Sabtu, 10 Desember 2016

16. CSR

Pengertian
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan adalah suatu konsep bahwa perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Tujuan pelaksanaan CSR :
  • Mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
  • Guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
  • Yang bermanfaat bagi komunitas setempat dan masyarakat pada umumnya, dan PT yang bersangkutan pada khususnya
  • Dalam rangka terjalin hubungan PT yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat
Dasar Hukum
UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT (Pasal 74)
  • PT yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA) wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  • Biaya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan PT dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya PT
  • PT yang tidak melaksanakan ketentuan tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
PP (Peraturan Pemerintah) No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial&Lingkungan PT
  • Tanggung jawab sosial dan lingkungan PT dalam menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam
  • Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dilakukan di dalam maupun diluar PT
  • Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan yang memuat rencana anggaran dan rencana kegiatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
  • Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran
  • Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan wajib dimuat dalam laporan tahunan PT untuk dipertanggungjawabkan kepada RUPS
  • Penegasan pengaturan pengenaan sanksi PT yang tidak melaksanakan CSR
  • PT yang telah berperan dan melaksanakan CSR dapat diberikan penghargaan oleh instansi yang berwenang
Contoh
CSR yang dilakukan oleh PT.Pertamina (Persero)
Pertamina melaksanakan CSR di berbagai bidang,berupa :
1. Pertamina dan pendidikan
  • Fasilitasi olimpiade pendidikan/ kompetisi ilmiah
  • Fasilitasi beasiswa pendidikan
  • Fasilitasi edukasi dan pengenalan bisnis migas
  • Kerjasama pertamina dengan Perguruan Tinggi di Indonesia (Pertamina Goes To Campus)
  • Fasilitasi pertamina perduli pendidikan (misal pembangunan sarana prasarana maupun peningkatan SDM)

2. Pertamina dan masyarakat
Pertamina melakukan fasilitasi pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur (pembangunan sarana umum) dan program pertamina perduli bencana

3. Pertamina dan kesehatan
  • Fasilitasi operasi anak penderita cacat wajah dan bibir sumbing
  • Fasilitasi pertamina sehati (Ibu dan Anak)
  • Fasilitasi Bright with pertmina (kesehatan mata)
  • Fasilitasi Clinio Gigi Sehat
  • Fasilitasi inkubator
  • Fasilitasi operasi jantung anak
  • Fasilitasi ambulan pertamina

4. Pertamina dan lingkungan
  • Fasilitasi terhadap partisipasi keperdulian lingkungan hidup dan pelestarian alam, berupa :
  • Green Planet
  • Costal Clean Up
  • Green adn Clean
  • Green Festival
  • Biopori
  • Uji emisi dan gas buang
  • Pertamina green act
  • Kerajinan enceng gondok
  • Rehabilitasi hutan mangrove
Sumber : Yudhitiya Dyah Sukmadewi, SH,MH., (Materi Kuliah AHDB)




15. PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

Pengertian Sengketa Bisnis :
Sengketa atau perselisihan yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan

Bentuk sengketa bisnis antara lain :
  • sengketa perbankan
  • sengketa pasar modal
  • sengketa HKI
  • sengketa  konsumen
  • sengketa kontrak/perjanjian
  • sengketa perburuhan/ketenagakerjaan
  • sengketa kepailitan

Cara Penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan            
Non Litigasi : Penyelesaian sengketa  di luar pengadilan

Lembaga penyelesaian sengketa bisnis :

Litigasi :
     1.  Pengadilan Umum
Dasar Hukum : UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Definisi :
Pengadilan Umum merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata

Tingkatan Pengadilan Umum :
  • Tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
  • Tingkat banding (Pengadilan Tinggi)
  • Tingkat kasasi (Mahkamah Agung)
  • Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung)

2. Peangadilan Niaga
Definisi :
Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara : Kepailitan dan PKPU, dan HKI

Tingkatan Pengadilan Niaga :
  • Pengadilan Niaga tingkat pertama
  • Mahkamah Agung tingkat kasasi
  • Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

      Non Litigasi
      1. Arbitrase
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Definisi :
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa

Jenis Arbitrase :
a. Arbitrase Ad Hoc/Khusus
Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk memutus perselisihan tertentu, sehingga setelah sengketa diputus maka keberadaan arbitrase Ad Hoc berakhir
b. Arbitrase Institusional
merupakan badan Arbitrase yang bersifat permanen untuk menyelesaikan sengketa diluar peradilan. Lembaga Arbitrase Institusional di Indonesia antara lain :
  • BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
  • Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional)

2. ADR   (Alternative Dispute Resolution)
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Definisi :
ADR merupakan penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui mekanisme negosiasi (perundingan); mediasi; konsiliasi.

a. Negoisasi  
Cara penyelesaian sengketa secara damai antara kedua belah pihak yang berperkara dengan cara berunding guna mencapai kesepakatan bersama

b. Mediasi
  • Mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian sengketa.
  • Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator.
  • Mediator merupakan fasilitator yang harus bersifat netral dan tidak memihak

c. Konsiliasi
  • Penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa.
  • Pihak ketiga disebut konsiliator
  • Konsiliator berperan aktif dan wajib memberikan pendapat/saran kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar tercapai kesepakatan.

Sumber : Yudhitiya Dyah Sukmadewi, SH,MH., (Materi Kuliah AHDB)