Minggu, 01 Desember 2019

17. ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT



Dasar Hukum : UU No.5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Definisi
Monopoli :
Bentuk penguasaan  atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku atau sekelompok pelaku usaha
Bentuk kegiatan usaha monopoli akan menyebabkan terjadinya praktik monopoli sehingga bentuk kegiatan tersebut merupakan persaingan usaha tidak sehat
Praktik Monopoli :
Pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu/lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum
Persaingan usaha tidak sehat :
Persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur/melawan hukum/menghambat persaingan usaha

Asas Kegiatan Usaha
UU No.5 Tahun 1999 : Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha berasaskan demokrasi ekonomi

Hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bertujuan :
  • Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat
  • Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat
  • Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku usaha
  • Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha


KEGIATAN USAHA YANG DILARANG

Monopoli
Pengaturan Hukum : Pasal 17 UU No.5 Tahun 1999
Monopoli adalah :
Penguasaan pangsa pasar untuk menjual suatu produk tertentu (dagang/jasa) minimal sepertiga dikuasai oleh 1 orang atau 1 kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan

Monopsoni
Pengaturan Hukum : Pasal 18 UU No.5 Tahun 1999
Monopsoni adalah :
Keadaan pasar yang tidak seimbang dikuasai oleh 1 orang atau 1 kelompok pembeli Untuk membeli produk tertentu (dagang/jasa) Sehingga dalam pangsa pasar besar hanya ada pembeli tunggal

Penguasaan Pasar
Pengaturan Hukum : Pasal 19 UU No.5 Tahun 1999
Penguasaan pasar adalah :
Perbuatan menguasai pasar yang dilakukan oleh pelaku usaha sendiri maupun secara bersama-sama yang mengakibatkan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Antara lain berupa :
  • Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang bersangkutan
  • Menghalangi konsumen/pelanggan pelaku usaha tertentu untuk melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
  • Membatasi peredaran dan atau penjualan barang/jasa pada pasar bersangkutan
  • Melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu


Jual Rugi
Pengaturan Hukum : Pasal 20 UU No.5 Tahun 1999

Jual rugi adalah :
Bentuk penjualan/pemasokan barang dan atau jasa dengan cara menjual rugi berupa menetapkan harga yang sangat rendah dengan tujuan mematikan usaha pesaingnya (pelaku usaha lain)

Kecurangan Penetapan Biaya Produksi
Pengaturan Hukum : Pasal 21 UU No.5 Tahun 1999

Kecurangan penetapan biaya produksi adalah:
Kecurangan dalam menjual dan atau memasarkan produk tertentu berupa menetapkan biaya produksi yang sangat rendah/tidak sesuai dengan biaya sesungguhnya untuk mematikan usaha pesaingnya (pelaku usaha lain)

Persekongkolan
Pengaturan Hukum : Pasal 22-Pasal 24 UU No.5 Tahun 1999

Persekongkolan adalah :
Bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
Bentuk persekongkolan tersebut berupa :
  • Persekongkolan tender
  • Persekongkolan membocorkan rahasia dagang
  • Persekongkolan untuk menghambat perdagangan


Posisi Dominan
Pengaturan Hukum : Pasal 25 UU No.5 Tahun 1999

Posisi dominan adalah :
Suatu kondisi/keadaan dimana pelaku usaha tidak memiliki pesaing yang berarti di dalam pangsa pasar yang dikuasainya atau pelaku usaha memiliki posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar yang bersangkutan

Jabatan Rangkap
Pengaturan Hukum : Pasal 26 UU No.5 Tahun 1999

Jabatan rangkap adalah :
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi/komisaris perusahaan tertentu, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi/komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahan tersebut :
  • Berada dalam pasar yang sama
  • Memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan atau jenis usaha yang sama
  • Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang/jasa


Kepemilikan Saham
Pengaturan Hukum : Pasal 27 UU No.5 Tahun 1999

kepemilikan saham yang dilarang adalah :
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis dan melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada pasar yang sama

Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan
Pengaturan Hukum : Pasal 28 UU No.5 Tahun 1999

Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan dilarang dalam hal:
Pelaku usaha melakukan penggabungan,peleburan dan pengambilalihan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

PERJANJIAN YANG DILARANG

Oligopoli
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain secara bersama-sama dalam melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan demikian, oligopoli adalah monopoli oleh beberapa pelaku usaha

Penetapan Harga
Perjanjian penetapan harga yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999, meliputi :
  • Penetapan harga
  • Diskriminasi harga
  • Perjanjian/penetapan harga dibawah harga pasar (jual rugi)
  • Pengaturan harga jual kembali


Pembagian Wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran/alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa

Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama di pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri

Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa

Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan anggota yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang/jasa

Oligopsoni
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk bersama-sama menguasai pembelian/menerima pasokan/hanya terdapat pembeli tunggal agar dapat mengendalikan harga atas barang/jasa dalam suatu pasar komoditas

Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang/jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan/proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung

Perjanjian Tertutup
Pelaku usah dilarang:
  • Membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok/tidak memasok kembali barang/jasa tersebut kepada pihak/tempat tertentu
  • Membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang/jasa tertentu harus bersedia membeli barang/jasa lain dari pelaku usaha pemasok
  • Membuat perjanjian mengenai harga/potongan harga tertentu atas barang/jasa yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang/jasa dari pelaku usaha pemasok, antara lain :
  • Harus bersedia membeli barang/jasa dari pelaku usaha pemasok
  • Tidak akan membeli barang/jasa yang sama/sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok


Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Pasal 1 angka 18 UU No.5 Tahun 1999
KPPU adalah
Komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoi dan atau persaingan usaha tidak sehat

Tugas KPPU
Diatur dalam Pasal 35 UU No.5  Tahun 1999, antara lain :
  • Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha/tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Melakukan penilaian terhadap ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha
  • Mengambilalih tindakan sesuai wewenang KPPU
  • Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pmerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU No.5 Tahun 1999
  • Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi kepada Presiden dan DPR


Wewenang KPPU
KPPU dalam menjalankan tugas-tugasnya dapat melakukan wewenang yang diatur dalam Pasal 36 UU No.5 Tahun 1999, antara lain :
  • Menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
  • Melakukan penyelidikan/pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan olah masyarakat/pelaku usaha/ditemukan sendiri oleh hasil penelitian KPPU
  • Menyimpulkan hasil penyelidikan/pemeriksaan tentang ada atau tidaknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat


Sumber :
Yudhitiya Dyah Sukmadewi SH., MH.,
Materi Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis
Fakultas Ekonomi Universitas Semarang