Senin, 30 Maret 2015

2. PEMAHAMAN SISTEM HUKUM BISNIS DI INDONESIA (Lanjutan)


Obyek Hukum
  • Segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban di dalam hukum
  • Meliputi Manusia (person) dan Badan Hukum (Perseroan Terbatas/PT.)

Subyek Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek perhubungan hukum
berupa kebendaan (segala barang dan hak yang dapat dimiliki oleh orang)

Klasifikasi Benda
Benda Tetap
Berupa tanah, rumah, gedung, mesin pabrik, hipotik (jaminan utang atas benda tetap)

Benda Tidak Tetap
  • Benda bergerak berwujud: alat transportasi (kapal,mobil,motor,dsb), alat telekomunikasi, mebel, hewan ternak.
  • Benda bergerak tidak berwujud : piutang/hak tagih, gadai, HKI (merek,paten,hak cipta), surat berharga, goodwill.

Pengecualian
  • Kapal Laut dengan bobot 20m3 keatas, dikategorikan benda tetap (314 KUHD), karena kapal tersebut terdaftar dalam buku register kapal, sedangkan kapal dengan bobot dibawah 20m3 merupakan benda bergerak. Kapal laut tersebut diatur dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  • Pesawat Terbang dan Helikopter, dikategorikan benda tetap karena memiliki tanda pendaftaran berdasarkan UU No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan


Akibat Hukum Benda

Kedudukan Berkuasa (Bezit)
  • Benda Tetap, diakui kepemilikannya apabila terdapat bukti, karena seseorang yang menguasai benda tetap belum tentu pemiliknya.
  • Benda Tidak Tetap, bezit atas benda tidak tetap berlaku sebagai titel yang sempurna (1977 KUHPer). Kepemilikannya secara otomatis kecuali dapat dibuktikan sebaliknya

 Penyerahan (Levering)
  • Benda Tetap, dilakukan pengumuman akta (616 KUHPer). Terhadap pendaftaran hak atas tanah dan peralihan haknya dilaksanakan berdasarkan Pasal 19 UUPA (UU No.5 Tahun 1960)
  • Benda Tidak Tetap, dilakukan penyerahan secara fisik/nyata dari tangan ke tangan (hand by hand) (612 KUHD)

Pembebanan Sebagai Benda Jaminan Utang (Bezwaring)
  • Benda Tetap : Pembebanan dilakukan dengan hipotik (Pasal 1162 KUHPer)
  • Benda Tidak Tetap : Pembebanan dilakukan dengan gadai (Pasal 1150 KUHPer)
  • Sejak berlakunya  UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lex Specialist) maka tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan dengan Hak Tanggungan (HM,HGB,HGU,dsb) dan dibuatkan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
  • Untuk benda bergerak dapat dijaminkan dengan lembaga fidusia berdasarkan UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lex Specialist)

Daluwarsa (Verjaring)
  • Benda Tetap : Terdapat daluwarsa (Pasal 610 KUHPer)
  • Benda Tidak Tetap : Tidak ada daluwarsa (Pasal 1977 ayat (1) KUHPer)

Pemahaman Manajemen
  • Mary Parker Follet : Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.

Hubungan Manajemen dengan Hukum Bisnis
Perusahaan/manajemen dalam mengatur, mengelola dan memimpin dalam dunia bisnis harus sesuai dan berlandaskan hukum (hukum bisnis) dan etika-etika dalam berbisnis, hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan berbisnis tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran atau tindakan-tindakan yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait.

Sumber : 

  • Materi Kuliah, Yudhitiya DS, SH.,MH.
  • id. wikipedia

1. PEMAHAMAN SISTEM HUKUM BISNIS DI INDONESIA


Pengertian HUKUM

  • Hukum adalah himpunan peraturan peraturan yaitu berisi perintah perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan hal tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut  (ultrecht).
  • Hukum adalah suatu tata cara dan norma yang berlaku dalam suatu situasi, kondisi dan domisili  pada wilayah tertentu (Djoko Santoso).

 Menurut prof.mr.dr.l.j. van Apeldoorn Hukum dibedakan atas 2 sudut pandang yaitu:
 1. HUKUM MENURUT KALANGAN TERPELAJAR
    Hukum berdasarkan pasal pasal yang tertera dalam peraturan perundang-undangan
2. HUKUM MENURUT ORANG AWAM
    Hukum yang hanya terpikirkan berdasarkan apa yang mereka anggap sebagai hukum selama ini

Pengertian HUKUM EKONOMI
  • Keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.  (Sunaryati Hartono)
  • Keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari negara termasuk rakyatnya. (Soedarto)
  • Sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. (Rochmat Soemitro)

Pengertian Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara.

Pengertian BISNIS
  • Menurut Mc Naughton, pengertian bisnis adalah pertukaran barang-barang, uang ataupun jasa untuk keuntungan mutual.
  • Menurut Haney bisnis dapat didefinisikan sebagai aktivitas manusia yang dihubungkan dengan produksi ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan penjualan barang.
  • Peterson dan Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa yang secara konsisten berulang. Menurutnya, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis

Pengertian HUKUM BISNIS
Bestuur Rechts (Bld).
Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.

Fungsi Hukum Bisnis
Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)

Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
  1.  Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
  2.  Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama

Ruang Lingkup Hukum Bisnis
  •  Kontrak bisnis,
  •  jual-beli,
  •  bentuk-bentuk perusahaan,
  •  perusahaan go public dan pasar modal,
  •  penanaman modal asing,
  •  kepailitan dan likuidasi,
  •  merger,
  •  akuisisi,
  •  konsolidasi dan pemisahan perusahaan,
  •  perkreditan dan pembiayaan,
  •  jaminan hutang,
  •  surat berharga,
  •  perburuhan,
  •  hak atas kekayaan intelektual,
  •  anti monopoli,
  •  perlindungan konsumen,
  •  keagenan dan distribusi,
  •  asuransi,
  •  perpajakan,
  •  penyelesaian sengketa bisnis,
  •  bisnis internasional,
  •  hukum pengangkutan

 Sumber-Sumber Hukum Bisnis
  1. Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
  2. Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
  3. Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
  4. Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
  5. Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
  6. Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Contoh-Contoh Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis
  • Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
SISTEM HUKUM

Pengertian Sistem Hukum 
  • Menurut pendapat Sudikno Mertukusumoadalah Suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
  • Menurut BellefroidPengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
  • Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.
  • Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
  • Dari pengertian sistem hukum diatas dapat disimpulkan bahwa,Pengertian Sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian (hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, tetapi saling terikat. Arti pentingnya yaitu setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
  • Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. 
  • Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
  • Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
  • Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.

Sumber : dirangkum dari berbagai sumber