
  8. setelah pemberhentian kelangsungan perusahaan dilakukan, maka kurator mulai menjual semua harta pailit
  9. Kebendaan yang berupa harta pailit tersebut dijual dimuka umum sesuai tata cara yang ditentukan dalam perundang-undangan
  10. Apabila penjualan dimuka umum tidak tercapai, maka dapat dilakukan penjualan di bawah tangan dengan izin hakim pengawas

Pihak-Pihak dalam Pemberesan Harta Pailit
  • Hakim pengawas : bertugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit
  • Kurator : Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitur pailit
  • Panitia Kreditur : terdiri atas tiga orang dari kreditur yang mendaftarkan diri untuk diverifikasi piutangnya (rapat pencocokan piutang)

Jenis-jenis kreditur
  • Kreditur konkruen, merupakan kreditur yang harus berbagi dengan para kreditur yang lain
  • Kreditur preferen, merupakan kreditur yang didahulukan dari kreditur-kreditur lainnya untuk memperoleh pelunasan tagihannya dari hasil penjualan harta pailitasalkan benda tersebut telah dibebani dengan hak jaminan tertentu bagi kepentingan kreditur yang bersangkutan
  • Kreditur separatis, merupakan kreditur pemegang hak istimewa yang oleh undang-undang diberikan kedudukan, dalam hal ini lebih didahulukan daripada kreditur konkruen maupun kreditur preferen

Tugas Pokok Kurator
  1. Pengamanan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek dan surat surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.
  2. Pencatatan harta pailit maksimal 2 hari setelah  menerima surat pengangkatan sebagai Kurator
  3. Membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit serta nama dan tempat tinggal Kreditur beserta jumlah piutang masing-masing Debitur
  4. Kurator dapat melanjutkan usaha Debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan Kasasi/Peninjauan kembali (atas persetujuan panitia Kreditur sementara)
  5. Menyimpan sendiri uang,perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya
  6. Melakukan rapat pencocokan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit, maupun berunding dengan kreditur jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima
  7. Membuat daftar piutang sementara yang diakui

Akibat Hukum Kepailitan
  • Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pernyataan palit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan
  • Debitur secara hukum telah kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan       
  • Semua perikatan yang diterbitkan debitur sesudah putusan pernyataan pailit, tidak dapat dibayar dari harta pailit, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta pailit

Pengecualian kepailitan (Pasal 22)
  • Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan oleh debitur sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat-alat medis yang dipergunakan untuk kesehatan, tempat tidur, dan perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahan makan untuk 30 hari bagi debitur dan keluarganya yan terdapat di tempat itu
  • Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu atau uang tunjangan, sejauh yang ditentukan oleh hakin pengawas
  • Uang yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah menurut undang-undang

Berakhirnya Kepailitan
  • Kepailitan berakhir dalam hal disahkannya perdamaian oleh Hakim dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap/Inkracht (Pasal 166 ayat (1))
  • Kepailitan berakhir dalam hal semua kreditur yang diakui piutangnya telah dibayar lunas (Pasal 202 ayat (1))
  • Kepailitan berakhir dalam hal daftar pembagian penutup menjadi mengikat dan telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap/Inkracht (Pasal 202 ayat (1)). Dikatakan telah Inkracht  apabila dalam pembagian akhir sudah ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan kemudian diumumkan dan selam pengumuman tidak ada keberatan atau keberatan telah dapat diselesaikan.

Setelah dilakukan pemberesan harta pailit, maka kurator memiliki kewajiban untuk
  • Membuat pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dalam berita negara RI dan surat kabar
  • Memberikan pertanggungjawaban mengenai pengurusan dan pemberesan yang telah dilakukan kepada hakim pengawas dalam waktu maksimal 30 hari setelah berakhirnya kepailitan
  • Menyerahkan semua buku dan dokumen mengenai harta pailit yang ada pada kurator kepada kreditur dengan tanda bukti penerimaan yang sah


Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH., MK Aspek Hukum Dalam Bisnis