Pengertian HUKUM
- Hukum adalah himpunan peraturan peraturan yaitu berisi perintah
perintah dan larangan larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan
hal tersebut harus ditaati oleh masyarakat tersebut (ultrecht).
- Hukum adalah suatu tata cara dan norma yang berlaku dalam suatu
situasi, kondisi dan domisili pada
wilayah tertentu (Djoko Santoso).
Menurut prof.mr.dr.l.j. van Apeldoorn Hukum dibedakan atas 2 sudut
pandang yaitu:
1. HUKUM MENURUT KALANGAN TERPELAJAR
Hukum berdasarkan pasal pasal yang tertera dalam peraturan
perundang-undangan
2. HUKUM MENURUT ORANG AWAM
Hukum yang hanya terpikirkan berdasarkan apa yang mereka anggap sebagai
hukum selama ini
Pengertian HUKUM EKONOMI
- Keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus
mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. (Sunaryati Hartono)
- Keseluruhan peraturan, khususnya yang telah dibuat oleh pemerintah atau
badan pemerintah, baik itu secara langsung maupun tidak langsung bertujuan
untuk mempengaruhi perbandingan ekonomi di pasar-pasar, yang terwujud dalam
perundangan perekonomian. Dalam perundangan itu diatur kehidupan ekonomi dari
negara termasuk rakyatnya. (Soedarto)
- Sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. (Rochmat Soemitro)
Pengertian
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan
mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan dan kehidupan perekonomian
nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis
dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional
negara.
Pengertian
BISNIS
- Menurut Mc Naughton, pengertian bisnis adalah pertukaran barang-barang,
uang ataupun jasa untuk keuntungan mutual.
- Menurut Haney bisnis dapat didefinisikan sebagai aktivitas manusia yang
dihubungkan dengan produksi ataupun memperoleh kekayaan melalui pembelian dan
penjualan barang.
- Peterson dan Plowman menjelaskan bahwa bisnis merupakan serangkaian
kegiatan yang berhubungan dengan penjualan ataupun pembelian barang dan jasa
yang secara konsisten berulang. Menurutnya, penjualan jasa ataupun barang yang
hanya terjadi satu kali saja bukan merupakan pengertian dari bisnis
Pengertian HUKUM BISNIS
Bestuur Rechts (Bld).
Hukum Bisnis adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik
yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang
timbul dari suatu perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi
dalam praktek bisnis.
Fungsi Hukum Bisnis
Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk
memahami hak dan kewajibannya dalam praktek bisnis, agar terwujud watak dan
perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, dan dinamis (yang
dijamin oleh kepastian hukum)
Aspek Pokok Dalam Hukum Bisnis
- Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber
hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah
disepakati bersama.
- Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para
pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
- Kontrak bisnis,
- jual-beli,
- bentuk-bentuk
perusahaan,
- perusahaan
go public dan pasar modal,
- penanaman
modal asing,
- kepailitan
dan likuidasi,
- merger,
- akuisisi,
- konsolidasi
dan pemisahan perusahaan,
- perkreditan
dan pembiayaan,
- jaminan
hutang,
- surat
berharga,
- perburuhan,
- hak
atas kekayaan intelektual,
- anti
monopoli,
- perlindungan
konsumen,
- keagenan
dan distribusi,
- asuransi,
- perpajakan,
- penyelesaian
sengketa bisnis,
- bisnis
internasional,
- hukum pengangkutan
Sumber-Sumber Hukum Bisnis
- Peraturan
perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
- Perjanjian atau
kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis.
Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai
Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
- Traktat, yaitu
ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan
antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional,
pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang
diberlakukan di Indonesia.
- Yurisprudensi,
yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau
menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum
berikutnya.
- Kebiasaan-kebiasaan
dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
- Doktrin, yaitu
pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin
biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Contoh-Contoh Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan bagi
transaksi bisnis
- Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang
SISTEM HUKUM
Pengertian Sistem Hukum
- Menurut pendapat Sudikno Mertukusumoadalah Suatu kesatuan
yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan
bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.
- Menurut Bellefroid, Pengertian Sistem Hukum ialah rangkaian kesatuan
peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
- Scolten mengatakan, Pengertian Sistem Hukum adalah
kesatuan di dalam sistem hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan
dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu.
- Pengertian Sistem Hukum Menurut pendapat Subekti merupakan
suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan dimana terdiri dari
bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusunan menurut suatu rencana
atau pola, hasil dari suatu pemikiran tersebut untuk mencapai suatu tujuan.
- Dari pengertian sistem hukum
diatas dapat disimpulkan bahwa,Pengertian Sistem hukum adalah
suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian
(hukum) yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, yang tersusun
sedemikian rupa menurut asas-asasnya, dimana berfungsi untuk mencapai tujuan.
Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, tetapi saling terikat. Arti
pentingnya yaitu setiap bagian terletak pada ikatan sistem, dalam kesatuan dan
hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lainnya.
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
- Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum
agama, dan hukum adat.
- Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun
pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah
masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie).
- Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam,
maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
- Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap
dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
nusantara.
Sumber : dirangkum dari berbagai sumber